AMBON, Siwalimanews – Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur, Syarif Makmur dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Uang Rp 100 juta yang diminta dari Ridwan Malaka sebagai mahar untuk mengangkatnya sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan jelas-jelas melanggar hukum.
Selain itu, permintaan agar Malaka bekerja memenangkan pasangan calon Bupati Fachri Husni Alkatiri dan Wakil Bupati Arobi Kilian (FAHAM) melangÂgar netralitas ASN.
âPerbuatan Sekda SBT itu sudah masuk dalam perbuatan meÂlaÂnggar hukum itu,â kata Akademisi Hukum Unpatti, Sherlock LekiÂpiouw, kepada Siwalima, Sabtu (5/12).
Menurutnya, Sekretaris Dinas Kesehatan, Ridwan Malaka harus membuat laporan polisi terkait dugaan suap yang dilakukan oleh sekda dan laporan ke BaÂwaslu terhadap upaya intimidasi terhadap ASN, karena berkaitan dengan netralitas ASN.
âKalau tidak melakukan langkah hukum maka persoalan ini akan menjadi sesuatu yang liar dan meÂnimbulkan keresahan di masyaraÂkat,â ujar Sherlock.
Selain itu, peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa hukum dalam lingkup pemerintahan. Karena itu, kata Sherlock, mestinya Aparatur PeÂngawas Internal Pemerintah (APÂIP) dan kepala kepegawaian melaÂkukan tindakan hukum internal dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.
âSudah pasti akan mengganggu pemerintahan karena ada intimidasi terhadap ASN dalam rangka pilkaÂda,â tandasnya.
Sementara Akademisi Fisip UnÂpatti, Paulus Koritelu mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Sekda SBT menjurus pada pelanggaran berat.
âTindakan dilakukan oleh Sekda Kabupaten SBT bukan saja melangÂgar etika tetapi melanggar syarat konÂdisional yang memungkinkan reÂgulasi dan undang-undang diterapÂkan secara universal,â ujar Koritelu.
Menurutnya, terdapat dua sisi yang dapat dimaknai dari penolakan Sekretaris Dinas Kesehatan, Ridwan Malaka. Pertama, dari sisi psikologis Ridwan menyakini pasangan petaÂhana akan memenangkan pertaruÂngan di Pilkada SBT. Kedua, dalam format pengangkatan sebagai keÂpala Dinas Kesehatan Kabupaten SBT, Ridwan mengetahui jika pengangÂkatannya sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan tidak didasarkan pada kompetensi dan kapabilitas, tetapi penyogokan.
âTindakan dari Sekda secara tidak langsung menempelak muka sekda, akibatnya sekda bukan saja kehilaÂngan muka, tetapi hampir tidak punya muka di mata publik,â ujar Koritelu.
Karena itu, Koritelu mendesak aparat penegak hukum untuk mengÂusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Sekda SBT.
Minta Mahar
Seperti diberitakan, setelah M Abas Rumatamerik selesai masa jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan SBT karena pensiun, kursi orang nomor satu di dinas ini jadi incaran.
Sekda Syarif Makmur menawarkan jabatan tersebut dengan mahar seÂbesar Rp 100 juta, kepada Sekretaris Dinas kesehatan SBT Ridwan Malaka.
Selain uang Rp. 100 juta, Makmur juga mengharuskan Malaka bekerja maksimal untuk memenangkan pasangan FAHAM di pilkada 9 Desember nanti.
Malaka kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/12) siang menuÂturkan, sebelum dirinya di tawar oleh sekda untuk menduduki jabatan Plt Kadis Kesehatan, ia dihubungi melalui telepon oleh Staf Ahli Bupati AQ Amahoru untuk menghadap sekda dengan tujuan berkoordinasi terkait akan ditandaÂtaÂnganinya SK pengangkatan diriÂnya selaku Plt Kepala Dinas.
Mendapat pemberitahuan terseÂbut, Malaka kemudian bergegas menuju ke ruangan sekda. SesampaiÂnya di sana, di dalam ruangan terÂsebut sudah ada Staf Ahli Bupati AQ. Amahoru.
âSebelum saya duduk, Sekda langsung bicara kepada saya untuk tolong carikan uang Rp 100 juta, agar SK saya ditandatangani, itu juga karena mau usul ke Pjs Bupati,â beber Malaka.
Permintaan sekda itu, langsung direspon oleh Malaka. Ia menegasÂkan, kalau dirinya tidak ada uang. Apalagi, dirinya masih mengambil pinjaman kredit di salah satu bank untuk keperluan membangun ruÂmahnya.
