SIWALIMA.id > Berita
Berkas Pegawai PT Pelindo Ambon Dilimpahkan ke Jaksa
Hukum | Kamis, 4 Desember 2025 pukul 14:22 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Satreskrim Polresta Ambon menyerahkan berkas perkara sekaligus barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial ACL alias Alfin ke Jaksa Penutut Umum Kejari Ambon, Selasa (2/12).

Pelimpahan ini dilakukan, sebagai bagian dari penyelesaian berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Pegawai PT Pelindo yang berdomisili di kawasan Kudamati, Kota Ambon ini, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada bulan Maret 2025 lalu.

"Ini perkara penganiayaan, jadi kronologis singkatnya itu pada Maret 2025, tersangka ini terlibat masalah dengan korban, dari adu mulut hingga akhirnya terjadi tindak penganiayaan, korban yang tidak terima selanjutnya lapor ke Polresta Ambon,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/12). 

Selain tersangka kata Ipda Jane, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa, satu lembar kaos hitam serta sebuah flashdisk yang berkaitan dengan proses pembuktian perkara.

Setibanya di Kejari Ambon, tersangka dan barang bukti diterima secara resmi oleh JPU Benfrid. Proses serah terima berlangsung singkat dan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. 

Pihak kepolisian memastikan, seluruh dokumen, barang bukti, serta kondisi tersangka diserahkan dalam keadaan lengkap.

“Pelimpahan yang berjalan aman dan tertib ini menandai selesainya tugas penyidikan pada tahap kepolisian dan selanjutnya perkara berada sepenuhnya di bawah kewenangan JPU Kejari Ambon untuk proses penuntutan,” tandas Ipda Jane.(S-10)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps