GEDUNG Seminari KPA XaveriaÂnum, di Dusun Airlouw, KecaÂmatan Nusaniwe, Kota Ambon, hingga kini belum juga difungsikan, padahal sudah diserahkan sejak 23 April 2025.
Lantai teras gedung tidak dipasangin keramik. Sebagian dinding dan plafonnya terlihat kusam dan berjamur, akibat rembesan air hujan.
Proyek yang dibiayai APBN sebesar Rp14.853.000.000, belum digunakan lantaran gedung terÂseÂbut diduga dikerjakan tidak sesuai perencanaan yang diusulÂkan oleh Keuskupan Amboina. Padahal anggaran yang dikuÂcurkan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan KawaÂsan (BPBPK) Wilayah Maluku itu bernilai jumbo.
Nampak gedung tersebut terlihat sepi. Hanya ada dua gedung yang berdiri kokoh masing-masing memiliki dua lantai.
Gedung utama yang berlantai dua, berada di sisi sebelah kiri. Dari depan tampak logo Kementerian PU, dengan pagar jalan masuk yang sempit dan tidak tertata dengan baik.
Teras gedung juga terlihat kusam dengan pengerjaan yang asal-asalan tanpa keramik. Terlihat rembesan air di sejumlah dinding bangunan.
Sedangkan gedung yang satunya lagi, pada lantai satu terdapat ruang makan dengan sejumlah kursi dan mejah dan lantai dua merupakan deretan kamar-kamar.
Di gedung yang kedua juga ada rembesan air baik plafon maupun di dinding bangunan. Sebagian plafon terlihat berjamur akibat rembesan air hujan.
Kedua gedung dihubungkan deÂngan area paving blok yang panjang diperkirahkan sekitar 30 meter dan lebar lebih kurang 20 meter. Sisanya adalah tanah timbunan.
Selain itu ada pembangunan ruÂmah genset dan ground water tank serta penataan kawasan sekitar dua gedung tersebut.
Proyek pembangunan Gedung Asrama Seminari Keuskupan Amboina, di Dusun Airlouw, diduga sarat koÂrupsi, karena dikerjakan asal-asalan dan jauh dari perencanaan awal.
Proyek milik BPBPK dilelang pada 1 April 2024, dengan nama PembaÂngunan Gedung Asrama Seminari Keuskupan Amboina dengan kode tender 89149064 pada LPSE KemenÂterian PU, dengan nilai Pagu kapet Rp 16.230.000.000.
Tercatat ada 106 perusahaan yang sedari awal berminat untuk mengerÂjakan proyek tersebut, namun pada akhirnya hanya 10 perusahaan yang memasukan penawaran yakni PT Nailaka Indah dengan nilai penaÂwaran Rp14.853.000.000.00, selanjutÂnya PT Viola Cipta Mahakarya dengan nilai Rp15.197.756.695,67, kemudian PT YEPQ Arika dengan nilai penawaran 13.275.638.994,71 serta PT Apro Megatama dengan nilai penawaran Rp14.603.604. 000,00.
Selanjutnya PT Urban Sakti Perkasa dengan nilai penawaran Rp13.487.129.992,53, kemudian PT Citra Putra Laterang dengan nilai penawaran Rp12.984.000.000,00, berikutnya ada PT Toleransi Aceh dengan nilai Rp14.872.913.406,63, PT Bumi Palapa Perkasa dengan nilai penawaran Rp13.803.638. 872,57, PT Rafla dengan nilai penawaran Rp14.867.329.091.62.
Setelah dievaluasi, panitia tender memenangkan PT Naelaka Indah sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp14.853.000.000.00 dan nilai kontrak Rp14.853.000.000,00.
Proyek ini mulai dikerjakan oleh perusahaan yang beralamat di Desa Batu Merah, Kota Ambon, pada bulan Juli 2024, dengan membangun ruangan aula, asrama, ruang genset, rumah pompa, ground water tank dan landscape atau penataan kawaÂsan di tanah milik Keuskupan Amboina di Dusun Air Louw.
Proyek yang selesai dibangun bulan Februari 2025, kemudian diserahkan oleh BPBPK Maluku ke Keuskupan Amboina pada 23 April 2025. Ironisnya, baru beberapa bulan diserahkan, sebagian gedung itu mulai alami kerusakan.
Dari berbagai informasi yang dihimpun Siwalima, diketahui proÂyek ini diduga sarat unsur korupsi, sebab kalau mau dilihat pembanguÂnannya juga asal-asalan dan terkeÂsan tidak memperhatikan kualitas dari bangunan tersebut.
Karena mengejar wakÂtu, pembangunan gedung tersebut dikerjakan terburu-terburu.
Material yang dipakai juga tidak sesuai dengan speknya, sebab baru diserahkan dan belum dimanfaatkan tapi banyak bagian pada gedung itu sudah rusak.
Sebagian kerusaÂkan pada gedung itu, seperti kusen jendela dan pintu, kemudian air merembes pada beberapa ruangan.
Kemudian pembangunannya tidÂak sesuai dengan usulan dari KeusÂkupan Amoina ke Kementerian PU, sebab bangunan dua lantai itu yang terdiri dari 18 kamar tidur, namun tidak ada kamar untuk pembina di sana.
Selain itu, kebutuhan penÂdidikan seminari memiliki spesifikasi yang berbeda dari sekolah umum, seperti kebutuhan kamar mandi di setiap kamar, ruang pembina, ruang doa, dapur dan aula.
Sampai dengan selesainya, tidak ada kamar pembina dan kamar pembantu, padahal ttu berdampak langsung ke pengelolaan asrama karena seharusnya mereka tinggal di dalam untuk mendampingi anak-anak.
Kabarnya pembaÂngunan Seminari Xaverianum ini mengalami perubahan dan tidak sesuai dengan perencanaan, dimana ada sejumlah item yang dihilangkan. Jadi kalau dikatakan ada indikasi terjadi dugaan korupsi bisa saja benar adanya.
Kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah pemindahan bak penampungan air, dimana pada perencanaan awal, bak ditempatkan di dataran tinggi agar air dialirkan dengan sistim gravitasi. Namun daÂlam pelaksanaannya, bak dipindahÂkan ke dataran rendah dan mengÂguÂnakan pompa besar yang dinilai tidak efisien dan berisiko menyulitkan pengguna dalam jangka panjang.
Pompa besar itu bukan solusi, itu siksa pengguna. Padahal konsep gravitasi lebih alami dan murah.
Sangat disayangkan tidak dilibatkan Keuskupan Amboina dalam perubahan desain dan teknis di tengah jalan. Padahal sebagai pemohon dan penerima manfaat, Keuskupan memiliki hak untuk dilibatkan secara menyeluruh dalam proses pelaksanaan proyek.
Anehnya, sebelum proyek ini diserahkan ke Keuskupan Amboina selaku pemilik bangunan, tim dari BPBPK dan pihak Kejati Maluku datang ke lokasi untuk mengawasinya. Walau proyek ini terlihat amburadul, namun dua oknum jaksa tersebut terkesan membiarkannya.
Sudah saatnya Aparat Penegak Hukum tidak boleh   tutup mata. Jelas-jelas ada dugaan korupsi pada pembangunan gedung Seminari Amboina itu sehingga harus diusut hingga tuntas. (*)