AMBON, Siwalimanews – Penetapan Ferry Tanaya seÂbagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan bagi pembangunan PLTG Namlea, Kabupaten Buru, tidak sah.
Hal ini disampaikan Ahli HuÂkum Pidana Universitas HasaÂnuddin Makassar, Said Karim saat dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan, Senin (21/9).
Karim mengatakan, untuk meneÂtapkan seseorang sebagai tersaÂngÂka diperlukan dua alat bukti. âTersangka adalah penetapan seÂseorang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Bukti yang cukup itu minimal dua alat bukti,â jelasnya.
Namun menurutnya, alat bukti itu mesti ditemukan penyidik pada saat penyidikan dimulai. Hal itulah yang menjadi dasar penetapan tersangka.
âMenetapkan seseorang menÂjadi tersangka sebelum penyidiÂkan, maka penetapan tersangka terÂsebut tidak sah dan benar berÂdasarkan hukum,â tandas Karim.
Dia mengatakan, alat bukti yang digunakan penyidik tidak sah. Pasalnya, hal itu dilakukan tanpa adanya surat perintah dimulainya penyelidikam (SPDP).
âPenetapannya sah dengan adanya SPDP yang diterbitkan. Lalu ketika penyidikan dimulai, maka kewajiban penyidik adalah meÂnyampaikan hal tersebut kepaÂda terlapor dan pelapor,â ujarnya.
Karim menegaskan, harusnya penyidik menyerahkan SPDP seÂminggu setelah diterbitkan. âItu adalah kewajiban hukum. Jadi kaÂlau kewajiban itu tidak dilaksanaÂkan tentu ada resiko hukumnya. ReÂsiko hukumnya, prosesnya dilaÂkukan bertentangan dengan hukum acara pidana,â tuturnya.
Dia menyimpulkan, rancangan proses penetapan tersangka dalam kasus ini tidak tertib dan melanggar perundang-undangan.
Sementara Talim Wamnebo, salah satu tokoh masyarakat Buru yang dihadirkan dalam persidaÂngan menyebut, jaksa ikut terlibat dalam pembelian lahan PLTG Namlea.
Talim menjelaskan, jaksa ikut meÂlakukan sosialisasi di Balai Desa Lala kepada pemilik lahan yang lain untuk keperluan pembaÂngunan Gardu Induk seluas 19 . 770 m2 dengan harga Rp 125 ribu. Keterlibatan jaksa dalam sosiaÂlisasi karena masyarakat minta harga lebih tinggi.
âAda jaksa yang hadir bernama Agus Sirait melakukan sosialisasi dengan Rp125 ribu itu harga pasar yang sudah ditetapkan PLN. BahÂkan dalam proses ganti rugi lahan gardu induk, Jaksa melakukan sosialisasi sampai dua kali dan mengawal sampai selesai proses pembayaran,â kata Talim.
Dikatakan, dari pemilik lahan-lahan itu, Ferry Tanaya yang meÂmiliki dokumen akte jual beli tahun 1985Â dan ahli waris Said bin Thalib memiliki surat penjualan tahun 1928.
Sedangkan pemilik lahan lainÂnya yakni Sofyan Umagapi, Junaidi dan Salim Umagapi tidak memiliki surat kepemilikan, tapi sudah menguasai lahan itu sejak turun temurun.
Olehnya itu, diarahkan Jaksa Sirait untuk meminta surat keteÂrangan kepemilikan dari Raja sebagai alas hak untuk menerima pembayaran ganti rugi. âPada saat pembayaran ganti rugi di Balai Desa juga disaksikan oleh pihak kejaksaan yakni Jaksa Berty Tanate dan semua Muspika saat itu,â ujar Talim.
Hal itu dibenarkan Said bin Thalib. Dia mengaku, tanahnya yang ikut dilepaskan ke pihak PLN diverifikasi oleh pihak kejaksaan
âPada saat itu yang memveÂrifikasi adalah Agus Sirait dari Kejaksaan Ambon, Ferdy Tanate dari Namlea,â katanya, lalu meÂnyerahkan bukti foto kepada hakim.
Dia mengetahui kedua orang itu dari pihak kejaksaan dari perkenalan yang dilakukan.
Menanggapi hal ini, pihak kejaksaan menyatakan penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembelian lahan pembangunan PLTG di Namlea, sudah sesuai aturan dan SOP penyidikan serta dibarengi dengan alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP.
Usai mendengar keterangan saksi yang dihadirkan pengacara Ferry Tanaya, sidang dilanjutkan Selasa (22/9) dengan agenda pembuktian dari jaksa. (Cr-1)