AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tipikor Ambon telah mengÂagendakan sidang perdana Tata Ibrahim, staf Divisi Humas BNI Wilayah Makassar.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di BNI 46 Ambon itu, akan disiÂdangkan, Selasa (8/9). Sidang yang digeÂlar secara online ini terdaftar dengan noÂmor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb. âIya benar, sidang kasus dugaan tipikor atas nama tersangka Tata Ibrahim digelar Selasa,â jelas Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo saat dikonfirmasi Siwalima melalui whatsApp, Minggu (6/9).
Sidang itu akan berlangsung di ruang sidang Cakra pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon. Rencananya sidang akan dilakukan tepat pukul 09.00 WIT.
Majelis hakim dalam kasus yang segera disidangkan itu belum diketahui. SemenÂtara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum yaitu, M. Rudy, Gunawan SumarÂsono, Cahyadi Sabri, Achmad Attamimi, I Gede Widhartama, Arif Mirra Kanahau, M. Ruslan Marasabessy dan Novita TatipiÂkalawan.
Sebelumnya, pihak kejaksaan melimÂpahkan berkas perkara Tata Ibrahim ke Pengadilan Negeri Ambon.
âKami telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama Tata Ibrahim ke pengadilan,â jelas Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Achmad Attamimi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (2/9).
Pelimpahan tersebut meliputi, Berita Acara Pemerikaan (BAP), beberapa barang bukti, serta dakwaan yang menjerat para tersangka. âAda serahkan barang bukti berupa slip setoran atau penarikan uang ke rekening beberapa kerabatnya Tata,â ujarnya.
Selain itu, jaksa juga menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 2.442.400.000. âJadi uang itu sudah disetorkan ke rekening penampungan rekening milik pengadilan,â jelasnya.
Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIT di Pengadilan Negeri Ambon.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum menunggu jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan.
Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/2), setelah tim penyidik Ditreskrimsus melakukan peÂ-ngembangan penyidikan dan dikantongi bukti-bukti yang kuat. Ia menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba Yusuf. Uang bernilai jumbo ini merupakan hasil penjarahan bank berpelat merah itu. âTata Ibrahim menerima aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba,â kata Kabid Humas Polda MaÂluku, M Roem Ohoirat dalam keteraÂngan persnya kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (7/2) lalu.
Ohoirat menjelaskan, ada kongkaliÂkong antara Faradiba dan Tata Ibrahim untuk membobol BNI Ambon. Rekening Tata Ibrahim dijadikan salah satu penamÂpung hasil pembobolan.
âTata Ibrahim ditetapkan sebagai terÂsangka berdasarkan hasil pengembaÂngan. Dimana yang bersangkutan terbukti menerima aliran dana dalam rekening pribadinya. Modus hampir sama di Ambon, terjadi kongkalikong antara yang berÂsangÂkutan dengan Faradiba Yusuf,â terangnya.
Lanjut Ohoirat, uang yang ditransfer Faradiba Yusuf ke rekening Tata Ibrahim sebesar Rp 76,4 miliar dilakukan sejak bulan November 2018 hingga September 2019. Penyidik Ditreskrimsus akan menelusuri aliran uang tersebut ke siapa saja. âUntuk aliran dananya itu akan diÂtelusuri, siapa-siapa mendapatkan, siapa yang menerima. Itu tentu kita akan minta pertanggung Âjawabannya,â tandasnya.
Ohoirat mengatakan, uang Rp 76,4 miliar yang mengalir di rekeÂning Tata Ibrahim, tidak termasuk uang Rp 58,9 miliar yang dilaporkan pihak BNI Ambon. âUang 76,4 miliar itu sendiri dan tidak termasuk 58,9 miliar. Nanti kita akan telusuri,â ujarnya.
Ohoirat menambahkan, penyidik Ditreskrimsus menjerat Tata Ibrahim dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. âTersangka kita jerat dengan pasal Perbankan dan UU Tipikor,â ujarnya. (Cr-1)