AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 jalan di tempat.
Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease beralaÂsan mandeknya kasus itu karena belum berhasil memeriksa saksi ahli dari BPK.
Akademisi Hukum Unidar Ambon, Rauf Pelu khawatir terkatung-katungnya penanganan kasus ini akan membuka ruang penyidik masuk angin.
âTidak bisa mandek seperti ini. Semakin lama, semakin menghaÂbiskan uang negara dan semakin âmasuk anginâ,â jelas Pelu kepada Siwalima, Senin (28/9).
Maksud masuk angin yaitu, dikhawatirkan penyidik akan main mata dengan orang-orang yang terÂlibat, ataupun ada intervensi yang membuat kasus ini lama tuntas. âJangan sampai main mata. Karena biasanya itu terjadi,â duganya.
Menurutnya, apalagi kasus tersebut telah merugikan negara dan tergolong tindak pidana koÂrupsi. Maka seharusnya penangaÂnan kasus ini tidak boleh berlama-lama.
Dia meminta polisi serius dan proaktif dalam menindaklanjuti kasus ini. Soal alasan penyidik terkait saksi ahli belum bisa diperiksa, itu hanya alasan yang dibuat-buat.
âKan ada BPK di provinsi. LemÂbaga negara itu dibuat untuk meÂnyeÂlamatkan negara, bukan untuk keÂpenÂtingan orang-orang tertentu,â katanya.
Praktisi hukum Djidon BatmaÂmolin meminta, penyidik tidak teÂbang pilih. Dia mengatakan, hukum harus ditegakkan. Pasalnya, seÂmua orang sama di mata hukum.
âTidak boleh tajam ke atas dan tumpul ke bawah,â katanya.
Menurutnya, apabila sudah ada dua bukti mestinya penyidik segera menetapkan tersangka. Apalagi, hasil audit telah dikantongi penyidik.
Belum Periksa Ahli BPK
Hampir tujuh bulan, tim penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease belum berhasil memeriksa saksi ahli dari BPK terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Pemkot Ambon tahun 2011.
Pemeriksaan auditor mandek. Koordinasi tim penyidik dengan BPK belum membuahkan hasil. Alhasil penanganan kasus terÂsebut menggantung dan tak jelas nasibnya.
Hingga kini, BPK belum membeÂrikan kepastian waktu bagi penyidik. Padahal hasil audit kerugian negara sudah dikantongi.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik, penyidik masih menunggu pemeriksaan ahli dari BPK. âKita masih menuÂnggu dari BPK,â jawab singkat melalui pesan Whatsapp kepada Siwalima, Selasa (22/9).
Ketika ditanyakan lagi soal koorÂdinasi dengan BPK apakah terus dilakukan, mengingat kasusnya sudah lama di tangani, kasat tetap menjawab menunggu pemerikÂsaan ahli dari BPK, âKita masih tunggu,â ujarnya lagi.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon yang diduga merugikan negara 742 juta lebih, dinaikan ke tahap penyidikan, seÂtelah tim penyidik Tipikor SatresÂkrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan gelar perkara di Kantor DitresÂkrimsus Polda Maluku, di Mangga Dua Ambon, pada Jumat 8 Juni 2019 lalu.
Dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik Tipikor Satreskrim memaparkan hasil penyelidikan dan berbagai bukti adanya dugaan korupsi dalam SPPD fiktif tahun 2011 di Pemkot Ambon.
Anggaran sebesar dua miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas di lingkup Pemkot Ambon. DaÂlam pertanggungjawaban, anggaÂran tersebut habis dipakai. Namun, tim penyidik menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.
Dalam penyelidikan dan penyiÂdikan, sejumlah pejabat telah diperiksa, termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekot AG Latuheru. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu. (Cr-1)