DOBO, Siwalima.id - Sidang lanjutan 395 guru melawan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru ke-15, pihak termohon hadirkan dua saksi fakta, yang berlangsung di ruang sidang utama PN Dobo, Kamis (29/1).
Sidang dipimpin hakim ketua, Boxgie Agus Santoso, didampingi Edo Hendra Setyawan, dan Efrain Reinalldo Boraspati, sebagai hakim anggota, sementara pemohon dikuasakan kepada Gustu Teluwun, dan Ema Arloy, dan termohon I dan II (Bupati Aru dan Dinas PUPR) dikuasakan oleh tim pengacara Pemda, Elter Leua, dan Ongen Tupan, tergugat III (DPRD Aru) dikuasakan kepada Romodi Ngurmetan.
Dua saksi fakta yang dihadirkan tergugat II yakni dari Kabid Kontruksi Dinas PUPR Aru, Eduard Imlaba dan bendahara dinas, Resa Ferdinandus.
Dalam sidang, saksi Eduard Imlaba mengaku, tidak tahu ada tunjangan guru yang dipindahkan dari dinas pendidikan tahun 2024 ke Dinas PUPR, ketika ditanya kuasa termohon, Elter Leua
Begitu pun, ketika ditanya kuasa termohon III, Romodi Ngurmetan, saksi mengaku tiap tahun anggaran selalu bertambah dan bukan kurang di Dinas Pendidikan ketika dirinya masih menjabat sebagai kepala seksi perencanaan sejak tahun 2019.
“Untuk anggaran setiap OPD kita hanya memantau pada aplikasi keuangan SIPD, sehingga tidak tahu apakah ada anggaran yang berpinda dari OPD satu ke OPD lainnya,” katanya.
Selain itu, saksi tidak tahu kewenangan anggota DPRD Aru untuk memindahkan anggaran selama dirinya mendampingi kadis dalam rapat-rapat.
Begitu pula ketika saksi ditanya oleh hakim ketua maupun hakim anggota, apakah ada penambahan anggaran dari dinas lain ke dinas PUPR, saksi mengaku, setahu saya semua anggaran sudah ada dalam program sebagai pagu tersebut.
Sementara itu, saksi II, Resa Ferdinandus mengaku tidak ada dalam pagu DPA Dinas PUPR tidak ada termuat tentang tunjangan guru, bahkan saksi mengaku tidak bisa pinjam anggaran dari satu OPD ke OPD lain.
Selain itu, saksi juga mengaku banyak SP2D yang turun di bank, tapi ada juga yang tidak bisa cair.
Terkait hal tersebut, saksi mengaku tidak tahu, kenapa tidak dicairkan.
Atas keterangan kedua saksi, Kuasa hukum Pemohon, Gustu Teluwun berkeberatan.
Pemohon keberatan dengan keterangan yang disampaikan saksi fakta yang dihadirkan pihak termohon karena tidak sesuai prinsipal organisasi.
Sidang kemudian ditutup dan akan di lanjutkan 19 February 2026 pukul 09.00 wit dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari tergugat II dan dua saksi dari tergugat III. (S-11)