AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/7) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, denda Rp. 500 Juta dan subsider tiga bulan kuruÂngan kepada, Ridwan Pelu dan Ahmad Kaimudin.
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melangÂgar pasal 158 Undang-Undang NoÂmor 4 Tahun 2009 tentang PertamÂbangan Mineral dan Batubara Junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta, hakim menghukum para terdakwa 2,6 penjara, denda Rp 500 Juta dan subsider 5 bulan kurungan.
Sidang putusan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai, Christina Tetelepta didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota. Para terÂdakwa didampingi penasehat huÂkum, Rony Samloy.
JPU, Donald Rettob dalam dakÂwaannya menjelaskan, para terÂdakwa tertangkap pada Rabu, 11 Desember 2019. Kejadian itu berÂmula pada 10 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WIT. Saat itu, terdakwa Ahmad menelepon terdakwa Ridwan untuk menyewa mobil.
Mobil tersebut akan digunakan untuk mengangkut Cinnabar di rumahnya di Dusun Waitomu Desa Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah. Mereka bersepakat mengangkutnya.
Keesokan harinya. Pagi hari, sekitar pukul 08.00 WIT, terdakwa Ridwan sudah berada di rumah Ahmad. Saat itu juga, para terdakwa mengangkut lima buah jerigen ukuÂran liter berisi cairan mercury atau air raksa ke dalam mobil. Cairan itu adalah yang hasil olahan batu cinnabar ke dalam mobil terdakwa.
Terdakwa Ahmad meminta, terÂdakwa Ridwan membawa kendaraan itu ke Desa Nania. Terdakwa Ahmad akan mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor. Ketika mobil yang dikendarai melewati kantor Polsek Leihitu, mobil tersebut dihenÂtikan dan diperiksa oleh anggota Polri yang bertugas di Polsek Leihitu.
Setelah ditemukan adanya cairan merÂcury air raksa tersebut didalam moÂbil, polisi kemudian menjemput terÂdakwa Ahmad di rumahnya. (Cr-1)