AMBON, Siwalimanews – Kejari Ambon hingga kini belum melelang aset milik Heintje Toisuta, terpidana kasus korupsi dan TinÂdak Pidana Pencucian Uang (TPPU)Â pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku Malut di Surabaya.
Aset tersebut berupa dua unit rumah mewah dan tanah yang telah disita. Penyitaan itu, berÂdaÂsarkan surat penetapan Izin PeÂnyiÂtaan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 83/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agustus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016.
Kejari Ambon beralasan, masih meÂnunggu jadwal pelelangan dari Kantor Pelayanan Kekayaan NeÂgara dan Lelang (KPKNL) untuk melelang dua unit rumah Heintje yang berada di Kecamatan NuÂsaniwe, Kota Ambon.
âKita masih tunggu jadwal untuk lelang,â jelas Kajari Ambon Benny Santoso kepada Siwalima, Minggu (29/11).
Santoso mengatakan, terus melaÂkukan koordinasi untuk meminta jadwal pelelangan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
âKita akan minta penetapan dan jadwal lelang dari KPKNL Ambon untuk lelang,â katanya.
Santoso mengatakan, proses penilaian harga wajar dari KPKNL Ambon yang semula dibicarakan Rp 2,4 miliar. pihaknya sebagai pemilik dan penjual akan menetapkan harga limit dalam proses lelang nanti.
Menurut Santoso, saat ini pihakÂnya sedang menunggu info lebih lanjut dari KPKNL, yang memegang kewenangan untuk melelang kenÂdaraan milik Negara dan pemerintah Daerah.
Selama ini Heintje belum meÂngÂembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar.
Heintje yang adalah terpidana korupsi dan TPPU dalam pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku Malut di Surabaya dibawa ke Lapas Klas IIA Ambon, Kamis (17/9) untuk menjalani vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkmah Agung.
âKerugian negara Heintje belum dikembalikan. Kami akan berusaha untuk kembalikan uang pengganti. Untuk asetnya nanti kita lihat. Kalau memang tidak cukup kita akan berusaha untuk menggantikannya,â tandas Kepala Kejati Maluku, RoÂrogo Zega kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (17/9) lalu.
Saat kasus ini dalam penyidikan, Kejati Maluku pernah menyita seÂjumlah aset Heintje. Salah satunya, tanah dan rumah miliknya di Jalan Dokter Kayadoe Kudamati, RT 002/RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Penyitaan itu, berdasarkan surat penetapan Izin Penyitaan PengaÂdilan Negeri Ambon Nomor: 83/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agustus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016.
Selain Heintje, dalam kasus koÂrupsi dan TPPU pembeliaan lahan dan gedung di Surabaya tahun 2014, mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy, dan Kepala Divisi RenÂstra dan Corsec, Petro Rudolf TenÂtua juga divonis bersalah.
Heintje Diciduk
Heintje Abraham Toisuta diciduk tim Kejaksaan Agung. Lelaki 49 tahun ini merupakan buronan KejakÂsaan Tinggi Maluku.
Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu. Ia ditangkap tim intelijen Kejagung di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
âDPO Kejati Maluku ini diamanÂkan di salah satu tempat kos di Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusa,â kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Sunarta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Dengan dibekuknya Heintje, Sunarta menghimbau semua buroÂnan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana untuk menyerahkan diri ke aparat penegak hukum untuk mempertanggungÂjawabkan perbuatannya.
âTidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersemÂbunyi. Kami akan buru dan tangkap para buronan itu di manapun mereka bersembunyi,â tegasnya.
Sementara Kapuspenkum KejaÂgung Hari Setiyono menjelaskan, terÂpidana Heintje Abraham Toisuta diÂeksekusi berdasarkan putusan MahÂkaÂmah Agung Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017.
âHeintje Abraham Toisuta divonis 12 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,6 miliar,â ungkap Setiyono.
Selain 12 tahun penjara, Heintje juga dihukum membayar denda Rp 800 juta subsider 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Peran di Kasus Bank Maluku
Heintje Abraham Toisuta ditetapÂkan Kejaksaan Tinggi Maluku seÂbagai tersangka korupsi dan TPPU pembelian gedung dan lahan untuk pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya senilai Rp 54 miliar lebih.
Keterlibatan Heintje terbongkar setelah tim penyidik memeriksa Soenarko, saksi kunci skandal koÂrupsi yang merugikan negara sekitar Rp 7,6 miliar ini, tiga hari sebeÂlumnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, Hentje ditunjuk Bank Maluku Malut untuk mengurus pembelian gedung dan lahan di Jalan Raya Darmo No 51, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, untuk pembuÂkaan kantor cabang bank berplat merah itu.
Heintje lalu memanfaatkan SoeÂnarko untuk menampung transfer uang senilai Rp 54,8 miliar lebih dari Bank Maluku ke rekening BCA nomor 014.001. 9984 miliar Soenarko.
Heintje mengaku ke Soenarko, uang itu adalah hasil kreditnya di Bank Maluku.
Namun uang itu hanya bertahan sekitar sejam di rekening Soenarko, kemudian Heintje meminta Soenarko kembali mentransfer uang itu ke rekeningnya. Sebagai ucapan terima kasih, Hentje memberikan Rp 75 juta kepada Soenarko sebagai imbalan.
Heintje dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Tak terima dengan putusan itu, Dorlina Supriaty Ion, istri Heintje, lalu mengajukan upaya peninjauan kembali. Namun PN Ambon menolak PK tersebut, dengan alasan yang berhak mengajukan PK adalah Hentje sebagai terdakwa dan tak boleh diwakilkan.
âYang berhak mengajukan PK adalah terdakwa itu sendiri, apalagi kalau statusnya melarikan diri dan penasihat hukumnya juga tidak bisa melakukan hal tersebut ke pengadilan,â kata juru bicara PN Ambon, Hery Setyobudi.
Selain Heintje, jaksa juga menjerat mantan Dirut Bank Maluku Malut Idris Rolobessy dan Kepala Divisi Renstra dan Corsec, Petro Rudolf Tentua sebagai tersangka.
Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Sementara Idris Rolobessy dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Idris sudah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon, sejak Rabu (9/8) tahun 2017 lalu. (S-49)