AMBON, Siwalimanews – Â PT. PLN Wilayah Maluku Maluku Utara, melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku mengklaim, akan kooperatif dan mendukung proses hukum kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.
PLN menjamin, tetap mengikuti prosedur yang saat ini sementara bergulir di rana hukum.
Demikian diungkapkan, Senior Manager Komunikasi dan PertanaÂhan PLN UIP Maluku, Faruq SuÂyuthi pada acara silahturami dengan media yang berlangsung di aula PT PLN wilayah Maluku Maluku Utara, Jumat (19/6).
âMenanggapi pemberitaan tenÂtang persoalan hukum PLTG Namlea 10 MW, kami menyampaikan bahwa pengadaan tanah untuk pembanguÂnan PLTMG Namlea telah menjaÂlankan prosedur yang ada dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang PengÂadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan peraturan internal PLN,â jelasnya.
Kata dia, pelaksanaan pembaÂyaran ganti kerugian terhadap tanah PLTG Namlea merujuk pada hasil penilaian Nilai Penggantian Wajar (NPW).
NPWP dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang telah mempunyai izin praktik oleh Menteri Keuangan, dan lisensi dari lembaga pertanahan untuk menilai harga/nilai objek untuk pengadaan tanah.
âHal tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur peraturan perunÂdang-undangan yang berlaku,â ujarnya.
Terkait dengan proses hukum yang telah berlangsung sejak peÂnyelidikan maupun penyidikan, hingga sampai saat ini di Kejaksaan Tinggi Maluku maupun di pengaÂdilan nantinya, PLN akan tetap koorÂperatif mendukung proses hukum yang berjalan.
âKita tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan,â tandasnya lagi.
Akan Diperiksa
Sebelumnya diberitakan, Kejati Maluku memastikan para saksi kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG Namlea akan diperiksa di Kejari Buru.
Pemeriksaan para saksi dugaan korupsi dengan tersangka Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dipusatkan di Namlea karena pertimbangan penyebaran Covid-19 dan banyak saksi yang berdomisili di sana.
âSetahu saya waktu penyelidiÂkan juga ada permintaan keteraÂngan di Namlea juga, sehingga kemungkinan pemeriksaan saksi di Namlea di tingkat penyidikan,â kata Kasi PenÂkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Senin (15/6).
Soal agenda pemeriksaan, Sapulette mengatakan, akan diatur oleh tim penyidik. âItu tergantung penyidik,â ujarnya.
Ferry Tanaya telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 08 Mei 2020.
Selain Ferry, mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka, berdaÂsarÂkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 08 Mei 2020 dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp.6 miliar itu.
Ferry Tanaya tergolong penguÂsaha beken di Maluku. Ia sebelumÂnya menjadi pengusaha kayu jati, dengan hasil dari pulau Leti Moa Lakor.
Saat di era Pulau Buru masih di genggaman Kabupaten Malteng, 300 buah ketel minyak kayu putih yang tadinya dikelola langsung oleh anak perusahaan Praja Karya di Namlea, yang dipimpin Ibrahim Tan, dipindahtangankan ke Ferry Tanaya dan dikelola puluhan tahun hingga Buru mekar pada Oktober 1999 lalu.
Kemudian setelah Husnie Hentihu menjadi bupati tahun 2002, ketel milik daerah itu diambil dari tangan Ferry Tanaya, karena tidak ada kontribusi ke daerah.
Ferry selain dikenal sebagai pengÂusaha kayu jati di Pulau terluar, ia juga mengolah kayu jati setengah jadi di Kayeli dan Pulau Seram. Ia juga melanjutkan usaha puluhan ketel dusun kayu putih warisan keluarga yang dibeli orang tuanya dari warga pribumi di pulau Buru.
Kiprahnya terus meluas setelah mendapat IPK dari pemerintah dengan mengolah kayu log dan dipasarkan ke luar Maluku. Sejak beberapa tahun lalu, Ferry juga sudah membeli perusahan plywood PT WWI.
Ia juga mengelola kayu di areal IPK dari satu perusahan milik Amir Gaos Latuconsina. Areal HPH milik PT Wahana Potensi di Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan dikhabarkan kini juga sudah dikuasai Ferry Tanaya.
Ribuan kayu log yang dihasilkan dari areal HPH dan IPK tersebut lebih banyak dipasok keluar dari pada memenuhi stok di PT WWI. (S-39)