AMBON, Siwalimanews – Sejumlah pihak menyoroti kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku ditangani Kejati Maluku. Kasus tersebut jalan di tempat. Sudah hampir dua tahun belum naik status dari penyelidikan ke penyiÂdikan.
Akademisi hukum Diba Wadjo meÂminta, Kejati Maluku harus perjelas penanganan kasus tersebut, jika tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk ditingkatkan ke penyiÂdikan maka seharusnya dihentikan.
Menurutnya, kejelasan hukum dari kasus itu harus diungkapkan oleh Kejati Maluku. Sehingga tidak memunculkan ketidakpercayaan masÂyarakat terhadap kejaksaan senÂdiri dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
âSecepat mungkin kejaksaan haÂrus selesaikan menangani kasus. apaÂlagi sudah ada bukti-bukti dan peÂmeriksaan saksi-saksi,â jelas WadÂjo kepada Siwalima melalui teÂlepon selulernya, Minggu (18/10).
Dia meminta kejaksaan tidak mendiamkan kasus tersebut. Dia takut, kasusnya mengambang ketika didiamkan begitu saja.
âJangan diamkan lama-lama nanti prosesnya ya tidak jalan. Harus diÂproses. Karena kalau mengamÂbang nanti tidak ada kejelasan,â ujarnya.
Dia menyebut, pihak kejaksaan juga tidak boleh berasalan ada banyak perkara yang ditangani atau ada kasus yang diprioritaskan. SeÂbab, semua kasus harus segera diÂtunÂtaskan.
âJangan alasan ada perkara yang lebih penting. Semua sama di mata hukum. Harus semua jalan sama. JaÂngan dibedakan-bedakan untuk diprioritaskan,â katanya lagi.
Dia menuturkan, dalam proses penanganan perkara harus bekerja cepat dan tidak menggantung-ganÂtung masalah. Terutama karena itu menyangkut hak asasi orang.
âApalagi proses penanganan kaÂsus tersebut juga menyangkut keÂpasÂtian hukum seseorang,â ucapÂnya.
Pihak kejaksaan juga diminta tidak main-main dalam menuntaskan kasus korupsi.
âJangan main-main dalam meninÂdaklanjuti kasus ini. Sebab ini keÂrugian negaranya,â jelas Direktur LSM Lira Maluku, Jan Sariwating.
Menurutnya, kejaksaan harus segera melakukan penyitaan terhaÂdap dokumen-dokumen. Serta melaÂkukan pengumpulan bahan keteraÂngan untuk kepentingan penyelidiÂkan kasus ini.
âApalagi bukti awal kan sudah ada, mengapa kasusnya terlihat diamÂkan,â jelas Sariwating.
Sudah hampir dua tahun, kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku ditangani Kejati Maluku jalan di tempat belum naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Kasi Penkum dan HuÂmas Kejati Maluku, Samy Sapulette, sampai sekarang kasus tersebut maÂsih penyelidikan, namun demikian dipastikan akan naik ke penyidikan.
âStatus kasusnya belum naik ke penyidikan, masih penyelidikan,â ujar Sapulette melalui pesan WhatsÂApp kepada Siwalima, Kamis (15/10).
Sapulette mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap pengÂumpulan data dan keterangan dari sejumlah saksi.
âKasus itu masih dalam tahap pulÂdata dan pulbaket. Namun demiÂkian saya sedang cek juga perkembangan terkini seperti apa,â ujarnya.
Kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 500 juta itu dilaÂporkan 28 Desember 2018 lalu. Hingga kini penanganan kasusnya juga jalan di tempat.
Mantan Kasubdit Penyidikan dan Penegakan Hukum Satpol PP MaÂluku, Stella Rewaru Seperti mengaÂku, kecewa dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku. (Cr-1)