AMBON, Siwalimanews – Anggota Satreskrim Polresta Ambon yang memalsukan tanda tangan Kasat Reskrim AKP Mido J. Manik adalah urusan internal polisi. Silakan dia diproses sesuai kode etik. Tetapi dugaan mark up di Satgas Covid-19 Kota Ambon jangan ditutupi.
Memang tugas yang diberikan adalah asistensi terhadap Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kota Ambon. Walaupun melalui prosedur yang salah, namun anggota SatÂresÂkrim itu harus diajungkan jempol, karena hendak melakukan penyeliÂdikan atas dugaan penyelewengan yang ditemukan.
âKalau ada pelanggaran kode etik, maka hal itu masuk dalam ranah internal, tetapi masalah hukum tidak boleh dikaitkan dengan masalah internal,â tandas, Akademisi Hukum UnÂpatti, George Leasa, kepada SiwaÂlima, Rabu (14/10).
Leasa yakin, anggota Satreskrim itu menemukan dugaan penyeleÂwengan saat melakukan asistensi. Hanya saja, menyelidikan yang hendak dilakukan tanpa melalui mekanisme di internal kepolisian.
âMungkin harus menyampaikan kepada pimpinan untuk ditindakÂlanjuti. Tetapi harusnya prosedur hukum tidak boleh berbelit-belit, sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,â ujarnya.
Praktisi hukum Henry Lusikooy juga mengatakan, dugaan mark up di Satgas Covid-19 harusnya diÂtindaklanjuti dengan penyelidikan.
âSudah tidak menjadi rahasia umum, penggunaan dana di gugus tugas, tidak pernah transparan. SeÂtiap orang yang divonis positif hanya bilang-bilang. Tapi hasilnya tidak diberikan. Lalu menyatakan seorang positif itu berdasarkan apa?. Kami mencurigai itu hanya dibuat-buat untuk mendapatkan anggaran,â tandas Lusikooy.
Menurutnya, anggota Satreskrim Polresta Ambon yang dimutasikan diduga sebagai upaya menutupi duÂgaan penyelewengan yang ditemuÂkan di Satgas Covid-19 Kota Ambon.
âMemang ada dugaan pelangÂgaran kode etik, tetapi temuan harus ditindaklanjuti karena itu masalah hukum,â ujarnya.
Tak Temukan Penyimpangan
Kapolresta Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengaku, selama tim bentukan Polresta melakukan pendampingan belum menemukan adanya penyimpangan di Satgas Covid-19.
âSesuai petunjuk dari Mabes Polri, selama masa pandemik kita lakukan pendampingan terhadap kegiatan covid, termasuk masalah yang ditemukan, mekanismenya, jika ada masalah kita akan koordiÂnasikan ke penggunaanya untuk segera diperbaiki, namun sejauh ini belum ada penyimpangan,â jelas Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu (14/10).
Dijelaskan, jika ditemukan ada masalah, penanganan awal akan dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah (APIP) Kota Ambon. Nantinya, ketika APIP mengalami kesulitan dan tidak dapat mengatasi masalah, barulah Polresta Ambon yang melakukan penindakan.âKan ada APIPnya, kalau ditemukan ada penyimpangan ditangani oleh APIP, kalau APIP tidak bisa tangani opsi terakhir baru kita yang melakukan penindakan,â ujarnya.
Ditanya soal anggota yang dimuÂtasi, Kapolresta mengaku, mutasi anggota yang dilakukan dikarenaÂkan anggota tersebut melakukan tugas diluar kewenangan dengan memalsukan tanda tangan Kasat Reskrim untuk melakukan penyeliÂdikan.
âKita tidak pernah keluarkan surat penyelidikan, surat yang dikeluarÂkan adalah surat untuk asistensi. Setelah kita telusuri kenapa surat itu beredar, ternyata ada salah satu angÂgota kami yang melakukan pemalÂsuan tanda tangan, dan dikirimkan sehingga membuat heboh,â beberÂnya.
Mutasi juga dilakukan kata KaÂpolresta, hanya terhadap satu anggota, yang sebelumnya menjabat Kanit Reskrim.
âHanya satu anggota yang dimutasi jabatannya Kanit. Yang bersangkutan juga sementara ini menjalani proses kode etik oleh Propam,â ujarnya.
Seperti diberitakan, saat melaÂkuÂkan asistensi anggota Tipikor SatÂreskrim Polresta Ambon menemukan dugaan mark up data jumlah kasus orang dalam pemantauan (ODP), paÂsien dalam pengawasan (PDP), jumlah tenaga kesehatan (nakes), dan pemotongan insentif nakes. NaÂmun saat hendak diselidiki, anggota Tipikor itu dimutasikan kaÂrena meÂlanggar kode etik. (S-45/C-1)