AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku segera melimpahÂkan berkas korupsi Ahmad Assegaf, eks Sekda Buru dan Tata Ibrahim ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan. Ahmad Assegaf meruÂpakan tersangka kasus dugaan peÂnyalahgunaan pengelolaan keuaÂngan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp.11.112. 399.000.
Sedangkan Tata Ibrahim merupaÂkan tersangka pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon sebeÂsar Rp 76,4 milyar. âDalam waktu dekat kita akan segera melimpahkan dua kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,â kata Kasi Pidsus dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, Senin (24/8).
Sapulette menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam proses peÂnyuÂsunan surat dakwaan dan meÂnyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan.
Berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang meliÂbatkan mantan Sekda Buru, Ahmad Assagaff, dan mantan Bendahara Setda Buru, La Joni sudah diseÂrahÂkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak akhir Juli lalu.
Penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai tersangka oleh peÂnyidik, usai dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh pengawas internal (Irwasda) dan Propam) Polda Maluku.
Kedua pejabat di lingkup KabuÂpaten Buru itu terancam dijerat deÂngan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang ayat 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang NoÂmor 20 tahun 2001 tentang PemÂberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, penyerahan berkas dan barang bukti atau tahap II korupsi Tata Ibrahim juga sudah dilakukan sejak Juli lalu.
Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Kamis (6/2), setelah tim penyidik Ditreskrimsus melakukan pengembangan penyidikan dan dikantongi bukti-bukti yang kuat.
Ia menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba Yusuf. Penyidik Ditreskrimsus menjerat Tata Ibrahim dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. (Cr-1)