SIWALIMA.id > Berita
Belum Berfungsinya Seminari Keuskupan Amboina
Visi | Kamis, 11 September 2025 pukul 22:33 WIT

GEDUNG Seminari KPA Xaveria­num, di Dusun Airlouw, Keca­matan Nusaniwe, Kota Ambon, hingga kini belum juga difungsikan, padahal sudah diserahkan sejak 23 April 2025.

Lantai teras gedung tidak dipasangin keramik. Sebagian dinding dan plafonnya terlihat kusam dan berjamur, akibat rembesan air hujan.

Proyek yang dibiayai APBN sebesar Rp14.853.000.000, belum digunakan lantaran gedung ter­se­but diduga dikerjakan tidak sesuai perencanaan yang diusul­kan oleh Keuskupan Amboina. Padahal anggaran yang diku­curkan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawa­san (BPBPK) Wilayah Maluku itu bernilai jumbo.

Nampak gedung tersebut terlihat sepi. Hanya ada dua gedung yang berdiri kokoh masing-masing memiliki dua lantai.

Gedung utama yang berlantai dua, berada di sisi sebelah kiri. Dari depan tampak logo Kementerian PU, dengan pagar jalan masuk yang sempit dan tidak tertata dengan baik.

Teras gedung juga terlihat kusam dengan pengerjaan yang asal-asalan tanpa keramik. Terlihat rembesan air di sejumlah dinding bangunan.

Sedangkan gedung yang satunya lagi, pada lantai satu terdapat ruang makan dengan sejumlah kursi dan mejah dan lantai dua merupakan deretan kamar-kamar.

Di gedung yang kedua juga ada rembesan air baik plafon maupun di dinding bangunan. Sebagian plafon terlihat berjamur akibat rembesan air hujan.

Kedua gedung dihubungkan de­ngan area paving blok yang panjang diperkirahkan sekitar 30 meter dan lebar lebih kurang 20 meter. Sisanya adalah tanah timbunan.

Selain itu ada pembangunan ru­mah genset dan ground water tank serta penataan kawasan sekitar dua gedung tersebut.

Proyek pembangunan Gedung Asrama Seminari Keuskupan Amboina, di Dusun Airlouw, diduga sarat ko­rupsi, karena dikerjakan asal-asalan dan jauh dari perencanaan awal.

Proyek milik BPBPK dilelang pada 1 April 2024, dengan nama Pemba­ngunan Gedung Asrama Seminari Keuskupan Amboina dengan kode tender 89149064 pada LPSE Kemen­terian PU, dengan nilai Pagu kapet Rp 16.230.000.000.

Tercatat ada 106 perusahaan yang sedari awal berminat untuk menger­jakan proyek tersebut, namun pada akhirnya hanya 10 perusahaan yang memasukan penawaran yakni PT Nailaka Indah dengan nilai pena­waran Rp14.853.000.000.00, selanjut­nya PT Viola Cipta Mahakarya dengan nilai Rp15.197.756.695,67, kemudian PT YEPQ Arika dengan nilai penawaran 13.275.638.994,71 serta PT Apro Megatama dengan nilai penawaran Rp14.603.604. 000,00.

Selanjutnya PT Urban Sakti Perkasa dengan nilai penawaran Rp13.487.129.992,53, kemudian PT Citra Putra Laterang dengan nilai penawaran Rp12.984.000.000,00, berikutnya ada PT Toleransi Aceh dengan nilai Rp14.872.913.406,63, PT Bumi Palapa Perkasa dengan nilai penawaran Rp13.803.638. 872,57, PT Rafla dengan nilai penawaran Rp14.867.329.091.62.

Setelah dievaluasi, panitia tender memenangkan PT Naelaka Indah sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp14.853.000.000.00 dan nilai kontrak Rp14.853.000.000,00.

Proyek ini mulai dikerjakan oleh perusahaan yang beralamat di Desa Batu Merah, Kota Ambon, pada bulan Juli 2024, dengan membangun ruangan aula, asrama, ruang genset, rumah pompa, ground water tank dan landscape atau penataan kawa­san di tanah milik Keuskupan Amboina di Dusun Air Louw.

Proyek yang selesai dibangun bulan Februari 2025, kemudian diserahkan oleh BPBPK Maluku ke Keuskupan Amboina pada 23 April 2025. Ironisnya, baru beberapa bulan diserahkan, sebagian gedung itu mulai alami kerusakan.

Dari berbagai informasi yang dihimpun Siwalima, diketahui pro­yek ini diduga sarat unsur korupsi, sebab kalau mau dilihat pembangu­nannya juga asal-asalan dan terke­san tidak memperhatikan kualitas dari bangunan tersebut.

Karena mengejar wak­tu, pembangunan gedung tersebut dikerjakan terburu-terburu.

Material yang dipakai juga tidak sesuai dengan speknya, sebab baru diserahkan dan belum dimanfaatkan tapi banyak bagian pada gedung itu sudah rusak.

Sebagian kerusa­kan pada gedung itu, seperti kusen jendela dan pintu, kemudian air merembes pada beberapa ruangan.

Kemudian pembangunannya tid­ak sesuai dengan usulan dari Keus­kupan Amoina ke Kementerian PU, sebab bangunan dua lantai itu yang terdiri dari 18 kamar tidur, namun tidak ada kamar untuk pembina di sana.

Selain itu, kebutuhan pen­didikan seminari memiliki spesifikasi yang berbeda dari sekolah umum, seperti kebutuhan kamar mandi di setiap kamar, ruang pembina, ruang doa, dapur dan aula.

Sampai dengan selesainya, tidak ada kamar pembina dan kamar pembantu, padahal  ttu berdampak langsung ke pengelolaan asrama karena seharusnya mereka tinggal di dalam untuk mendampingi anak-anak.

Kabarnya pemba­ngunan Seminari Xaverianum ini mengalami perubahan dan tidak sesuai dengan perencanaan, dimana ada sejumlah item yang dihilangkan. Jadi kalau dikatakan ada indikasi terjadi dugaan korupsi bisa saja benar adanya.

Kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah pemindahan bak penampungan air, dimana pada perencanaan awal, bak ditempatkan di dataran tinggi agar air dialirkan dengan sistim gravitasi. Namun da­lam pelaksanaannya, bak dipindah­kan ke dataran rendah dan meng­gu­nakan pompa besar yang dinilai tidak efisien dan berisiko menyulitkan pengguna dalam jangka panjang.

Pompa besar itu bukan solusi, itu siksa pengguna. Padahal konsep gravitasi lebih alami dan murah.

Sangat disayangkan  tidak dilibatkan Keuskupan Amboina dalam perubahan desain dan teknis di tengah jalan. Padahal sebagai pemohon dan penerima manfaat, Keuskupan memiliki hak untuk dilibatkan secara menyeluruh dalam proses pelaksanaan proyek.

Anehnya, sebelum proyek ini diserahkan ke Keuskupan Amboina selaku pemilik bangunan, tim dari BPBPK dan pihak Kejati Maluku datang ke lokasi untuk mengawasinya. Walau proyek ini terlihat amburadul, namun dua oknum jaksa tersebut terkesan membiarkannya.

Sudah saatnya Aparat Penegak Hukum tidak boleh   tutup mata. Jelas-jelas ada dugaan korupsi pada pembangunan gedung Seminari Amboina itu sehingga harus diusut hingga tuntas. (*)

BERITA TERKAIT