AMBON, Siwalimanews – Auditor Inspektorat Kabupaten Seram BaÂgian Timur MuhamÂmad Ichwan Patty meÂnegaskan, hampir seÂmua kegiatan yang diÂkerjakan dengan angÂgaran DD dan ADD taÂhun 2018-2019 di RuÂmadurun, Kecamatan Wakate fiktif.
âSesuai data lapaÂngan, hampir semua kegiatan tidak ada. Hanya ada upah peÂkerja dan pembagian insentif tapi tidak seÂsuai juga,â jelas Patty saat memberikan keteÂrangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/12).
Patty berujar, hal itu ditemuinya saat melaÂkukan audit. Disana, dia hanya bertemu dengan peraÂngkat negeri dan tidak menemui kepala pemerintahan alias raja.
Mereka lalu memeriksa pekerÂjaan di lapangan. Nyatanya, tidak ada satupun yang terealisasi, sehingga auditor berkesimpulan semua kegiatan adalah fiktif.
Saat melakukan pemeriksaan, Patty mengakui dana tahap I dan II suÂdah dicairkan. Anehnya, dana taÂhap III dalam proses pencairan paÂdahal tidak ada satupun kegiatan.
Sementara itu, Kasubag EvaluaÂsi dan Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten SBT Hidayati Madaul menjelaskan, ia juga pernah meÂngaudit beberapa kegiatan dana desa. Dasar perhitungan adalah laporan hasil pemeriksaan lapaÂngan dan keterangan dari perangÂkat negeri dan beberapa masÂyarakat.
âLalu dihubungkan dengan renÂcana anggaran biaya maupun anggaran pendapatan belanja negeri,â ujarnya.
Kata dia, soal pencairan terus dilakukan tetapi tidak ada realisasi. Bendahara pengeluaran Rezwati Rumalutur mengaku, dirinya hanya tahu mencairkan uang saja.
Menurut Madaul, ada tiga tahap pencairan dana desa dengan mekanisme penyaluran awalnya, surat-menyurat dari dinas pemdes ke sekda. Kemudian surat penyaÂluran dari dinas pemdes dan dari sekda. Setelah itu disposisi dari kepala badan keuangan, selanÂjutnya diserahkan kepala kepada bidang kuasa BUD.
Setelah itu, lanjut Madaul, barulah kuasa bendahara umum daerah meneruskan ke bendahara pengeluaran untuk menerbitkan, SP2D dan diserahkan kepada bendahara desa.
Dia juga menyebut, dokumen penÂcairan diserahkan untuk proÂses pencairan dana desa adalah hanyalah APBD desa dan RAB unÂtuk pencairan awal-awal. SeÂdangkan, pencairan tahap berikut dokumen yang dimasukkan hanya berupa surat penyaluran dari dinas pemdes dan sekda. Sehingga, baginya dinas pemdes dan sekda juga mesti bertanggungjawab.
âDana desa masuk dalam rekeÂning daerah. Tidak ada tim yang bertugas untuk mengevaluasi dana desa,â katanya.
Dalam persidangan sebelumÂnya terungkap, modus korupsi DD dilakukan dengan memarkup harga belanja material dan ada sejumlah kegiatan fiktif.
Sekretaris Desa Rumadurun, HelokYamko dalam kesaksiannya mengaku, pada tahun 2018 hingga 2019, negerinya memperoleh banÂtuan dana desa dan alokasi dana desa. Namun, dia tidak mengetaÂhui besar bantuannya karena tidak pernah disampaikan oleh kepala desa. âSaya tidak tahu,â ujarnya.
Dia hanya mengetahui dana desa itu diperuntukkan sejumlah kegiatan, yakni untuk perumahan rakyat, pembentukan Bumdes, bantuan peternakan kambing, bantuan perkebunan dan penjuaÂlan bahan bakar minyak, dan renovasi perumahan rakyat.
Dia juga tidak tahu, bagaimana pencairan uang dana desa terseÂbut. Pasalnya, dia tidak dilibatkan sama sekali.
âSaya tidak tahu apakah dana desanya diterima secara langsung atau melalui transfer,â ungkapnya.
Ditegaskan, orang yang melakuÂkan pencairan dana desa setiap tahapan hingga belanja kebutuhan adalah kepala pemerintah negeri dan bendahara. Dia sempat menuÂturkan, tidak ada pembagian semen sebanyak 1100 sak kepada masyarakat. Juga, pembagian insentif tidak sesuai dengan laporan. âSaya tidak tahu kenapa tidak ada pembelanjaan semen,â ujarÂnya.
Sementara itu, Kaur PemerinÂtahan Negeri Fatah Idi mengataÂkan, dana desa itu diterima melalui transfer rekening. âSaya tahunya dari bendahara. Saya juga dengar dana desa diterima secara bertaÂhap sebanyak tiga kali tahapan sedangkan alokasi dana desa saya tidak tahu,â ujarnya.
Fatah Idi menjelaskan, tidak ada pembelanjaan semen karena katanya sudah dibelanjakan tetapi sampai sekarang tidak ada baÂrangnya. Katanya lagi, barangnya sudah ada di kapal ferry, tetapi karena lama semen tersebut suÂdah membatu di atas kapal.
Menurutnya, ada janji akan memÂbuat surat pernyataan di deÂpan Inspektorat dan kejaksaan unÂtuk mengembalikan dana tersebut secara cicilan, bisa dalam bentuk uang atau pengadaan semen kemÂbali. Namun, hal itu tidak dilakukan.
Dalam kasus ini, jaksa mendakÂwa Ali Keliobas melakukan perÂbuatan melawan hukum pengeloÂlaan keuangan Negeri Rumadurun Tahun 2018 dan 2019 secara tidak benar dan akuntabel.
Terdakwa adalah seorang benÂdahara ia tidak melaporkan sejumlah kegiatan fiktif dan tanpa pertanggungjawaban.
Terdakwa disebut bersama Abuhariyamko memperkaya diri sendiri, dengan merugikan negara hampir Rp. 1 miliar. Hal itu bermula pada tahun 2018, Negeri Administratif Rumarudun memperoleh bantuan dana desa sebesar Rp 659,56 juta dan alokasi dana desa Rp 133,9 juta.
Mereka melakukan mark up beberapa item dan sejumlah keÂgiatan fiktif. Termasuk tunjangan-tunjangan aparatur desa sebagian diberikan, namun sebagian diamÂbil lagi kepala desa yang saat ini masih menjadi DPO.
Jaksa lalu membidiknya dengan pasal tindak pidana korupsi melaÂngÂgar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberanÂtasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiÂmana diÂubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang PemberanÂtasan Tindak Pidana Korupsi jo paÂsal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Majelis hakim Felix R. Wiusan didampingi Jenny Tulak dan HamÂzah Kailul menunda persidangan terÂsebut dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis depan. (S-49)