AMBON, Siwalimanews – Auditor BPKP Perwakilan Maluku mencecar puluhan saksi terkait dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.
Keterangan mereka dibutuhkan untuk audit kerugian negara. Sekitar 24 saksi telah diperiksa, termasuk pengusaha Ferry Tanaya dan manÂtan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Buru, Abdul Gafur Laitupa.
âYang dilakukan adalah klarifikasi oleh auditor dalam rangka audit peÂnghitungan kerugian keuangan negaÂra,â kata Kasi Penkum dan Humas KeÂjaksaan Tinggi Maluku Samy SapuÂlette kepada Siwalima, Rabu (4/11).
Dikatakan, penyidik terus melaÂkukan koordinasi dengan BPKP unÂtuk mempercepat penuntasan audit.
Dokumen-dokumen yang dibuÂtuhÂkan untuk kepentingan audit telah diserahkan penyidik kepada auditor.
âProses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor tetap dilakukan,â ujar SaÂpulette.
Kepala BPKP Maluku Rizal Suhaeli mengaku, pihaknya kembali mengÂaudit dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea atas permintaan penyidik Kejati Maluku.
âPenyidik minta ulang proses audit. Kami audit kembali, dan sudah jalan sekarang,â kata Suhaeli saat dihubungi Siwalima, Selasa (27/10).
Namun Suhaeli tak bisa menjeÂlaskan soal item yang diaudit sesuai permintaan penyidik. âSaya belum bisa jelaskan,â ujarnya.
Hasil audit BPKP Maluku sebeÂlumnya menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih dalam pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di KeÂcamatan Namlea Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Lahan itu dibeli dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG ) 10 megawatt. Jaksa mengÂklaim lahan tersebut milik negara.
Hasil audit BPKP itu, yang dipakai penyidik Kejati Maluku untuk menjerat Ferry Tanaya dan eks KeÂpala Seksi Pengadaan Lahan KabuÂpaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Ferry Tanaya mengajukan praperÂadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. HaÂkim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permoÂhonan praperadilan dan mengguÂgurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati MaÂluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau kalah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Tanaya dan Laitupa. Dan kini hasil pemeriksaan saksi-saksi masih didalami. âTentu seluruh hasil pemeriksaan akan dipelajari dan dianalisis,â kata Kasi Penkum Kajati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Selasa (27/10).
Menurutnya, penyidik belum mengagendakan pemeriksaan saksi lagi, karena masih mendalami keteÂrangan saksi-saksi yang telah dipeÂriksa. âHari ini belum ada lagi peÂmeriksaan saksi, setelah pemerikÂsaan dua saksi kemarin,â ujarnya.
Sapulette menjelaskan, pemerikÂsaan saksi merupakan pengembaÂngan dari penyidikan sebelumnya. Namun dia tidak membeberkan apa saja yang didalami dari keterangan para saksi tersebut. (S-49)