AMBON, Siwalima.id - Sedikitnya 123 barang bukti narkoba (sabu dan ganja) dan 73 paket tembakau sintetis dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (18/12).
Pemusnahan ratusan BB dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dipimpin Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Siti Aryani dan dihadiri oleh perwakilan penyidik kepolisian, pihak TNI, BNN berlangsung di halaman Kantor Kejari Ambon.
Selain itu juga pemusnahan dilakukan untuk BB 6 buah handphone, 1 unit laptop, 4 bilah senjata tajam, 14 anak panah wayer, 1 buah ketapel, 36 helai pakaian, 6 buah kaca pyrex, 4 unit flashdisk, 1 sim card, 2 lembar print out bukti transaksi.
Selanjutnya ada 4 pack kertas rokok, 5 buah dus rokok, 1 buah tas, 1 korek api gas, 1 tikar, 5 buah jerigen yang sudah terbakar, 1 kaleng rokok, 3 potongan seng, 1 potongan kayu, 1 palu dan 1 buah linggis
Kejaksaan Negeri Ambon melakukan pemusnahan ratusan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Barang Bukti, Siti Aryani mengatakan pemusnahan BB terhadap 62 perkara pidana terhitung sejak Januari 2025 hingga Desember 2025.
“Yang mana 62 perkara tersebut telah berkekuatan Hukum tetap (inkracht). Ada narkoba dan barang bukti tindak pidana umum lainnya yang kita musnahkan hari ini, “ kata Aryani.
Aryani menambahkan, pemusnahan merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan sesuai UU.
Hal ini diatur dalam pasal 270 KUHAP dan pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor: 16 Tahun 2004 tentang kejaksaaan sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor: 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Pantauan Siwalima, proses pemusnahan barang bukti seperti Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dicampur dengan semen, handphone dihancurkan dengan palu, ada juga yang dibakar. (S-29)