AMBON, Siwalima.id - Badan Kepegawaian Negara telah memerintahkan BKD Provinsi Maluku untuk mencopot Nur Mardas dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya sejak tahun 2025 lalu.
Pasalnya, Nur Madras belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon III, dan hingga kini pelaksana tugas Kepala BKD Maluku, Ritchie Huwae belum juga menindaklanjuti perintah BKN itu.
Selain perintah BKN, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa juga sudah menginstruksikan agar BKD segera menggantikan Nur Madras dari jabatannya. Namun lagi-lagi BKD tak mengubris perintah atasannya.
Menanggapi hal itu, akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunlela menduga, belum dilakukan perintah BKN dan gubernur itu, karena ada kekuatan besar yang melindungi dan membackup Nur Mardas dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya, sekalipun posisi tersebut telah diinstruksikan untuk digantikan.
“Kalau BKD tidak mencopot, coba tanya di Sekda kenapa sampai Kabid Bina Marga belum dicopot. Bagaimana Sekda juga cukup menentukan dalam jabatan eselon III, dan bagi saya seharusnya persoalan ini tidak perlu sampai di gubernur, cukup sekda yang selesaikan saja,” jelasnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (4/6).
Kata Ruhunlele, belum ditindaklanjutinya rekomendasi BKN ini merupakan bentuk pembangkangan dalam birokrasi, sehingga dia meminta agar Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa bertindak tegas.
Dijelaskan, tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemprov Maluku saat ini sedangkan mendapatkan perhatian serius dari masyarakat, sebab banyak yang tidak sesuai dengan aturan.
Persoalan belum dicopot Kepala Bidang Cipta Karya Nur Mardas menjadi contoh besar tata kelola pemerintahan khususnya berkaitan dengan pengisian jabatan pejabat eselon di lingkungan Pemprov yang bermasalah.
“Dari aspek aturan kepegawaian mestinya kalau BKD mengetahui Kepala Bidang Cipta Karya itu bermasalah sejak awal sudah harus dicopot, dan tidak perlu lagi menunggu rekomendasi BKN,” ungkap Ruhunlela kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (4/6).
Ia menilai, BKD akan dilema sebab jika BKD benar-benar mencopot Kepala Bidang Cipta Karya, maka tentu ini akan menjadi tamparan keras bagi BKD karena gagal menerapkan meritokrasi dalam pengisian jabatan eselon III.
Menurutnya, hal ini tidak boleh menjadi penghalang, sebab jika BKD tidak mencopot Kepala Bidang Cipta Karya, maka akan merusak tatanan birokrasi di Pemrov Maluku yang pada akhirnya Gubernur yang akan diserang.
“Apa susahnya BKD mencopot dia, artinya kalau sudah ada peringatan BKN maka itu dasar hukum yang paling kuat untuk mengganti ASN itu,” tegasnya.
Dikatakan, kondisi ini tidak boleh dianggap sepele sebab ini menyangkut wibawa pemerintah yang tidak mampu menindaklanjuti rekomendasi BKN, padahal ASN yang harus copot hanya sebatas pejabat eselon III.
Ruhunlela pun meminta Gubernur untuk turun tangan dan bersikap tegas terhadap BKD maupun sekda sehingga sebab jika tidak persoalan ini tidak akan terselesaikan.
“Gubernur jangan terlalu main dengan hati, hari tegas,” tandasnya.
Sementara itu, pelaksana tugas Kepala BKD Maluku, Ritchie Huwae yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya namun tidak respon.
TPD Bertindak Tegas
Muhijaty Tuanaya dicopot dari jabatan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Maluku, lantaran tersangkut pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara
Sebelumnya, Tuanaya adalah Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Maluku, yang aktif menangani pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara.
Tuanaya baru dilantik Gubernur Hendrik Lewerissa pada 20 Februari 2026 lalu, sebagai kepala bidang di Badan Penaggulangan Bencana.
Pencopotan Tuanaya diproses sangat cepat oleh Badan Kepegawaian Daerah atas rekomendasi Tim Penegakan Disiplin ASN Pemprov Maluku, yang dipimpin Diminggus N Kaya, yang juga Asisten 3 Pemprov Maluku.
Langkah tegas dan cepat TPD, berbanding terbalik dengan kerja pelaksana tugas Kepala BKD Maluku, Ritchie Huwae, yang hingga saat ini belum juga mencopot Nur Madras, dalam kedudukannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya.
Padahal Badan Kepegawaian Negara telah memerintah pencopotan Nur Mardas dari jabatannya sejak tahun 2025 lalu, lantaran belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon III tersebut. Namun sampai saat ini BKD belum juga menindaklanjuti perintah tersebut.
Pengawasan Lemah
Juru bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang menjelaskan, akibat pengawasan yang lemah pada pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara telah mengakibatkan 8 ASN pada Dinas PUPR Maluku diperiksa Tim Penegak Disiplin ASN terkait pengawasan jalan di Kabupaten Buru.
“Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bentuk tindakan lanjut atas perintah Inspektorat Jenderal Kementerian PU terkait pengawasan pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara yang bermasalah,” ungkap Kasrul kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (3/6)
Delapan ASN yang diperiksa masing-masing Muhijaty Tuanaya sebagai kepala satker SKPD, Jantje Matakena sebagai PPK dan enam orang pengawas lapangan yakni, Isak Sahupala, Sherli Kailola, Aman Saptiarahman, Buce Noya, Herman Sarimanela dan Rici Uperesi.
Dari hasil pemeriksaan, Tim Penegak Disiplin ASN menemukan adanya kelalaian pengawasan yang dilakukan pada pekerjaan yang dibiayai dengan APBN tersebut, sehingga menjatuhkan sanksi kepada delapan ASN mulai sanksi ringan hingga berat.
Dua ASN yang dijatuhkan sanksi demosi atau penurunan dari jabatan struktural yakni Muhijaty Tuanaya yang saat itu menjadi kepala satker SKPD dan Jantje Matakena yang saat itu juga bertugas sebagai PPK proyek pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara.
Berdasarkan hukuman disiplin yang dilakukan, lanjut Kasrul, maka Muhijaty Tuanaya harus diturunkan dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD, sementara untuk Jantje Matakena karena tidak menduduki jabatan structural, maka penurunan pangkat akan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kasrul memastikan BKD saat ini sementara berproses agar dua ASN yang dijatuhi sanksi demosi tersebut segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.(S-20)