AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati Maluku sementara menyusun dakwaan ALM alias Ari dan rekanÂnya MSS pegawai Pertamina CaÂbang Ambon yang adalah terÂsangka kasus narkoba.
Nantinya setelah dakwaan itu selesai disusun langsung dilimpahÂkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan. âJPU sedang menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,â kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan, Senin (31/8).
Sapulette mengatakan, jika dakÂwaan sudah selesai dirampungkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan. âKalau sudah selesai, pasti secepatÂnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,â ujarnya.
Saat ini selain dakwaan disusun, jaksa juga sedang mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perÂkara para tersangka ke pengadilan. âJaksa juga sedang menyiapkan adÂministrasi untuk pelimpahan berkas perkara ini,â imbuh Sapulette.
Sebelumnya, penyidik DitresÂnarkoba Polda Maluku resmi melimÂpahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau taÂhap II. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat mengaÂtakan, para tersangka sendiri menjerat kedua tersangka ini, dengan Pasal 112 ayat (1), pasal 114 dan unsur Pasal 127 tentang Narkotika.
Kabid menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba berdasarkan informasi dari informan di lapangan, bahwa ALM dan satu rekannya sementara menggunakan narkoba di kediamannya di perumahan Pertamina di Desa Rumatiga.
Bermodalkan informasi yang diperoleh, anggota kemudian bergerak ke kediaman ALM, dan mendapati yang bersangkutan dan salah satu rekannya berinisial MSS baru selesai menggunakan barang haram tersebut.
âKejadian penangkapan itu pada Minggu 31 Mei 2020 pukul 22.00 WIT di perumahan PT Pertamina di Desa Rumatiga. Jadi Ditresnarkoba dapat informasi kemudian menuju rumah tersangka untuk melakukan penangkapan, disana anggota mendapati ALM dan rekannya MSS baru selesai mengunakan narkotika jenis sabu,â jelasnya.
Setelah penangkapan, anggota Ditresnarkoba kemudian melakukan pengeledahan dan menemukan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat 0,10 gram yang telah habis terpakai.
âDi TKP ditemukan kemasan sabu yang habis terpakai, setelah dilakukan interogasi tersangka mengakuinya, hal itu diperkuat dengan pegembangan lanjut yang dilakukan penyidik barupa pemeriksaan saksi ahli dan hasil urine kedua tersangka, yang menunjukan hasil positif,â tandas Ohoirat. (Cr-1)