AMBON, Siwalima.id - Berkas SN, tersangka kasus dugaan korupsi dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2024, segera dilimpahkan ke tahap II.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Rabu (8/4).
“Berkas kasus dugaan korupsi penggelapan dana TUP pada kantor Kejari SBT dengan tersangka berinisial SN sudah lengkap, “ kata Ardy.
Direncanakan, proses pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU, akan dilaksanakan pada Kamis (9/4).
“Kalau tidak ada halangan, maka proses pelimpahan tahap II akan dilaksanakan besok (kamis). Nanti ikuti saja kalau sudah dilaksanakan, akan kita sampaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penahanan terhadap Bendahara Pengeluaran pada Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berinisial SN, Kamis (12/2).
SN ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Kejari SBT tahun anggaran 2024. Sebelum ditahan di Rutan Klas IIA Ambon, SN terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Maluku. Saat diperiksa, SN didampingi Penasehat Hukumnya Yunan Takandengan.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dan mengantongi minimal 2 alat bukti yang dilakukan oleh SN selaku bendahara pengeluaran pada Kejari SBT.
“Dari hasil pemeriksaan, kami temukan fakta-fakta yang telah penuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SN selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejari SBT, maka kepada yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tanggal 12 Februari 2026,” ungkap Aspidsus Radot Parulian.
Aspidsus menuturkan, tersangka SN merupakan pegawai kejaksaan dan menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kejari SBT sejak 21 Agustus 2024 sampai 26 November 2024. Modus yang dilakukan SN, yakni tidak menyerahkan dana TUP kepada para kepala seksi sebagaimana mestinya.
“SN memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait. Kemudian melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana,” beber Aspidsus.
Atas perbuatan tersebut menurut Aspidsus, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp901.000.000. dan uang-uang tersebut, digunakan SN untuk kepentingan pribadi.
“Kini Tersangka SN telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon, selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan 3 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Maluku Nomor : PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026, tanggal 12 Februari 2026,” rinci Aspidsus.
Tersangka SN, tambah Aspidsus, disangka melanggar Primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 subsidiair Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.(S-29)