Kejaksaan Tinggi Maluku segera akan menaikan status kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus yang menyeret bupati, Timotius Kaidel sedari awal bermasalah, jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer hanya diselesaikan 15 kilometer sehingga merugikan negara 11 miliar dari total anggaran 36,7 miliar.
Tercatat sudah 14 saksi diperiksa Kejati Maluku terkait proyek jalan lingkar Wokam, 14 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.
Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 orang staf dari BPKAD.
Pertanyaannya apakah kasus ini akan tuntas? Lalu kapankan Kejati melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Tentu saja pemeriksaan terhadap orang nomor satu di kabupaten berjulukan Bumi Jargaria ini hanyalah tergantung Kejati Maluku sendiri.
Walau demikian, banyak kalangan berharap Kejati tak tembang pilih tetapi tetap menegakkan supremasi hukum dan menerapkan semua orang itu sama di mata hukum.
Banyak dorongan dari berbagai kalangan yang mengharapkan Kejati Maluku bisa segera menuntaskan kasus ini sehingga tidak terkesan jalan di tempat.
Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mendukung Kejati untuk segera menaikan kasus tersebut ke penyidikan, dan segera memeriksa orang nomor satu di Bumi Jargaria itu.
Mereka bahkan meminta, Kejati untuk tindak lanjut arahan Jaksa Agung melalui Kapuspenkum yang menginstruksikan agar kasus-kasus lama di tuntaskan seperti kasus Wokam tahun 2018 bernilai puluhan miliar ini.
Pasalnya, proyek jalan lingkar Wokam dikerjakan oleh Timo kala itu sebagai kontraktor. sehingga Kejati harus segera memeriksanya.
Disisi lain, arahan Jaksa Agung melalui Kapuspenkum sudah jelas dengan meminta Kejati segera menuntaskan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang lama, termasuk jalan Lingkar Wokam di Kabupaten Aru dengan anggaran yang fantastis yakni Rp 36,7 Miliar.
Sikap lambannya Kejati dalam menuntaskan bisa memunculkan beragam oponi publik ada apa dengan Kejai Maluku. Jangan sampai masyarakat dibuat kecewa lantaran kasus ini tidak ada kejelasannya sama sekali
Padahal kehadiran Jaksa Agung mestinya memberikan angin segar bagi Kejati Maluku untuk segera mengambil sikap cepat dan tegas dalam hal ini memanggil Bupati Aru selaku kontraktor yang mengerjakan proyek jalan lingkar Wokam.
Publik juga berharap, Kejati bisa segera menindak lanjut arahan Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus korupsi termasuk kasus proyek jalan lingkar Wokam, dan siapapun yang terlibat haruslah diberikan sanksi tegas supaya ada efek jera. (*)