Pemerintah Kota Ambon bekerja sama dengan pihak kejaksaan negeri membentuk tim terpadu jaga sekolah.
Tim akan berfungsi untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Pembentukan tim ini dibentuk untuk meningkatkan transparansi, profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan dana BOSP.
Pengelolaan dana BOSP sering menjadi sorotan publik di kota ini. Ketidaktepatan penggunaan, lemahnya pelaporan dan pertanggung jawaban serta minimnya partisipasi masyarakat, menjadi tantangan dalam pengelolaan BOSP.
Tim ini terdiri dari Inspektorat dan Kejari Ambon yang berfungsi sebagai lokomotif serta supporting, dan mitra strategis bagi satuan-satuan pendidikan dalam kerangka upaya pencegahan dini (early warning) guna mendeteksi adanya indikasi awal terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan, kecurangan, inefisiensi, atau risiko lain dalam pengelolaan dana BOSP dan dana komite sekolah.
Pengelolaan dana BOSP harus sesiai dengan aturan yang berlaku, khususnya Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BSOP.
Dana ini dialokasikan untuk operasional satuan pendidikan dasar dan menengah, dan penggunannya harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Pengelolaan yang sesuai aturan menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana, sehingga dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Aturan penggunaan dana BSOP bertujuan agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Ambon.
Selain itu, dengan adanya aturan yang jelas, maka potensi penyalahgunaan dana BSOP dapat diminimalisir.
Kepatuhan terhadap aturan juga akan mempermudah proses penyaluran dana BOSP ke sekolah-sekolah.
Kita berharap dengan adanya tim ini, pengelolaan dana BOSP semakin tepat dan tidak terjadi penyalahgunaan keuangan.
Apalagi tim ini juga merupakan jembatan komunikasi antara masyarakat, sekolah dan pemerintah dan bukan merupakan alat untuk mencari-cari kesalahan, tetapi mitra dalam memperbaiki sistem, membangun budaya integritas, dan menciptakan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Kota Ambon.
Karenanya sinergitas harus dibangun dengan bersikap terbuka, dan menjadikan kehadiran tim ini sebagai dorongan untuk terus berbenah agar tidak ada terjadi penyalahgunaan keuangan.
Kita juga berharap, kendati kewenangan ada ditangan tim, tetapi Walikota dan Wakil Walikota Ambon juga bisa mengawasi secara ketat, agar tim juga bisa bekerja dengan bersih dan transparan. (*)