AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan NeÂgeri Ambon menjatuhkan vonis kepada Ananias Lawalata dengan pidana 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (16/9).
Terdakwa yang tega memÂperÂkosa anak tirinya ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan perÂsetubuhan terhadap anak dibaÂwah umur, sebagaimana diatur daÂlam pasal 285 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Lelaki berusia 43 tahun ini melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sejak tahun 2013 hingga 2017 di rumah mereka di Kota Ambon. Terdakwa melamÂpiaskan nafsu bejatnya ketika sang isteri tidak berada di rumah.
Awalnya, korban baru pulang dari sekolah, sampai di rumah terÂdakwa geram atas sikap korban tanpa alasan yang jelas. SelanjutÂnya pada saat terdakwa di dalam kamar, dia kemudian menyuruh korÂban untuk masuk mengikutinya. Sampai disitu, korban diancam dan menyuruh untuk melakukan huÂbungan badan layaknya suami istri.
Terdakwa terus melakukan hal tersebut ketika rumah sepi. TerÂdakwa selalu mengancam akan mengeluarkan korban dari rumahÂnya, karena korban hanyalah anak tiri dan marganya tidak sama dengan terdakwa. âKalau kamu cerita ke orang, saya keluarkan dari rumah, karena kamu marga lain dari saya,â ucap terdakwa dengan dialeg Ambon keÂpada korban dalam berkas dakwaan.
Hingga korban beranjak dewasa dan duduk di bangku SMA, terÂdakwa masih merupaya menyetuÂbuhi korban.
Ibu korban yang sudah mendengar cerita dari korban takut melaporkan hal tersebut. Hal itu dikarenakan suaminya (terdakwa) sedang menafkahi mereka, juga menanggung biaya kuliah korban.
Korban pun memilih menceritaÂkan hal tersebut kepadanya tanÂtenya. Tantenya kemudian geram dengan tindakan bejat terdakwa. Ia lalu mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.
Sidang itu digelar secara online. Majelis hakim diketuai Felix R. Wuisan Cs, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Alfred Tutupary. (Cr-1)