AMBON, Siwalimanews – Setelah sempat molor, akhirnya jaksa agendakan akhir Maret ini, akan periksa empat saksi kasus duÂgaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan di Surabaya.
Pemeriksaan terhadap empat saksi yang berdomosili di Surabaya ini harusnya dilakukan pada tangÂgal 19-20 Februari lalu, namun hal itu tidak dapat dilakukan.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Buru, Achmad Bagir, tim penyidik telah agendakan untuk periksa saksi di Kejari Sidoarjo, Jawa Timur.
“Insya Allah akhir bulan ini kita peÂriksa,” jelas Bagir kepada SiwaÂlima melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/3).
Menurut Bagir, para saksi yang akan diperiksa ini berasal dari pihak swasta yang punya kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dana MTQ. Mereka adalah, saksi Alex de Jong, saksi Anton Boedi Prasetijo, saksi Hence Silvian Okta dan saksi Bram Ihalauw.
âEmpat saksi ini merupakan pihak swasta,â katanya.
Pemeriksaan Saksi Molor
Pemeriksaan terhadap empat saksi kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru SeÂlatan yang diagendakan Kejari Buru pada 19-20 Februari 2020 lalu, tidak direalisasi.
Keempat saksi yang berada di Surabaya itu, akan diperiksa di Kejari Sidoarjo, Jawa Timur. Namun tak berjalan. Belum ada kepastian kapan pemeriksaan dilakukan.
âBelum pak, karena masih menuÂnggu kepastian jadwal kegiatan dinas di Surabaya. Mundur jadwalÂnya. Jadi kita masih tunggu dulu untuk seÂsuaikan jadwal pemeriksaan dengan kegiatan tersebut,â kata Kasi Pidsus Kejari Buru, Achmad Bagir yang dihubungi Siwalima, meÂlalui pesan singkatnya, Minggu (23/2).
Kapan jadwal pemeriksaan diÂagenÂdakan lagi, Bagir mengaku beÂlum bisa memastikan. âMasih belum pak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,â jelasnya.
Tiga Tersangka
Seperti diberitakan, Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menÂjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
Ketiga orang yang ditetapkan seÂbagai tersangka adalah Kadis PerhuÂbungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.
Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat bendaÂhara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buru, Ahmad Bagir mengaÂtakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/10) lalu, setelah tim penyidik melakukan seÂrangkaian penyidikan dan meneÂmukan dua alat bukti yang cukup.
âPenetapan mereka sebagai terÂsangka setelah dilakukan ekspos, pada 15 Oktober 2019 lalu. Para tersangka itu masing-masing, SM, RN dan JM. Ada bukti yang cukup, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka,â kata Bagir saat dikonfirÂmasi Siwalima, melalui telepon seluÂlernya, Jumat (25/10).
Menurut Bagir, berdasarkan pengÂhitungan penyidik kasus dugaan koÂrupsi dana MTQ XXVII merugikan keÂÂuangan negara sebesar Rp 9 miliar.
Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi MaÂluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang diÂtandatangani oleh Muhammad AbiÂdin selaku penanggung jawab pemeÂriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270. 000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. NaÂmun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. BerdasarÂkan hasil pemeriksaan BPK PerÂwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (S-35)