AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon melalui Penyidik PeÂgaÂwai Negeri Sipil (PPNS) telah melimÂpahkan 207 berkas pelanggar PSBB ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disiÂdangkan. Ratusan berkas ini merupakan hasil operasi yustisia selama pelaksaÂnaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tahap V.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat. Menurutnya, 207 berkas tersebut akan disidangkan pada Jumat (25/9).
â207 pelanggaran yang dilakukan terdiri dari untuk moda transportasi itu 112 kemudian untuk pelanggaran umum baik itu perorangan maupun tempat kerja dan fasilitas umum 95,â tuturnya.
Diakui Slarmanat, berkas tersebut telah dilimpahkan sejak Selasa (22/9) ke PN tinggal dipelajari selanjutnya untuk disidangkan pada Jumat nantinya. Ketika dikonfirmasi terkait dengan perbandingan angka pelanggar yang cukup signifikan dari masa PSBB transisi tahap IV yang hanya 62 pelanggar saja, dirinya mengungkapkan hal tersebut dikarenakan langkah operasi yustisia yang dilakukan.
â207 itu dimulai dari tanggal 14-19. Sementara 62 terbawa bagian dari transisi 4. Di penghujung transisi 4 lalu kemudian Perwali Nomor 25 ditegakkan nah itu sudah dilimpahkan ke PN itu,â jelasnya.
Ditambahkannya alasan operasi yustÂisia dilaksanakan sebagai bentuk impleÂmentasi dari gustu untuk mempertegas PerÂwali nomor 25 tentang pengakan huÂkum terhadap sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan protokol kesehatan.
âDia belum continue seperti yang sudah berlakukan penindakan seperti pada Perwali Nomor 25 ini. Memang pada saat itu Perwali Nomor 25 itu belum efektif kita masih memberikan waktu untuk masÂyarakat menyadari bahwa protap keÂsehatan tu menjadi satu-satunya cara untuk memutus mata rantai penyebaran covid ini,â tandasnya. (Mg-6)