AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku kembali menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras ilegal jenis sopi dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Jumat (6/2).
Dalam operasi yang dilaksanakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku bersama personel Polsek KPYS Ambon tersebut, petugas mengamankan sekitar 163 liter sopi yang ditemukan di atas KM Cantika Lestari 77B yang datang dari wilayah Maluku Barat Daya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan, razia dilakukan sebagai bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat kamtibmas, khususnya dalam pemberantasan peredaran miras ilegal.
“Personel Ditresnarkoba Polda Maluku bersama Polsek KPYS Ambon melaksanakan KRYD di Pelabuhan Slamet Riyadi dan berhasil mengamankan sebanyak 163 liter miras tradisional jenis sopi,” ujar Rositah, dalam rilisnya, Sabtu (7/2).
Ia menjelaskan, miras ilegal tersebut ditemukan dalam berbagai wadah, seperti jerigen dan botol bekas air mineral, yang dikemas dengan beragam cara dan diduga untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.
Seluruh barang bukti sopi yang diamankan kini telah dibawa ke Markas Polsek KPYS Ambon untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rositah menegaskan, KRYD secara rutin digelar Polda Maluku sebagai langkah pencegahan terhadap penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Kegiatan pemberantasan peredaran miras ilegal ini terus kami lakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing serta tidak mengonsumsi miras secara tidak bertanggung jawab.
Ia menambahkan, bahwa penerapan KUHP yang baru juga mengatur sanksi bagi konsumsi minuman keras di tempat umum, dengan ancaman denda hingga Rp 10 juta.
“Mengingat kita juga akan memasuki bulan puasa, kami mengajak seluruh masyarakat Maluku untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan,” ujarnya. (S-25)