AMBON, Siwalimanews – Berkas tersangka korupsi alokasi dana desa dan dana desa (ADD-DD) Marthen Nanlohy, Raja Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah segera masuk ke pengadilan.
Setelah hampir dua tahun diÂtetapkan sebagai tersangka, akÂhirÂnya berkas perkaranya diramÂpungkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Cabang Saparua.
Kacabjari Saparua, Ardy mengaÂtakan, pekan ini, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Ardy memastikan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut dilaÂkukan tahap II untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
âMungkin dalam bulan Agustus ini kita sudah tahap II di Kejari Ambon. Semoga saja kasus cepat dilimÂpahkan ke pengadilan untuk kepentingan sidang,â ujarnya.
Kata dia, penyidik sudah meÂrampungkan berkasnya beberapa hari lalu. Perampungan berkas perkara tersebut dilakukan setelah penyitaan barang bukti berupa SK kepengurusan tersangka saat menjadi raja sejak tahun 2011-2017.
âKami sudah menganggap berÂkasnya sudah lengkap,â katanya.
Nanlohy ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2018 dalam kasus korupsi DD dan ADD Negeri Porto tahun anggaran 2015-2017.
Sekretaris Negeri Porto, HenÂdrik Latupeirissa dan bendaÂhara Salmon Noya telah diadili, dan divonis 1 tahun penjara.
Mereka terbukti bersalah melaÂkukan tindak pidana korupsi ADD-DD Porto selama 3 tahun, sejak 2015-2016-2017 dengan total keruÂgian negara sebesar Rp 382 juta lebih.
Keduanya terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor.
Untuk diketahui, pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemerintah Negeri Porto mendapat DD dan ADD sebesar Rp 2 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya pembangunan jalan setapak, pembangunan jemÂbatan penghubung dan proyek posyandu.
Para terdakwa melakukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek. Akibatnya negara dirugikan Rp 382 juta lebih. (Cr-1)