SIWALIMA.id > Berita
13 Jam Tersangka Kasus Sianida Diperiksa
Hukum | Jumat, 10 April 2026 pukul 14:37 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tersangka kasus dugaan kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis sianida, Hj Hartini, memenuhi panggilan penyidik Rabu (8/4) sekitar pukul 12.00 WIT di kantor Ditreskrimsus, Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kota Ambon.

Ia diperiksa selama 13 jam, terhitung  hingga Kamis (9/4), pukul 01.00 WIT, dini hari tadi. Namun, Hj Hartini belum ditahan penyidik. 

Dari pantauan sebelumnya, Hj. Hartini datang mengenakan pakaian serba putih dan didampingi tim kuasa hukumnya.

Selama pemeriksaan, Hartini dimintai keterangan terkait kepemilikan puluhan karung bahan kimia berbahaya jenis sianida yang ditemukan di sebuah ruko miliknya di kawasan Mardika, Ambon.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, saat dimintai keterangan di Markas Ditkrimsus Polda Maluku mengatakan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan transparan sejak awal penyelidikan.

Menurut dia, kasus ini sempat viral di masyarakat, baik melalui media sosial maupun pemberitaan media, terkait dugaan penyimpanan sianida di sebuah ruko.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara hati-hati, termasuk menelusuri kepemilikan lokasi sebelum akhirnya masuk ke dalam ruko dan menemukan barang bukti.

“Dalam tahap penyelidikan saja kami sudah melibatkan ahli dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti,” kata Piter.

Setelah melalui proses tersebut, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Hj Hartini sebagai tersangka pada 12 Februari 2026.

Piter juga mengungkapkan bahwa selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Hartini tercatat dua kali mangkir, yakni pada panggilan 12 Maret 2026 dan 25 Maret 2026, sebelum akhirnya memenuhi panggilan pada Rabu (8/4).

“Penyidik telah memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan kronologi keberadaan barang bukti, namun tidak dihadiri tanpa alasan yang sah,” ujar Piter.

Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami asal-usul 46 karung sianida yang ditemukan di ruko milik tersangka.

Polisi menegaskan, setiap keterangan yang disampaikan tersangka harus didukung alat bukti agar memiliki nilai hukum dalam pembuktian perkara.

“Informasi atau cerita harus didukung alat bukti agar menjadi fakta hukum,” kata Piter.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam, penyidik belum memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka.

Namun dari informasi internal polisi, Hj. Hartini rencananya akan di tahan siang ini sekutar pukul 14.00 WIT. 

Piter sebelumnya telah menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, antara lain untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Termasuk tidak koperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

Dalam perkara ini, Hj Hartini dijerat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Di sisi lain, Hartini juga melaporkan balik sejumlah pihak ke Polda Maluku pada 6 April 2026. 

Dalam laporannya, ia menuding adanya dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pemufakatan jahat, serta mengaku mengalami kerugian hingga Rp 7,25 miliar.

Polda Maluku menyatakan akan tetap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kini terus bergulir, seiring proses hukum terhadap perkara utama maupun laporan balik yang diajukan tersangka.

“Terkait dengan laporan yang bersangkutan, akan kita lihat,”ujar Piter. (S-25)

BERITA TERKAIT