DOBO, Siwalima.id - Tindak lanjut penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marbali Desa Wangel Kecamatan PP Aru masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu. Holmes Batubara, mengatakan, untuk kasus proyek pembangunan Jembatan Marbali sampai hari ini penyidik masih menunggu hasil PKN dari BPK.
Sementara, “untuk kontraktornya atau orang yang bertanggung jawab penanda tanganan kuasa Direktur,CV. Adi Perkasa, Mukat Mangar belum diambil atau meminta keterangan.
“Mukat Mangar sampai hari belum dapat kita ambil keterangan, dia sudah lari. Kondisi ini membuat kita tidak bisa keluarkan status dirinya sebagai daftar pencarian orang karena dirinya belum kita minta keterangan atau periksa,” jelas Batubara, kepada Siwalima, melalui hubungan telepon selulernya, Kamis (5/2).
Diketahui, pekerjaan proyek jembatan marbali menelan anggaran sebesar Rp. 8.119.972.022,70 yang bersumber dari APBD 2022 dan dana alokasi khusus (DAK) T.A 2022 dengan Nomor Kontrak, 074/631/SP/FSK-JBT/TBR/PPK-PUPR/VII/2022 tanggal 4 Juli dengan Konsultan Pengawas CV. Pesona Konsultan.(S-11)