AMBON, Siwalimanews – Patrik Hehanussa, pemuda berÂusia 22 tahun ini tega menganiaya ibu kandungnya Fransina HehaÂnuÂssa (50), Minggu (13/9) lalu diÂtahan Polres Malteng, Selasa (15/9).
Patrik sebelum ditahan, ditetap sebagai tersangka dengan melaÂnggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang sajam subÂsider PSL 351 ayat (1) dan ayat (2 ) KUHPidana dengan anÂcaman hukuman diatas lima tahun
âTersangka kita tahan di Rutan Mapolres sejak pukul 14.15 WIT. Tersangka dijemput di RSUD MaÂsohi, setelah dilakukan konsultasi dokter atas kondisi kesehatan tersangka yang sempat dihajar warga Waraka pada saat kejadian perkara Minggu kemarin. Dokter memperbolehkan tersangka melaÂlui penanganan rawat jalan. SeÂhingga sekitar pukul 14.15 WIT yang bersangkutan dijemput dan ditahan penyidik di Rutan MapolÂres,â jelas Kapolres Maluku TeÂngah, AKBP Rosita Umasugi kepada wartawan di Masohi, Selasa (15/9).
Kapolres mengungkapkan, haÂsil penyelidikan sementara dan pemeriksaan sejumlah saksi meÂnyimpulkan kuatnya dugaan pengÂaniayaan membuat penyidik langÂsung menetapkan Patrik HehaÂnusa sebagai tersangka utama, diÂbalik insiden yang nyaris meneÂwaskan ibu kandungnya sendiri.
âDari hasil pemeriksaan sejumÂlah saksi, maka penyidik baik dari Polsek yang diback-up oleh Serse Polres resmi menetapkan Patrik Hehanusa sebagai tersangka,â ujarnya.
Ia menyebutkan, tindakan peÂnganiayaan yang dilakukan terÂsangka terhadap ibu kandungnya terjadi pada Minggu (13/9). BerÂdasarkan keterangan ayah terÂdakwa, kejadian itu terjadi usai ibadah Minggu. Saat itu korban baru pulang ibadah Minggu dari gereja Negeri Waraka, sesamÂpainya dirumah, korban melihat tersangka sedang menyiapkan pakaian dalam. korban menanyaÂkan kepada anaknya,hendak keÂmana, Tersangka kemudian meÂngaku akan berangkat ke Ambon.
âMau kemana kamu, jawab pelaku ke Ambon. Mendengar jawaban anaknya korban melarang dengan alasan harus ada surat jalan serta surat keterangan sehat dari puskesmas, sebab kalau tidak pasti akan ditahan petugas. Meski ibunya melarang, tersangka tetap ngotot berangkat sembari meminta uang dari ibunya,â ujar Hengky, ayah terdakwa.
Singkatnya, korban tidak membeÂrikan uang sesuai permintaan terÂsangka. Mendengar alasan ibunya tidak ada uang, pelaku kemudian berontak dan memukul ibunya. KorÂban sempat melarikan diri namun tersangka mengejar korban dengan sebilah parang dan membacok ibunya sebanyak dua kali, sehingga korban mengalami luka potong pada bagian kepala dan lengan.
Melihat kejadian itu, warga langÂsung mengejar korban dan memuÂkulnya, namun beberapa saat keÂmudian korban berhasil melarikan diri dan akhirnya diamankan petugas TNI dan Polri. (S-36)