AMBON, Siwalimanews – BPKP Perwakilan Maluku hingga saat ini belum mampu menyelesaiÂkan, audit penghitungan kerugian neÂgara sejumlah kasus korupsi yang diserahkan kepolisian maupun keÂjaksaan.
Lembaga auditor yang dijadikan mitra penegak hukum dalam mengÂhitung selisih anggaran pada sejumÂlah kasus korupsi yang terjadi di Maluku ini terkesan menghindar, keÂtika media menanyakan perkembaÂngan kasus-kasus korupsi yang diaudit.
Sebut saja, kasus dugaan korupsi repo saham Bank Maluku Tahun 2014 dan Cadangan Beras PemerinÂtah (CBP) Tual Tahun 2016-2017.
Penuntasan dua kasus korupsi bernilai jumbo ini tersendat, akibat terganjal audit kerugian negara di BPKP Maluku.
Kasus dugaan korupsi repo obliÂgasi Bank Maluku kepada PT AndaÂlan Artha Advisindo (AAA) SecuriÂtas tahun 2014 senilai Rp.238,5 miliar. Kejati Maluku telah meneÂtapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan DirekÂtur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu. Sampai saat ini pihak kejati masih menunggu hasil audit BPKP.
Sementara kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporÂkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terÂlapor Walikota Tual Adam RahaÂyaan.
Selanjutnya, kasus dugaan koÂrupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.
Baik Kejaksaan maupun kepoliÂsian sampai saat ini masih menuÂnggu hasil audit kerugian negara dari kasus-kasus korupsi tersebut dari BPKP Perwakilan Maluku.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan MaluÂku, Sapto Agung Riyadi yang dikonÂfirmasi Siwalima menghindar ketika ditanyai hasil audit dugaan korupsi kasus-kasus korupsi tersebut. Dia enggan ditemui.
Riyadi selalu enggan berkomentar terkait kelanjutan audit kasus koÂrupsi, yang diduga menyeÂbabkan kerugian negara itu. MeskiÂpun suÂdah dihubungi beberapa kali oleh wartawan.
Hampir dua minggu, Siwalima mencoba klarifikasi kembali dengan menemuinya langsung. Namun, melalui sekertarisnya, ia beralasan karena baru saja menjabat sehingga belum bisa memberikan keterangan.
Kemudian ketika dikonfirmasi lagi, Senin (7/9) Riyadi juga beralasan tidak mendapat izin dari pimpinan.
âMaaf saya belum mendapatkan izin dari pimpinan,â jelasnya singkat.
Hal yang sama juga terjadi ketika Siwalima mencoba bertemu langÂsung dengan Kepala BPKP Rizal Suhaili. Alasan yang selalu diberikan adalah kantor masih memberlakukan kerja dari rumah, atau bahkan seÂdang melakukan video conference sehiÂngga tidak bisa ditemui.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Djidon Batmomolin menilai, BPKP lamban melakukan pemerikÂsaan kasus tersebut.
Djidon menuding, BPKP kurang serius membantu kejaksaan maupun kepolisian dalam memberantas kasus korupsi.
âBPKP harus menjelaskan ke publik setiap perkembangan audit korupsi yang dilakukan,â ucapnya.
Dia juga meminta, kejaksaan tidak menunggu hasil audit BPKP, melainÂkan harus proaktif berkoordinasi dengan BPKP agar sejumlah kasus korupsi yang merugikan negara dapat diselesaikan dengan cepat.
âKami berharap kasus-kasus koÂrupsi yang ditangani dapat segera dituntaskan,â ujarnya.
Tergantung Hasil Audit
Penanganan kasus dugaan koÂrupsi repo obligasi Bank Maluku keÂpada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas jalan tempat.
Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan manÂtan Direktur Kepatuhan Bank MaÂluku, Izaac Thenu sebagai tersangÂka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi dilakukan.
Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.
âKasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,â jelas Kasi Penkum KeÂjati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).
Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikareÂnakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang mengÂhitung kerugian keuangan negara.
âSaat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,â jelas Samy.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan ceÂpat selesai ditangani, apabila sudah ada hasil audit.
âKecepatan kita dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keÂuangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,â tutupnya
Tunggu Audit
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dugaan koÂrupsi CBP Kota Tual dari BPKP PerÂwakilan Maluku, sebelumnya dokuÂmen untuk kepentingan audit sudah diserahkan semuanya.
âKita masih menunggu hasil audit BPKP, nanti setelah hasul audit kita terima, baru diekspos siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,â jelas Kabid Humas Polda MaÂluku, Kombes Roem Ohoirat kepada Siwalima, Sabtu (6/6).
Ohoirat mengakui, pihaknya sudah memenuhi semua permintaan BPKP Perwakilan Maluku terkait audit kerugian negara dugaan koÂrupsi CBP Kota Tual.
âDokumen BPKP semuanya sudah dipenuhi dan diserahkan kepada auditor,â tegasnya.
Kejari Malteng Tunggu Audit
Penyidik Kejari Malteng juga masih menunggu hasil audit pengÂhitungan kerugian negara kasus kasus dugaan korupsi proyek saluÂran irigsi di Desa Sariputih, KecaÂmatan Seram Utara Timur Kobi.
âKita menunggu dokumen pengÂhiÂtungan kerugian negara dari BPKP. Kami paham masalah penanganan Covid-19 ini mengakibatkan berÂbagai aktivitas tidak berjalan sebaÂgaiÂmana mestinya. Jadi tetap sama tuntas jika dokumen PKN kita kantongi,â jelas Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito kepada Siwalima, (13/6). (Cr-1)