AMBON, Siwalima.id - Persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah eks Hotel Anggrek dengan terdakwa Meyzen Sahurila alias Eceng kembali mengungkap sejumlah fakta baru.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/6), jaksa menghadirkan ahli forensik dokumen dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri dan saksi korban.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver dengan didampingi hakim anggota Yefri Bimisu dan Iqbal Albanna.
Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan saksi korban.
JPU menghadirkan Kompol Rian Aprilian, Kaur Sub Bidang Dokumen Palsu Forensik pada Puslabfor Bareskrim Polri.
Dalam keterangannya, Rian menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat permintaan dari Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tertanggal 11 Juni 2024.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 12 Agustus 2024.
Adapun barang bukti yang diperiksa terdiri atas satu eksemplar Eigendom Brief Doesoen Dati Negorij Soija di atas kertas segel tahun 1922 serta satu eksemplar salinan Acte Van Eigendom di atas kertas segel tahun 1939.
“Pemeriksaan diawali dengan pengecekan fisik dokumen menggunakan peralatan khusus, termasuk sinar ultraviolet (UV). Kami memeriksa seluruh unsur mulai dari bahan kertas, segel, tanda tangan hingga isi surat,” ujar Rian di hadapan majelis hakim.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, tim ahli menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang diuji.
Salah satu temuan adalah teknik pencetakan pada segel dan isi blangko yang menggunakan printer inkjet.
Menurut ahli, teknologi tersebut tidak dikenal pada masa Hindia Belanda sehingga dinilai tidak sesuai dengan periode tahun yang tercantum dalam dokumen.
Selain itu, cap stempel bertuliskan “GOUVERNUUR RESIDEN REGEN VAN AMBOINA” pada dokumen tahun 1922 dan “VAN DER KLIJK NOTARIES RESIDEN AMBON” pada dokumen tahun 1939 disebut bukan berasal dari stempel basah, melainkan hasil cetak printer inkjet.
Tim pemeriksa juga menemukan bahwa kertas yang digunakan memiliki ketahanan fisik rendah dan memundar saat diuji menggunakan sinar ultraviolet. Pada kertas tersebut tidak ditemukan unsur pengaman yang lazim digunakan pada dokumen resmi, seperti invisible silk fiber maupun invisible printing.
Berdasarkan komposisi seratnya, ahli menyatakan kertas tersebut diduga merupakan jenis yang baru beredar pada era 1990-an.
“Temuan lainnya berasal dari hasil uji sinar tembus yang memperlihatkan watermark bertuliskan “CONCORD”,”ujarnya.
Menurut ahli, dokumen resmi pemerintahan Hindia Belanda sebelum tahun 1945 umumnya menggunakan watermark “Netherland Indie”.
Meski demikian, ahli menjelaskan bahwa tanda tangan atas nama Assistent Resident Schmidt Harko Johannes pada dokumen yang diperiksa merupakan tanda tangan basah yang dibubuhkan di atas dokumen hasil cetak tersebut.
Selain mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim juga memeriksa saksi korban, Marthen Muskita.
Dalam persidangan, Marthen menjelaskan bahwa dirinya dan keluarganya mengalami kerugian akibat penggunaan dokumen yang kini menjadi objek perkara.
“Kami sangat dirugikan, aset yang diwariskan oleh keluarga telah berpindah tangan ke pihak lain berdasarkan keputusan pengadilan terdahulu. Ternyata, putusan tersebut dihasilkan karena pihak lawan mempergunakan alat bukti surat yang saat ini terbukti secara ilmiah sebagai dokumen palsu,” kata Marthen.
Menurut Marthen, penggunaan dokumen yang dipersoalkan dalam perkara ini berdampak pada hilangnya aset keluarga yang selama ini mereka klaim sebagai bagian dari warisan.
Keterangan ahli dari Puslabfor Bareskrim Polri dan kesaksian korban menjadi bagian dari alat bukti yang kini dipertimbangkan majelis hakim dalam memeriksa perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah eks Hotel Anggrek.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna melengkapi pembuktian dalam perkara tersebut.(S-25)