SIWALIMA.id > Berita
Ahli Puslabfor Ungkap Sejumlah Kejanggalan Dokumen
Hukum | Senin, 8 Juni 2026 pukul 14:21 WIT

AMBON, Siwalima.id - Persidangan perkara dugaan pemalsuan doku­men tanah eks Hotel Ang­grek dengan terdakwa Mey­zen Sahurila alias Eceng kembali mengungkap se­jumlah fakta baru.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/6), jaksa menghadirkan ahli forensik dokumen dari Pusat Laboratorium Foren­sik (Puslabfor) Bareskrim Polri dan saksi korban.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver dengan didampingi hakim anggota Yefri Bimisu dan Iqbal Albanna.

Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan saksi korban.

JPU menghadirkan Kompol Rian Aprilian, Kaur Sub Bidang Dokumen Palsu Forensik pada Puslabfor Bareskrim Polri.

Dalam keterangannya, Rian menjelaskan, pemeriksaan dilaku­kan berdasarkan surat permintaan dari Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tertanggal 11 Juni 2024.

Hasil pemeriksaan tersebut ke­mu­dian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimina­listik tertanggal 12 Agustus 2024.

Adapun barang bukti yang dipe­riksa terdiri atas satu eksemplar Eigendom Brief Doesoen Dati Negorij Soija di atas kertas segel tahun 1922 serta satu eksemplar salinan Acte Van Eigendom di atas kertas segel tahun 1939.

“Pemeriksaan diawali dengan pengecekan fisik dokumen meng­gunakan peralatan khusus, ter­masuk sinar ultraviolet (UV). Kami memeriksa seluruh unsur mulai dari bahan kertas, segel, tanda tangan hingga isi surat,” ujar Rian di hadapan majelis hakim.

Dari hasil pemeriksaan labora­torium, tim ahli menemukan se­jumlah kejanggalan pada doku­men yang diuji.

Salah satu temuan adalah teknik pencetakan pada segel dan isi blangko yang menggunakan printer inkjet.

Menurut ahli, teknologi tersebut tidak dikenal pada masa Hindia Belanda sehingga dinilai tidak sesuai dengan periode tahun yang tercantum dalam dokumen.

Selain itu, cap stempel bertu­liskan “GOUVERNUUR RESIDEN REGEN VAN AMBOINA” pada dokumen tahun 1922 dan “VAN DER KLIJK NOTARIES RESIDEN AMBON” pada dokumen tahun 1939 disebut bukan berasal dari stempel basah, melainkan hasil cetak printer inkjet.

Tim pemeriksa juga menemu­kan bahwa kertas yang digunakan memiliki ketahanan fisik rendah dan memundar saat diuji meng­gunakan sinar ultraviolet. Pada kertas tersebut tidak ditemukan unsur pengaman yang lazim digunakan pada dokumen resmi, seperti invisible silk fiber maupun invisible printing.

Berdasarkan komposisi serat­nya, ahli menyatakan kertas tersebut diduga merupakan jenis yang baru beredar pada era 1990-an.

“Temuan lainnya berasal dari hasil uji sinar tembus yang mem­perlihatkan watermark bertuliskan “CONCORD”,”ujarnya. 

Menurut ahli, dokumen resmi pe­merintahan Hindia Belanda sebelum tahun 1945 umumnya me­nggu­nakan watermark “Nether­land Indie”.

Meski demikian, ahli menjelas­kan bahwa tanda tangan atas nama Assistent Resident Schmidt Harko Johannes pada dokumen yang diperiksa merupakan tanda tangan basah yang dibubuhkan di atas dokumen hasil cetak tersebut.

Selain mendengarkan ketera­ngan ahli, majelis hakim juga memeriksa saksi korban, Marthen Muskita.

Dalam persidangan, Marthen menjelaskan bahwa dirinya dan keluarganya mengalami kerugian akibat penggunaan dokumen yang kini menjadi objek perkara.

“Kami sangat dirugikan, aset yang diwariskan oleh keluarga telah berpindah tangan ke pihak lain berdasarkan keputusan pe­ngadilan terdahulu. Ternyata, pu­tusan tersebut dihasilkan karena pihak lawan mempergunakan alat bukti surat yang saat ini terbukti secara ilmiah sebagai dokumen palsu,” kata Marthen.

Menurut Marthen, penggunaan dokumen yang dipersoalkan dalam perkara ini berdampak pada hilangnya aset keluarga yang selama ini mereka klaim sebagai bagian dari warisan.

Keterangan ahli dari Puslabfor Bareskrim Polri dan kesaksian korban menjadi bagian dari alat bukti yang kini dipertimbangkan majelis hakim dalam memeriksa perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah eks Hotel Anggrek.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna meleng­kapi pembuktian dalam perkara tersebut.(S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps