AMBON, Siwalimanews – Direncanakan hari ini, KPK akan memeriksa sejumlah Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
KPK diduga mencium dugaan penyalahÂgunaÂan kewenangan terkait izin retribusi Alfamidi dan IndoÂmaret yang hingga kini tak kunjung diterbitÂkan Pemkot Ambon.
Anggota DPRD MaÂluku dapil Kota Ambon, Edison Sarimanela meÂngungkapkan, langkah tepat KPK membidik dugaan tersebut dan perlu didukung penuh.
âKita harus mendukung langkah-langkah yang diamÂbil oleh KPK untuk memeriksa para pejabat di lingkungan pemkot,â ujar Sarimanella kepada Siwalima, Rabu (261).
Menurutnya, bila KPK mengambil sikap untuk kembali memeriksa pejabat pemkot, maka sudah pasti KPK telah mencium adanya indikasi yang mengarah kepada penyalahguÂnaan kewenangan oleh pejabat tata usaha negara yang mengakibatkan kerugian.
âKalau KPK ada tercium bahwa ada indikasi atau dugaan penyaÂlahgunaan dalam bidang perizinan retribusi, maka sesungguhnya terÂmasuk dalam tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi,â tegasnya.
Menurutnya, dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi telah menegaskan, jenis-jenis perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, salah satunya terkait dengan penyalahÂgunaan kewenangan dibidang izin dan retribusi.
Langkah yang diambil KPK, harus menjadi ukuran bagi pemberantasan korupsi dalam kasus-kasus lain, yang mungkin saja terjadi tetapi belum muncul dipermukaan, artinya jika ada kasus-kasus lain, maka KPK jangan berhenti di kasus retribusi.
âSaya minta KPK untuk mengusut dan membuka kasus ini kepada publik, artinya siapapun yang terÂlibat dalam kasus ini mestinya diproses secara hukum dan tidak boleh tebang pilih, dengan tujuan melindungi pejabat tertentu, karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan daerah dan masyarakat,â ujar Sarimanella.
Ngaku tak Tahu
Sementara itu, dua orang kepala dinas yang dikabarkan termasuk dalam daftar pemanggilan oleh KPK mengakui sampai dengan saat ini belum menerima surat panggilan.
Kepala Bappeda Litbang Kota Ambon, Enricho Matitaputty mengÂungÂkapkan, dirinya sama sekali belum menerima surat panggilan tersebut.
âTidak ada, saya sama sekali belum tau soal ini. Apalagi terkait dengan pemanggilan untuk dipeÂriksa di besok hari (hari ini red),â ungkapnya kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (26/1).
Ketika ditanyakan kembali terkait dengan kesediaan dirinya, apabila menerima surat panggilan tersebut. Matitaputty menegaskan, dirinya siap memenuhi panggilan dari KPK itu.
âSebagai ASN kalau memang kita dipanggil bukan cuma di BPK, dimana pun kejaksaan di polisi, di BPK, BPKP terkait dengan pekerÂjaan, ya tetap kita harus datang berikan informasi, memberikan data yang mereka perlukan. Jadi Katong siap untuk melakukan apapun. Karena sebagai PNS resiko jabatan ya seperti,â pungkas Matitaputty.
Sementara itu, Kepala Dinas PerÂhubungan yang dihubungi secara terpisah mengungkapkan, dirinya sama sekali belum menerima surat panggilan tersebut.
âTidak ada saya belum menerima surat panggilan sama sekali,â kataÂnya melalui telephone WhatsApp, Rabu (26/1).
Katanya, Dinas Perhubungan tak memiliki kaitan sama sekali dengan alasan pemanggilan yang dilontarÂkan oleh KPK tersebut.
âLoh Pehubungan tidak ada kaitannya dengan perizinan. Saya sendiri bahkan tidak menerima panggilan dari KPK dalam jenis apapun,â terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PeÂnanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon, Fernanda Louhenapessy ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulerÂnya, Rabu (26/1) terkesan mengÂhindar.
âJangan hubungi saya ditelepon ini ya,â tegasnya singkat â
Ketika dikonfirmasi soal terkait panggil KPK untuk diperiksa, mantan Kadis Perikanan Kota Ambon ini buru-buru menutup telepon gengamnya. âKonfirmasi apa,â ujarnya singkat.
KPK Periksa
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah intens melakukan pemerikÂsaan di Kabupaten Buru Selatan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membidik Pemerintah Kota Ambon.
Direncanakan besok, Kamis (27/1) sejumlah kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon diperiksa lembaga anti rasuah ini terkait dengan izin retribusi
Berdasarkan Informasi dari sumÂber Siwalima yang dekar dengan dengan orang KPK mengungkapÂkan, sejumlah kepala dinas yang akan diperiksa yaitu, Kepala KeÂuangan Pemkot Ambon, Affriz GasÂpersz, Ferdinanda Louhenapessy, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, RobÂby Sapulette Kepala Dinas PerÂhuÂbungan, Melly Latuhamallo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Hendriko Matitaputy, Kepala BapÂpeda.
Para kepala dinas ini, akan dipeÂriksa tim penyidik KPK di Kantor BPKP Perwakilan Waihaong Ambon, terkait retribusi khususnya untuk swalayan Alfamidi dan Indomaret yang tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Ambon hingga saat ini.
âHari Kamis baru sejumlah kepala dinas ini dimintai keterangan oleh KPK, menggunakan Kantor BPKP di Waihaong,â kata sumber itu yang enggan namanya di korankan kepaÂda Siwalima, Selasa (25/1).
Menurut sumber ini lagi, pemerikÂsaan ini lebih banyak diarahkan ke Pelayanan Satu Pintu (PTSP) karena dari situlah proses retribusi itu dilakukan.
âPemeriksaan ini nantinya lebih banyak diarahkan ke PTSP karena dari situlah awal prosesnya retribusi itu berproses,â ujar sumber itu.
Sementara itu, Sekertaris Kota Ambon, Agus Ririmasse yang diÂkonÂfirmasi Siwalima terkait dengan pemeriksaan sejumlah kadis meÂngaku tidak mengetahui pemaÂnggilan yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah kepala dinas yang mengabdi di wilayah kerja PemeÂrintah Kota Ambon.
âSaya tidak tau itu,â ungkap Sekot kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/1).
Kata Sekot, pemanggilan yang dilakukan KPK tidak melaluinya, sehingga dirinya tidak mengetahui,
âKarena tidak melalui Sekot,â ujarnya singkat
Ketika ditanyakan lagi dirinya sebagai Pembina ASN apakah tidak mengetahui atau menerima laporan adanya pemeriksaan sejumlah keÂpala dinas oleh KPK, lagi-lagi Sekot mengaku tidak mengetahui.
Sementara sumber lain yang diperoleh Siwalima di Pemkot Ambon mengungkapkapkan bahwa, sejumlah kepala dinas yang akan diperiksa KPK ini akan dibrifing lebih awal oleh Sekot sebelum menjalani pemeriksaan.
âJadi besok (hari ini-red) itu Sekot akan briffing dengan para kepala dinas ini untuk menyatukan perÂsepsi terkait dengan masalah retriÂbusi swalayan Alfamidi dan IndoÂmaret yang belum keluar itu,â ujar sumber itu singkat. (S-52)