AMBON, Siwalima.id - Kejadian janggal terjadi dalam sidang kasus penggelapan dana nasabah Bank INA tahun 2022-2023 dengan terdakwa Diana Deborah Persulessy.
Bagaimana tidak, sidang dugaan penggelapan dana milik Bank INA yang sudah bergulir selama kurang lebih satu bulan tersebut sejak awal berlangsung secara terbuka.
Namun, ada yang berbeda pada persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (9/3).
Hal ini lantaran sidang yang awalnya terbuka untuk umum itu, tiba-tiba diskors oleh pimpinan sidang, yakni Hakim Yefri Bimusu selaku hakim ketua.
Pantauan Siwalima saat mengikuti persidangan, awalnya berjalan normal saja. Sidang dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi, namun lantaran saksi tidak hadir maka atas kesepakatan bersama, keterangan saksi dibacakan oleh penuntut umum.
Seusai penuntut umum membacakan keterangan saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Awalnya sidang pemeriksaan terdakwa ini berlangsung terbuka untuk umum. Terdakwa juga mengakui melakukan penggelapan uang nasabah senilai kurang lebih Rp 300 juta.
Namun ketika pertanyaan mengarah kepada penyebab terdakwa menggelapkan uang pada Bank tempatnya bekerja, dijawab terdakwa bahwa apa yang dilakukannya itu karena alasan pribadi dan rumah tangga.
Dan pada saat itulah hakim ketua, Yefri Bumusu menyatakan sidang kasus ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa dinyatakan tertutup untuk umum. Oleh karenanya hakim meminta pengunjung sidang perkara tersebut termasuk wartawan untuk keluar dari ruangan sidang.
Yefri Bumusu menyatakan, apa yang dilakukannya itu bersandar pada KUHP yang baru. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih rinci dasar hukum yang digunakannya itu.
Penerapan sidang tertutup oleh Yefri Bumusu selaku hakim ketua dalam kasus ini sudah terlihat sejak beberapa saat sebelum persidangan dimulai.
Hal ini dikarenakan salah satu wartawan yang kerap melakukan tugas peliputan di Pengadilan Negeri Ambon mengungkapkan, sebelum sidang kasus tersebut digelar, dirinya sempat diminta oleh penasehat hukum terdakwa untuk tidak meliput sidang tersebut karena hakim menyatakan sidang akan tertutup untuk umum.
Tanda tanda janggal dalam sidang kasus dugaan penggelapan uang milik Bank Ina Kota Ambon ini sudah terlihat sejak awal kasus ini disidangkan.
Saat itu, agenda pembacaan dakwan digelar Rabu (4/2) lalu, hanya dipimpin oleh Yefri Bumusu seorang diri tanpa didampingi hakim anggota. Padahal kasus ini bukanlah perkara Tindak Pidana Ringan.
Sementara itu, Hakim PN Ambon , Yefri Bimusu yang dikonfirmasi mengaku tidak bisa memberikan keterangan terkait secara spesifik terkait hal itu. Namun ia mengakui, jika ada keterangan yang mengarah pada asusila atau KRDT maka sidang akan ditutup.
“Kalau dihukum acaranya saat pembuktian, terus ada keterangan terdakwa yang berkaitan dengn asusila, KDRT hubungannya dengan rumah tangga, sidang dapat dinyatakan tertutup untuk umum kemudian dibuka kembali terbuka untuk pemeriksaan lanjutan. seperti itu tadi, “singkatnya.(S-29)