AMBON, Siwalimanews – Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ambon, Rawidin La Ode dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Rawidin yang saat ini sebagai anggota DPRD Kota Ambon itu dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang selama menjabat sebagai bendahara, dan kemudian diangkat sebagai Ketua TKBM Pelabuhan Ambon.
Kasus yang diduga melibatkan politisi Partai Perindo itu terjadi sejak tahun 2013 hingga 2025.
Demikian diungkapkan Irwan selaku tim kuasa hukum dari Andri Harianto dan beberapa rekan yang merupakan mantan pegawai di TKBM yang dipecat oleh pengurus yang dipimpin oleh Rawidin La Ode, usai memberikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Jadi hari ini kami memasukan laporan ke Kejaksaan Tinggi terkait dugaan tindak pidana TPPU yang dilakukan oleh Rawidin Ode selaku Ketua TKBM dan juga Armin La Moni selaku bendahara TKBM," ungkap Irwan usai kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (3/6).
Dikatakan, berdasarkan laporan pertanggung jawaban dari pengurus maupun pengawas koperasi anggota TKBM bahwa, ada berbagai kejanggalan sebab dalam laporan itu banyak terjadi penyimpangan.
"Sebab dari LPJ itu ada pengeluaran biaya yang diduga fiktif. Dan itu menjadi laporan kita juga. Itu coba kita angkat dan mudah-mudahan dengan pengaduan ini bisa direspon baik oleh Kejati," jelasnya.
Irwan menyebutkan, dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rawidin La Ode dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2025 dan diperkirakan anggaran yang telah digelapkan secara berjamaah oleh La Ode dan La Moni sebesar Rp 18 hingga Rp 29 miliar.
“Konspirasi ini sudah berlangsung sejak tahun 2013 yang mana dilakukan secara berjamaah, tapi tidak berani dilawan oleh pegawai TKBM karena takut dipecat,” ungkapnya.
Disisi lain, Rawidin La Ode juga memiliki sejumlah aset yang tidak wajar. Sebab sejak ia menjabat sebagai bendahara koperasi TKBM, yang bersangkutan kemudian membangun sebuah kos-kosan elit di daerah Poka. Setelah menjabat sebagai ketua TKBM, ia mampu membeli tanah milik gereja Silo di Silale senilai Rp 1,1 miliar.
“Awalnya itu La Ode akui bahwa tanah itu milik orang lain, tapi anehnya diatas tanah eks milik Gereja Silo itu dibangun rumah anak Rawidin La Ode. Kemudian kita cross chek lagi ke pihak Gereja Silo, ternyata ditemukan fakta bahwa yang membeli adalah Rawidin La Ode dengan dua kali pembayaran. pembayaran pertama transfer sebesar Rp 600 juta dan kedua sebanyak Rp 500 juta,” tuturnya.
Untuk itu, ia berharap Kejati Maluku dapat merespon laporan tersebut. Sebab tidak hanya mengacu pada tindak pidana TPPU, tetapi juga pada hak-hak pegawai TKBM yang dizolimi.
Disamping itu, Rawidin La Ode juga memiliki dua jabatan saat ini yakni sebagai ketua TKBM dan juga sebagai anggota DPRD Ambon yang masih aktif.
Pantauan Siwalima, Erwin mengÂajukan laporan tersebut di ruangan Penerangan Hukum Kejati Maluku. Laporan itu kemudian diteliti oleh staf Penkum yang dipimpin oleh Ardy itu.
Setelah diteliti kemudian staf Penkum memberikan penjelasan bahwa laporan itu mesti dirubah lagi oleh pihak pengadu. Sebab masalah yang dilaporkan ialah terkait penipuan dan penggelapan.
“Setelah kita teliti ternyata dalam laporan itu lebih mengacu pada penipuan dan penggelapan,” ungkap Erwin yang merupakan staf Penkum.
Terkait penipuan dan penggelapan, menurut Erwin bukannya domain dari Kejati Maluku. Meskipun didalamnya ada memuat tentang TPPU. Untuk itu, ia mengarahkan agar pihak yang pengaduan untuk merubah sedikit poin penting terkait laporannya tersebut.
“Kita tidak menolak tapi kita arahkan untuk perbaiki laporannya. Dan mereka sudah janji untuk perbaiki pengaduan itu dan akan sampaikan lagi ke Kejati Maluku mengenai korupsi terkait aduan tersebut,” tandas Erwin kepada Siwalima.
Tak Mendasar
Terpisah Ketua TKBM yang juga anggota DPRD Kota Ambon Rawidin La Ode membantah dirinya terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti yang dilaporkan Irwan selaku tim kuasa hukum dari Andri Harianto dan beberapa rekan yang merupakan mantan pegawai di TKBM ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menanggapi santai laporan tersebut, politisi partai Perindo ini mengaku belum mendapat informasi atas laporan tersebut.
“Saya belum tau soal laporan tersebut, dan dari pihak Kejati belum menginformasikan hal itu,” ujar La Ode saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (3/6).
Menurutnya, laporan atas dirinya itu tidak mendasar, lantaran laporan tersebut merupakan yang kedua kalinya dan tidak terbukti pada laporan awal.
"Ini kali keduanya saya dilaporan dengan tudingan yang sama, sebelumnya itu di tahun 2018 saya diperiksa, namun tidak ada indikasi seperti yang dilaporkan," tandasnya.
Terkait objek laporan yakni dugaan Korupsi dan TPPU, dirinya mengaku tidak mengetahui uang mana yang dikorupsi atau dicuci.
“Saya juga binggung yang dimaksudkan ini uang mana yang dicuci,” pungkasnya. (S-10)