AMBON, Siwalimanews – Pendemi Covid-19 yang menjadi alasan Kejari Buru untuk belum bisa menuntaskan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan dinilai mengada-ngada.
Tiga tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini. Namun sejumlah saksi yang berada di luar Provinsi Maluku belum bisa diperiksa. Jaksa beralasan, kondisi Covid-19 sehingÂga saksi-saksi itu belum sempat diperiksa.
âPandemi tidak boleh jadi alasan untuk penanganan kasus tidak berjalan,â kata Praktisi Hukum, Marthen Fordatkosu kepada SiwaÂlima, melalui telepon selulernya, Selasa (10/11).
Jika kondisi pandemi, kata FordatÂkosu, pemeriksaan saksi bisa dilakuÂkan secara virtual. Asalkan, tidak menghilangkan substansi.
âSekarang kan juga bisa pakai aplikasi zoom misalnya. Jadi pemeÂriksaan saksi tetap bisa dilakukan. Faktanya, di pengadilan pun begiÂtu,â ujarnya.
Dia juga menyarankan, penyidik mendatangi saksi, apabila saksi tidak bisa datang menjalani pemeriksaan. Hal itu bisa tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
âPemerintah memang menyatakan sekarang kita darurat kesehatan. Tapi jangan sampai proses berneÂgara jadi terhambat,â tegasnya.
Direktur Indonesia Democracy Reform Institute-INDEI Wahada Mony juga meminta kejaksaan seÂcepatnya menuntaskan kasus dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi MaÂluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
âProses hukum harus berjalan sesuai koridor hukum. Jangan ditunÂda, harus segera diproses biar cepat clear. Sehingga, masyarakat juga bisa percaya sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum,â katanya.
Mony juga meminta penyidik tidak boleh tebang pilih. Dia mengatakan, hukum harus ditegakkan. Pasalnya, semua orang sama di mata hukum. âTidak boleh tajam ke atas dan tumÂpul ke bawah,â katanya.
Covid Jadi Alasan
Seperti diberitakan, Kejari Buru belum juga menuntaskan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
Korps Adhyaksa beralasan, damÂpak pendemi Covid-19 menjadi peÂnghambat untuk memeriksa saksi-saksi yang berada di luar Provinsi Maluku.
âKita terkendalanya saksi di luar. Dengan kondisi seperti ini tidak memungkinkan untuk berangkat ke sana. Berkas pemeriksaan terhambat juga karena pemeriksaan saksi,â kata Kasi Pidsus Kejari Buru, Achmad Bagir, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (9/11).
Sejumlah saksi yang akan dipeÂriksa berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Bagir mengaku, sudah melakukan pemanggilan. Namun mereka tidak bisa datang untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka adalah Kadis PerÂhubungan Bursel, Sukri MuhamÂmad. Dalam panitia MTQ, ia menjaÂbat ketua bidang sarana dan praÂsarana.
Kemudian Bendahara Dinas PerhuÂbungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat bendaÂhara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.
Mereka ditetapkan sebagai terÂsangÂka pada Selasa (15/10) tahun lalu, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan meneÂmukan dua alat bukti yang cukup.
Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari benda-hara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (S-49)