AMBON, Siwalimanews – Hakim menegur mantan Kasi PeÂnuntutan Kejati Maluku, Rolly MaÂnamÂpiring yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan prapeÂradilan Ferry Tanaya di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (24/9).
Manampiring ditegur karena biÂngung dan berbelit-belit. Ia dihaÂdirkan sebagai saksi oleh Kejati Maluku.
âKami ingin penjelasan sesuai dengan fakta, tanpa berbelit-belit dan berputar-putar sehingga meÂnyeÂbabkan kasus ini semakin tidak jelas,â kata hakim, Rahmat Selang.
Kepada hakim Manampiring berÂsikukuh, kalau pihaknya sudah meÂnyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pembelian laÂhan untuk pembangunan PLTGÂ di Namlea, Kabupaten Buru.
Namun ketika hakim menanyakan kepada siapa surat tersebut diberiÂkan, Manampiring terdiam. BegituÂpun saat hakim menanyakan kapan diberikan.
âSurat pemberitahuan penyidikan sudah berikan ke siapa?,â tanya haÂkim. Manampiring yang terlihat bingung akhirnya menjawab, tidak ada.
Setelah terdiam beberapa saat, MaÂnampiring lalu menyebut ada SPDP dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor Print-01/S.I/FD.1/04/2019 tertanggal 30 April 2019.
âPada saat penyidikan, dibuatkan SPDP tertanggal 30 April 2019, maka penyidik menyampaikannya kepada penuntut umum Kejati dan KPK. SPDP itu tidak diwajibkan untuk dibeÂritahukan ke tersangka. SebeÂlum peÂnetapan, tersangka pernah diÂperiksa sebagai saksi dua kali,â jelasnya.
Hakim kembali menanyakan apaÂkah surat tersebut sudah disamÂpaiÂkan kepada Tanaya, Manampiring hanya menjawab, seingatnya sudah diberikan.
Hakim lalu meminta bukti apabila surat tersebut memang diberikan. MaÂnampiring hanya terdiam lalu memÂbalikkan kertas yang dipegangÂnya, sembari mengatakan tidak tahu siapa yang memberikan surat terseÂbut.
âKalau biasanya diberikan, harusÂnya sesuai aturan. Ada buktinya tidak? Saudara tidak tahu siapa yang memanggil dan kapan dia dipanggil. Perkara ini kan semi perdata, jadi butuh pembuktian. Saudara kan yang menangani langsung,â tandas hakim.
Manampiring kembali menjeÂlaskan, ada Surat Perintah PenyidiÂkan Kepala Kejaksaan Tinggi MaÂluku Nomor: Print-02/Q.1/Fd1/05/2020 tertanggal 26 Mei 2020. Setelah itu, barulah disampaikan SPDP kepada KPK.
âTidak ada surat pemberitahuan kepada Tanaya. Penetapannya sebaÂgai tersangka pada 28 Mei 2020. SeÂbelum itu ada surat penyidikan khuÂsus atas nama Ferry Tanaya pada 26 Mei 2020,â katanya.
Karena kebingungan, ManampiÂring lalu menyebut ada surat perinÂtah penyidikan umum dan khusus. Dia mengatakan, hal itu berlaku di kejaksaan. Hakim kaget mendengar keteraÂngan Manampiring, karena baru pertama kali mendengar istilah surat penyidikan khusus dan umum.
âSetahu saya, tidak ada penyiÂdiÂkan khusus dan umum. Jadi istiÂlahnya kejaksaan surat penyidikan itu ada yang khusus dan umum?,â tanya hakim.
Hakim lalu menegaskan kepada saksi terkait prosedur pemberitaÂhuan surat perintah penyidikan juga wajib diberitahukan kepada tersangÂka, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
âTahu tidak soal prosedur dibeÂritahukan ke pihak terkait? Kenapa tidak berikan kepada tersangka padahal dia sudah diperiksa dua kali sebagai saksi? Kajati tahu soal ini atau tidak?,â tanya hakim.
Manampiring memgaku tahu soal aturan tersebut. Namun, surat itu tidak diberikan lantaran perkara pemÂbangunan lahan dilaporkan anonim. Selain itu, karena yang dilaporkan adalah kegiatan pembangunannya, bukan pelakunya. âApabila ada peÂlapor dan terlapor kami sampaikan, tapi dalam perkara ini pelapornya anonim,â kata MaÂnamÂpiring.
Manampiring juga membeberkan bagaimana prosedur dalam peneÂtapan tersangka. Ia menjelaskan, setelah mengumpulkan data orang-orang daÂlam penjualan tanah, terÂmasuk dokuÂmen-dokumen, penyidik lalu melakuÂkan mekanisme ekspos dan menyimÂpulkan ada unsur korupsi.
Jaksa Rita Akolo, yang juga dihaÂdirkan sebagai saksi tidak banyak memberikan kesaksian. Dia hanya mengatakan, adanya kerjasama keÂjaksaan dengan beberapa instansi untuk memberikan bantuan hukum. Namun, bantuan hukum kepada instansi pemerintah harus memeÂnuhi syarat-syarat tertentu.
Hal ini menyusul adanya fakta bahwa pihak kejaksaan ikut terlibat dalam pembelian lahan untuk pemÂbangunan gardu listrik di Namlea.
âSaya tidak tahu soal penetapan Tanaya sebagai tersangka. Tapi memang ada sosialisasi dari jaksa untuk pembangunan itu,â kata Rita.
Sementara aksi ahli dari perwaÂkilan BPKP Perwakilan Maluku tidak membantah menghitung kerugian negara dalam lahan yang dibeli PLN.
âKami melakukan audit terhadap dokumen, juga bidang tanah serta tumbuhan yang ada di situ. BerÂdasarkan pengakuan pada saat obÂservasi, perkebunan itu milik terÂsangka. Sejarahnya kami tidak tahu ya itu ditanam sendiri atau bagaiÂmana,â kata R. Wahyudi.
Dia juga menyebut, dalam audit itu terdapat bukti transfer pembaÂyaran serta akta jual beli. Namun, Wahyudi mengatakan, tanah itu bukan milik Ferry Tanaya. Dalam akta jual beli tanahnya atas nama Sadrak Wakano.
âAda bukti akta jual beli. Akta itu dibuat di PPAT, ada tanda tangan camat. Tidak ada putusan pengaÂdilan terkait tanah itu. Tapi, kami tidak punya buku aset negara maupun neraca. Aset itu tidak tercatat pada BPN,â jelasnya.
Surat permintaan penyidik kepada BPKP tertanggal 2 Mei 2019 untuk mengaudit perhitungan kerugian negara. Dia mengaku, dalam perminÂtaan itu belum ada surat perintah penyidikan. Penyidik juga belum meÂnjelaskan siapa tersangkanya.
âSoal penetapan tersangka saya tidak tahu. Masalah antara pemohon dan termohon, saya tidak tahu. Saya disini untuk menjelaskan prosedur audit,â ujar Wahyudi.
Usai mendengar keterangan para saksi, hakim menunda sidang hingga Rabu (23/9) dengan agenda kesimpulan. (Cr-1)