SIWALIMA.id > Berita
Ahli Waris Tolak Sita Eksekusi Lahan di Karpan
Hukum | Rabu, 10 Juni 2026 pukul 14:15 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pelaksanaan sita eksekusi terhadap lahan seluas 20.000 meter persegi atau sekitar dua hektar di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon, Senin (8/6), mendapat penolakan dari pihak ahli waris almarhum Izak Baltazar Soplanit.

Sita eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan putusan perdata Nomor 187/Pdt.G.2022/PN Amb.

Lahan yang dieksekusi berada di samping Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Pelaksanaan sita turut dihadiri tim kuasa hukum, Tan Khi Hang Hoat alias Fat selaku pemohon eksekusi.

Kuasa hukum ahli waris Izak Baltazar Soplanit, Nimbrod Renir Soplanit, menyampaikan sejumlah keberatan atas pelaksanaan sita tersebut. Menurut dia, objek yang menjadi dasar eksekusi tidak lagi sesuai dengan kondisi fisik maupun status hukum saat ini.

"Objek yang disita tidak jelas atau kabur," kata Nimbrod, kepada wartawan, Selasa (9/6).

Nimbrod menjelaskan, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi pada Sabtu (6/6), meski surat tersebut tertanggal 4 Juni 2026.

Menurutnya, waktu yang diberikan terlalu singkat sehingga tidak cukup untuk menyampaikan keberatan secara maksimal kepada pengadilan.

"Kami menilai pemberitahuan ini terkesan mendadak dan tidak memberikan jeda waktu bagi kami untuk mengajukan keberatan secara layak," ujarnya.

Selain itu, pihak ahli waris menilai pelaksanaan sita eksekusi melanggar asas kepastian hukum dan asas kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Nimbrod juga menyoroti perubahan status perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang sebelumnya tercatat "tidak dapat dieksekusi" dan kemudian berubah menjadi "eksekusi ditangguhkan".

Menurut dia, perubahan status tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena berkaitan langsung dengan legalitas tindakan eksekusi yang dilakukan pengadilan.

Ia berpendapat, objek yang dieksekusi telah mengalami perubahan, baik dari sisi luas lahan maupun penguasaan fisik di lapangan. Sebagian lahan disebut telah terdampak proses ganti rugi pemerintah daerah, sementara sebagian lainnya telah beralih kepada pihak ketiga melalui berbagai perikatan hukum.

Karena itu, mereka menilai objek sengketa saat ini tidak lagi identik dengan objek sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.

"Kalau objeknya sudah berubah secara fisik dan hukum, maka eksekusi menjadi tidak dapat dilaksanakan atau non-executable," kata Nimbrod.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pengalihan hak kepada pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila eksekusi tetap dilaksanakan tanpa pemeriksaan ulang terhadap status objek sengketa.

Selain itu, ia menilai tindakan sita eksekusi berpotensi melanggar asas ultra petita apabila tidak secara tegas diperintahkan dalam amar putusan.

Atas dasar tersebut, ia meminta Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Nanang Zulkarnaen Faisal, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sita yang telah dilakukan.

Mereka meminta agar pengadilan membatalkan atau setidaknya menangguhkan proses lanjutan eksekusi hingga terdapat kejelasan mengenai status hukum objek sengketa.

"Kami berharap keberatan tersebut dapat menjadi pertimbangan lanjutan bagi Pengadilan Negeri Ambon," ujar Nimbrod.

Ia menambahkan, pihaknya akan kembali menyampaikan surat keberatan resmi sebagai tindak lanjut atas seluruh argumentasi hukum yang telah disampaikan saat pelaksanaan sita eksekusi berlangsung. (S-25)

BERITA TERKAIT