AMBON, Siwalimanews – Penghentian penyelidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora oleh Kejati Maluku dinilai tak beralasan.
Langkah yang diambil jaksa berÂtentangan dengan UU Tipikor. Tak hanya itu, jaksa juga menutup mata terÂhadap dugaan pemalsuan dokuÂmen dan tanda tangan dalam proses tender.
Praktisi Hukum Marthen FordatÂkosu mengatakan, pasal 4 UU TipiÂkor menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.
âJika yang dimaksud sudah terjadi tindak pidana korupsi, kemudian diproses lalu dikembalikan kerugian negaranya dan perkara dihentikan, ini jelas-jelas bertentangan dengan pasal 4 UU Tipikor yang menyataÂkan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidanaÂnya,â tandas Fordatkosu, kepada SiÂwalima, Rabu (16/9).
Menurutnya, pengembalian keruÂgian negara bisa menjadi pertimbaÂngan untuk mengurangi hukuman, teÂtapi tidak menghapus tindak piÂdana korupsi yang dilakukan.
âMengembalikan uang negara bukan berarti menghapuskan tindak pidana. Tindak pidananya tetap ada, apalagi ditemukan dokumen yang dipalsukan,â ujar Fordatkosu.
Fordatkosu menegaskan, pihak keÂjaksaan mestinya melanjutkan penanganan kasus tersebut dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi.
âHukum tidak bisa dihentikan karena alasan kerugian negara diÂkembalikan. Kalau prosesnya sudah jalan, harus tetap jalan sehingga kepastian hukum bisa terwujud,â tandasnya.
Maksud kepastian hukum, kata Fordatkosu, perkaranya disidangÂkan. Kalau tidak disidangkan, berarti tidak ada kepastian hukum. Karena itu, keliru jika penghentian penyeliÂdikan disebut jaksa sebagai bentuk kepastian hukum.
âJustru penghentian bukan keÂpasÂtian hukum. Kepastian hukum adalah ketika prosesnya sampai di pengadilan, dan biarlah majelis hakim yang mengadili,â tandasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum Nasir Elly. MenuÂrutnya, kerugian negara yang diÂkemÂbalikan bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk menguÂrangi hukuman. âJadi bukan untuk menghilangkan perbuatan pidanaÂnya,â katanya.
Dikatakan, dugaan korupsi revitaÂlisasi Tugu Trikora tidak bisa diangÂgap selesai begitu saja. Apalagi ada temuan dokumen palsu dalam proses tender.
Nasir juga mengkritik, salah satu alasan kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus Tugu Trikora, lanÂtaran anggaran negara yang diÂkeluarkan untuk penanganannya lebih besar dari kerugian keuangan negara.
âDari mana kejaksaan bisa tahu soal biaya penanganan kasus lebih besar dari kerugian negara? Bukan tugas kejaksaan menghitung negaÂra. Itu tugasnya BPK. Bukan kejakÂsaan,â tandasnya.
Ia meminta kejaksaan tetap meÂlanjutkan penyelidikan dugaan korupsi proyek Tugu Trikora.
Hentikan Penyelidikan
Seperti diberitakan, Kejati Maluku menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora dan Taman Pattimura.
Proyek bermasalah yang bersumÂber dari APBD 2019 Kota Ambon senilai Rp 897.479.800 itu, dihentiÂkan dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan.
âSetelah melalui rangkaian penyeÂlidikan, maka penyelidik berkesimÂpulan bahwa kasus ini tidak ditingÂkatkan ke tahap penyidikan,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Selasa (15/9).
Sapulette menjelaskan, dalam penyelidikan ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Kontraktor telah mengembalikan kerugian negara Rp. 46.170.349 akibat kekurangan volume pekerjaan pada revitalisasi Tugu Trikora. Sedangkan Rp. 13.008.707, kerugian dalam proyek Taman PattiÂmura.
âAtas kesadaran sendiri, kerugian akibat kekurangan volume tersebut sudah dikembalikan pelaksana peÂkerjaan ke kas daerah,â ujarnya.
Selain itu, pekerjaan kedua proyek tersebut telah selesai, dan sudah dimanfaatkan masyarakat.
Sapulette juga mengatakan, peÂnyeÂlidikan kasus ini dihentikan kaÂrena anggaran negara yang dikeluarÂkan untuk penanganannya lebih besar dari kerugian keuangan neÂgara.
âApalagi dalam konteks kasus ini, kerugian keuangan negara akibat kekurangan volume pekerjaan telah dikembalikan seluruhnya oleh peÂlaksana pekerjaan,â jelasnya.
Sapulette menambahkan, pengÂhenÂtian penyelidikan itu bentuk kepastian hukum, sehingga penaÂnganan kasusnya tidak berlarut-larut.
âJadi kami memutuskan untuk tidak meningkatkan kasus ini tahap penyidikan atau dengan kata lain kasus ini ditutup,â tandasnya.
Proyek revitalisasi Tugu Trikora dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten HalÂmaÂhera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Sumber di Kejati Maluku menjeÂlaskan, dalam pemeriksaan terungÂkap kalau sejak proses tender hiÂngga pengumuman sebagai pemeÂnang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. âSebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga peÂngumuman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,â tanÂdasnya.
Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak mengerÂjakan proyek revitalisasi tugu trikora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.
âProyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berdiam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,â ujar sumber itu.
Lanjut sumber itu, kontraktor pelaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi tugu trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.
âAwal dikira dia dari CV IryunÂshiol City, tapi ternyata bukan. CV Iryunshiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,â ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku kalau tanda tangan Direktur CV Iryunshiol City dipalsukan. âDia yang palsukan biar memperlancar administrasi tender,â ujar sumber itu lagi.
Sumber itu juga mengungkapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. âIni kita terus dalami,â ujarnya. Â (Cr-1)