Karena tak bisa menyanggupi perÂmintaan tersebut, Malaka langsung pamit pulang ke rumah. Namun pada malam harinya ia kembali dihubungi lewat telepon sebanyak empat kali oleh Staf Ahli Bupati AQ Amahoru untuk kembali menghadap sekda.
Namun tak satu pun dari pangÂgilan telepon itu yang ia jawab, sebab permintaan sekda tak bisa dipenuhinya.
âKarena saya tidak merespon telepon dari Amahoru, pada hari kedua Amahoru kembali menelepon saya untuk menghadap sekda,â tuturnya.
Lantaran dipanggil oleh sekda sesuai dengan hasil komunikasi meÂlalui telepon dengan Amahoru, maka ia terpaksa memenuhi panggilan tersebut. Setibanya di ruang sekda, di sana sudah ada Sekretaris KesÂbangpol Abdul Halik Rumeon yang secara kebetulan juga ingin berÂurusan dengan sekda.
âSaya tiba di ruangan sekda, Pak Amahoru langsung sampaikan keÂpada saya bahwa kenapa datang deÂngan Sekretaris Kesbangpol? KemuÂdian saya jawab kepada Amahoru bahwa kebetulan pak Halik Juga ada urusan dengan pak sekda. Dan saat itu saya diajak jika setuju menjadi Plt Kadinkes, maka saya harus bekerja memenangkan Paslon FAÂHAM,â ujar Malaka.
Untuk diketahui, sebelum sekda memanggil Ridwan Malaka, terdapat empat nama pejabat eselon di Dinas Kesehatan yang diusulkan untuk diangkat menjadi Plt Kadinkes.
Empat pejabat yang diusulkan Pjs Bupati Hadi Sulaiman ke BKD Masing-masing Ridwan Malaka, Samaun Rumakabis, Nur Kilmas dan Upi Punira Kilwalaga. Namun dari keempat nama ini, Pjs Bupati telah mendisposisikan ke BKD untuk disiapkan SK pengangkatan terhaÂdap Ridwan Malaka. Namun kenyaÂtaannya justri tak sperti itu. PasalÂnya, SK yang keluar berbeda dengan yang diajukan BKD.
Sekda SBT Syarif Makmur yang coba dikonfirmasi Siwalima, baik melalui telepon selulernya, maupun sopir pribadinya juga tidak bisa dihubungi. Bahkan saat mendatangi rumahnya juga sekda tidak berada di tempat.
Hadi Akui tak Tahu
Mantan Pjs Bupati SBT Hadi SulaiÂman mengaku, tidak tahu menahu terkait dengan permintaan mahar Rp 100 juta oleh sekda. Apalagi, terkait dengan arahan untuk memilih paÂsangan FAHAM.
âSaya tidak tahu menahu terkait dengan masalah 100 juta itu, apalagi terkait arahan untuk memilih pasaÂngan calon FAHAM,â tegas Hadi saat dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Sabtu (5/12).
Hadi malah menuding Ridwan Malaka sebagai orang yang gila jabatan. Padahal dia tidak codok jadi kepala dinas.
âRidwan Malaka seng cocok jadi kadis, kita jadikan dia sebagai plt sekretaris saja, dia cuma datang duduk, diam saja, jadi memang dia seng cocok diangkat jadi kadis,â tandas Hadi
Sesuai yang diketahuinya, kata Hadi, Sekda telah melaporkan RidÂwan Malaka ke polisi atas penceÂmaran nama baik.
âTadi itu saat ada penyerahan jabatan dari saya ke pak Mukti itu, saya dapat info bahwa pak sekda sudah lapor Malaka di polisi tadi pagi, terkait pencemaran nama baik,â tandas Hadi.
Memenuhi Syarat Formil
Laporan tentang pembagian masÂker, jilbab dan kartu nama oleh tim paslon FAHAM sudah memenuhi syarat formil dugaan pelanggaran pemilu.
Selanjutnya dugaan pelanggaran itu akan dibahas oleh tim Gakumdu SBT.
Hal ini diungkapkan Ketua BaÂwaslu SBT Supardjo Rustam RumaÂkamar, kepada Siwalima di ruang kerjanya, Minggu (6/12).
âMalam ini kami berencana membahas dugaan pelanggaran pemilu karena sudah memenuhi syarat formil materil,â jelas Rustam.
Dikatakan, gakumdu akan meÂminta klarifikasi dari para pihak untuk menemukan fakta hukum yang berkaitan dengan peristiwa atau aduan yang diadukan oleh masÂyarakat.
âNantinya kami akan membahas penerapan pasal dan klarifikasi para pihak. Kemudian pembahasan untuk menentukan kasus ini memenuhi unsur untuk naikan ke penyidik atau dihentikan,â jelas Rustam. (S-47)