AMBON, Siwalimanews – Berkas dua tersangka kasus peÂmalsuan surat rapid test seÂmentara diteliti jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon.
Kedua tersangka itu adalah Nahkoda KM Cantika Lestari 99 berinisial IS (58) dan perawat hoÂnor RS Sumber Hidup, VM (31).
âBenar berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan terkait pembuatan surat rapid test yang diduga palsu sudah diterima dan sementara diteliti JPU,â kata Kasi Pidum Kejari Ambon, Ajit LatuÂconsina, kepada Siwalima, Senin (5/10).
Sebelumnya Polsek Kawasan PeÂlaÂbuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon melimpahkan berkas keÂdua tersangka ke Kejari Ambon untuk diteliti atau tahap I.
Pelimpahan berkas dilakukan seÂtelah penyidik merampungkan raÂngkaian pemeriksaan penyidiÂkan.
âUntuk perkembangan kasus pemalsuan rapid test sudah tahap I di Kejari Ambon,â ungkap KapolÂsek KPYS Ambon, Iptu Richard Matthew Gurning.
Kini, penyidik menunggu berkas tersebut diteliti oleh pihak keÂjaksaan. Jika berkas tersebut diÂnyaÂtaÂkan lengkap, maka tinggal dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Tim penyidik Polsek KPYS meÂnetapkan nahkoda KM Cantika Lestari 99 berinisial IS (58) dan perawat honor RS Sumber Hidup VM (31) sebagai tersangka, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Richard Matthew Gurning mengataÂkan, peÂnetapan IS dan VM sebagai terÂsangka karena penyidik meneÂmuÂkan tindak pidana dalam pemÂbuatan surat rapid test palsu tersebut.
âSurat rapid palsu yang dibuat itu kepada 14 orang dengan rincian 13 orang ABK dan tersangka NahÂkoda, dengan membayar kepada tersangka VM sebesar Rp 700 ribu untuk keseluruhan surat rapid palÂsu tersebut. Surat ini dibuat sebaÂgai syarat berlayar untuk menceÂgah penularan virus corona di tengah masyarakat,â jelas Gurning, Minggu (13/9)
Dikatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah pemeÂrikÂsaan dilakukan terhadap sejumÂlah saksi, termasuk tiga dokter dari RS Sumber Hidup serta saksi pelapor.
âSedangkan untuk para ABK, peÂnyidik memeriksa mereka dengan hanya mengambil sampel atau perwakilan. Karena keseluruhan ABK tidak mengetahui surat rapid test dimaksud. Kemudian setelah dirampungkan sejumlah alat bukti, bukti menguat untuk digelar perÂkara kemudian ditetapkan kedua oknum itu sebagai tersangka,â jeÂlasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang memÂbuat surat palsu/memalsukan surat. (Cr-1)