SIWALIMA.id > Berita
395 Guru Lawan Pemkab Aru, Termohon Hadirkan Dua Saksi Fakta
Hukum | Jumat, 30 Januari 2026 pukul 15:04 WIT

DOBO, Siwalima.id - Sidang lanjutan 395 guru melawan Pemerintah Kabupaten Ke­pu­lauan Aru ke-15, pihak termohon ha­dirkan dua saksi fakta, yang ber­langsung di ruang sidang utama PN Dobo, Kamis (29/1).

Sidang dipimpin hakim ketua, Boxgie Agus Santoso, didampingi Edo Hendra Setyawan, dan Efrain Reinalldo Boraspati, sebagai hakim anggota, sementara pemohon di­kua­sa­kan kepada Gustu Teluwun, dan Ema Arloy, dan termohon I dan II (Bupati Aru dan Dinas PUPR) dikuasakan oleh tim pengacara Pem­da, Elter Leua, dan Ongen Tupan, tergugat III (DPRD Aru) dikuasakan kepada Romodi Ngurmetan.

Dua saksi fakta yang dihadirkan ter­gugat II yakni dari Kabid Kon­truk­si Dinas PUPR Aru, Eduard Im­laba dan bendahara dinas, Resa Ferdinandus.

Dalam sidang, saksi Eduard Im­laba mengaku, tidak tahu ada tunja­ngan guru yang dipindahkan dari di­nas pendidikan tahun 2024 ke Dinas PUPR, ketika ditanya kuasa termo­hon, Elter Leua

Begitu pun, ketika ditanya kuasa termohon III, Romodi Ngurmetan, saksi mengaku tiap tahun anggaran selalu bertambah dan bukan kurang di Dinas Pendidikan ketika dirinya masih menjabat sebagai kepala seksi perencanaan sejak tahun 2019.

“Untuk anggaran setiap OPD kita ha­nya memantau pada aplikasi ke­uangan SIPD, sehingga tidak tahu apa­kah ada anggaran yang berpinda dari OPD satu ke OPD lainnya,” katanya.

Selain itu, saksi tidak tahu kewe­na­ngan anggota DPRD Aru untuk me­mindahkan anggaran selama di­rinya mendampingi kadis dalam rapat-rapat.

Begitu pula ketika saksi ditanya oleh hakim ketua maupun hakim anggota, apakah ada penambahan anggaran dari dinas lain ke dinas PUPR, saksi mengaku, setahu saya semua anggaran sudah ada dalam program sebagai pagu tersebut.

Sementara itu, saksi II, Resa Fer­dinandus mengaku tidak ada dalam pagu DPA Dinas PUPR tidak ada termuat tentang tunjangan guru, bahkan saksi mengaku tidak bisa pinjam anggaran dari satu OPD ke OPD lain.

Selain itu, saksi juga mengaku ba­nyak SP2D yang turun di bank, tapi ada juga yang tidak bisa cair.

Terkait hal tersebut, saksi menga­ku tidak tahu, kenapa tidak dicairkan. 

Atas keterangan kedua saksi, Kua­sa hukum Pemohon, Gustu Telu­wun berkeberatan.

Pemohon keberatan dengan kete­rangan yang disampaikan saksi fak­ta yang dihadirkan pihak termohon karena tidak sesuai prinsipal organisasi.

Sidang kemudian ditutup dan akan di lanjutkan 19 February 2026 pukul 09.00 wit dengan agenda pe­me­riksaan saksi ahli dari tergugat II dan dua saksi dari tergugat III. (S-11)

BERITA TERKAIT