AMBON, Siwalima.id - Mantan anggota Brimob Polda Maluku, Mesias Victoria Siahaya terancam dihukum 15 tahun penjara dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan seorang pelajar tewas di Kota Tual.
Ancaman tersebut tertuang dalam pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Tual.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/4), dipimpin oleh hakim ketua, Nanang Zulkarnain Faisal didampingi dua hakim anggota lainnya.
Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukum Thomas Wattimury dan Bitkum Polda Maks Manusiwa cs.
Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergilir oleh JPU Rahmat Sepka Vernandes, dan Syafruddin Muin menguraikan, kejadian berawal pada Rabu (18/2), pukul 23.00 WIT.
Terdakwa bersama 9 personil tim patroli Satuan Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor Polda Maluku yang terdisi dari Saksi Lead Edmon Rahawarin Alias Ongker selaku Kornandan Regu, Saksi Mathias Vavuu Alias Tias, Saksi Adry Christian Gasperz Alias Adry, Saksi Fredek Romkeny Alias Pede, Saksi Jornan Mairuhu Alias Jorhan, Saksi Daniel Batkormbawa Alias Dani, Saksi Isak Rahawarin Alias sak, Saksi Roby Moneay Alias Roby, dan Saksi Kristo Warawarin Alias Ito sedang melakukan tugas Patroli.
Tugas Patroli itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/Q3/lI/PAM.3.3/2026 tanggal 2 Februari 2026. Selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIT, Tim Patroli menerima laporan dari masyarakat di Pos pengamanan Desa Fiditan bahwa terjadi keributan di Jalan Panglima Mandala Fiditan atas Kecamatan Dullah Utara Kota Tual.
“Selanjutnya terdakwa bersama Tim Patroli pergi menuju lokasi keributan menggunakan mobil Patroli Rantis Anti Anarkis. Sesampainya di lokasi, Mobil Rantis Anti Anarkis berhenti di bahu Jalan sebelah kiri di Jalan Panglima Mandala Fiditan atas Kecamatan Dullah Utara Kota Tual, kemudian Terdakwa bersama 9 personil Tim Patroli turun dari kendaraan untuk membubarkan massa, “ ucap JPU.
Terdakwa bersama Fredek Romkeny, Adry Christian Gasperz Daniel Batkormbawa, Mathias Vavuu, Kristo Warawarin dan Saksi Roby Moneay berjalan menuju ruas jalan sebelah kanan untuk melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor dari arah desa Ngadi menuju arah Tete Pancing. Pada saat bersamaan, Terdakwa melepaskan helm tactical yang dikenakan dan memegangnya dengan tangan kanan.
“Setelah membubarkan massa kemudian Saksi Daniel Batkormbawa, Saksi Fredek Romkeny, Saksi Adry Christian Gasperz, Saksi Mathias Vavuu, Saksi Kristo Warawarin dan Saksi Roby Moneay kembali ke ruas jalan sebelah kiri menuju ke arah mobil Rantis Anti Anarkis, “ beber JPU.
Namun saat itu, Terdakwa tidak Kembali ke ruas jalan sebelah kiri, dan tetap berada di ruas jalan sebelah kanan dengan posisi berdiri sambil memegang helm tactical dengan tangan kanan. Sekitar pukul 06.30 WIT di Jalan Panglima Mandala, Kota Tual dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing, datang 2 unit sepeda motor dengan posisi beriringan masing-masing dikendarai oleh Anak Korban Alm. Ariyanto Tawakal menggunakan sepeda motor jenis scoopy berwama biru dengan nomor polisi DE 2731 IC dan Anak Korban Nasri Karim Tawakal Alias Nasri menggunakan sepeda motor jenis scoopy berwama hitam nomor polisi DE 5153 NT.
“Kemudian pada saat kedua sepeda motor anak korban melintas di dekat terdakwa, terdakwa meloncat dari atas median jalan ke ruas jalan sebelah kanan kemudian memukul korban Ariyanto Tawakal menggunakan helm tactical yang dipegang dengan tangan kanan dan mengenai bagian dahi kanan Anak Korban Alm. Aryanto Tawakal, “ tutur JPU
Akibatnya, kepala Anak Korban Alm. Ariyanto Tawakal mengeluarkan darah, kemudian Anak Korban Alm Ariyanto Tawakal yang masih berada di atas motor kehilangan kendall atas sepeda motor yang di kendarainya. Karena pukulan itu Alm. Ariyanto Tawakal terjatuh dari atas sepeda motor ke badan jalan
JPU melanjutkan, berdasarkan hasit Visum et Repertum Nomor 449/103/RSUD-KS/{/2026 tanggal 16 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Tri Asih Maria Wulandari Fatubun terhadap jenazah bernama Aryanto Tawakal dengan hasil pemeriksaan terdapat luka di beberapa bagian tubuh.
Perbuatan Mesias Victor Siahaya alias Messi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kesatu. Yang mana ancaman pidana penjara paling lama berdasarkan pasal tersebut yakni paling lama 15 tahun penjara.
Dan atau dakwaan kedua yakni perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai mendengar dakwaan JPU, ketua majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa 28 April dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pantauan Siwalima selama persidangan berlangsung, dikawal ketat puluhan anggota kepolisian.(S-29)