AMBON, Siwalimanews – Polisi diyakini akan bertindak serius dan profesional dalam mengusut kasus pengadaan empat mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, yang diduga kuat sarat masalah.
Demikian dikatakan pakar Hukum Unpatti, John PasalÂbessy kepada Siwalima, SeÂnin (10/5), menindaklanjuti pernyataan Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri, yang telah memerintahkan jajaran di bawahnya untuk melakukan penyedilikan kasus tersebut.
Atas dasar kepercayaan masÂyarakat, Â Pasalbessy meÂÂminta aparat kepolisian untuk bertindak serius dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.
âKita minta keberanian aparat kepolisian saja kalau sudah seperti ini maka harus serius dan tidak boleh ada tebang pilih, tapi harus cepat diproses jangan karena orang tertentu lalu diperhambat,â ujarnya.
Pasalbessy yang kini DeÂkan FH UKIM Ambon meÂngaÂtakan, semua jajaran kepoÂlisian akan berusaha dan beÂkerja secara serius untuk menuntaskan kasus ini.
âJika tidak, maka jangan salahkan jika masyarakat merasa hukum hanya diterapÂkan kepada orang kecil saja,â ujarnya.
Pasalbessy menyarankan agar dalam bertindak, polisi dapat meneÂrapkan UU NoÂmor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 2 jika memang terdapat indikasi perbuatan korupsi.
Sementara itu, praktisi hukum, Pistos Noija mengatakan, jika memÂbaca UU Tindak Pidana Korupsi seÂcara baik, maka delik pidana korupsi tidak perlu menunggu laporan tetapi penyidik dapat memulai proses ketika terdapat berita koran, laporan atau temuan di lapangan.
Menurutnya, jika Kapolda telah memerintahkan Ditreskrimsus untuk melakukan pengusutan, maka peÂrintah itu harus dilakukan segera dan karena itu Noija yakin aparat kepoÂlisian akan menuntaskan kasus ini.
âKalau sudah berjanji maka harus ditepati, kalau dalam hukum pidana jika tidak ditepati maka itu wanÂprestasi dan akibat hukum ada. KaÂpolda dalam posisi mewakili negara untuk menuntaskan persoalan itu. Karenanya masyarakat sangat mengÂharapkan keseriusan polisi,â ujar Noija.
Ditambahkan, penyidik tidak perlu ragu untuk mengusut kasus yang bernilai jumbo ini, sebab jika peÂnyelidikan dilakukan dan bukan kasus pidana, maka berdasarkan hukum acara ada sarana Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, akan tetapi bila itu kasus pidana maka itu harus jalan terus.
Senada dengan Noija, fungsioÂnaris LSM Lembaga Pemantau PeÂnyelenggaraan Negara RI, Minggus Talabessy mengatakan, bila memang Kapolda sudah memerintahkan jajaÂrannya untuk mengusut, maka peÂlaksanaan dilapangan juga harus demikian, artinya jajaran DitreskrimÂsus harus bersama melakukan tinÂdakan penyelidikan dan penyidikan.
âKalau Kapolda sudah perintah harus lakukan tidak ada pilihan lain,â ujar Talabessy.
Dia yakin polisi akan mengusut dan menuntaskan kasus ini karena ini menyangkut nama dari institusi kepolisian dan sudah menjadi taÂnggung jawab kepolisian untuk mengusutnya.
âJika kepolisian tidak mengusut maka nantinya nama dari institusi kepolisian akan menjadi rusak, karena bola ini telah bergulir untuk kepolisian dan menjadi tanggung jawab kepolisian,â ujarnya.
Talabessy meyakini intitusi kepoÂlisian akan mengusut kasus ini hingga tuntas
OKP Yakin
Sejumlah organisasi KemasyaÂraÂkatan Pemuda juga yakin polisi akan serius mengusut dan menuntaskan kasus ini.
Ketua HMI Cabang Ambon BurÂhanuddin Rombouw mengatakan, dirinya yakin aparat kepolisian akan mengusut dan menuntaskannya.
Menurutnya, pengadaan mobil dinas bagi gubernur dan wakil guÂbernur sudah melanggar aturan atau cacat prosedur, sehingga lembaga hukum dalam hal ini kepolisian mengambil langkah untuk meÂngusut.
âBagi saya, hal ini berhubungan deÂngan nama lembaga penegak hukum salah satunya Polda Maluku, yang mempunyai tugas dan weweÂnang melindungi dan mengayomi masyarakat, maka penegak hukum harus independen dan berdirilah tegak untuk menyelesaikan persoaÂlan pengadaan mobil dinas GuÂbernur Maluku,â ujarnya.
Menurut Rombouw, puncak tertinggi di negara ini adalah hukum, sehingga segala sesuatu harus dikembalikan kepada hukum.
Ia berharap, pihak Polda Maluku agar serius menangani masalah ini dan secepatya diusut agar masalah pengadaan mobil ini dapat meneÂmukan titik temu yang berkaitan dengan cacat administratifnya.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon, Abdul Gafur Rusunrey memberikan apreÂsiasi kepada pihak kepolisian dalam menangangani kasus dugaan korupÂsi pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Ia berharap, polisi serius dan meÂngusut hingga tuntas, karena ini menyangkut dengan kepercayaan masyarakat pada lembaga kepoliÂsian.
Kepada Siwalima, Abdul mengaÂku, dari OKP cipayung plus Kota Ambon bersama masyarakat Maluku menaruh harapan besar terhadap pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Selain itu, dirinya juga berharap kepada DPRD Provinsi Maluku untuk bisa mengkritisi kebijakan Gubernur Maluku yang berefek merugikan masyarakat Maluku.
Sementara itu Ketua GMKI CaÂbang Ambon, Josias Tiven menilai, dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku secara teÂrang benderang sudah sangat jelas, bahkan hal ini telah di komentari oleh berbagai pihak salah satunya ialah pakar hukum yang di tinjau dari sisi hukum terkait pengadaan baÂrang/jasa, bahwa pengadaan mobil dinas tersebut secara hukum cacat prosedural. Karena itu dia juga yakin polisi akan mengusutnya hingga tuntas.
GMKI berharap, Ditreskrimsus akan serius mengusut pengadaan mobil dinas tersebut, dan hukum harus ditegakan seadil-adilnya.
âDengan demikian, Kami GMKI berharap adanya keberanian serta keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelidiki kasus ini. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya karena semua orang itu sama di mata hukum. Kami harap penegak hukum jangan tebang pilih,â harapnya.
Ia menegaskan, jika tidak ada titik temu ataupun sengaja untuk tidak menindaklanjuti masalah ini, maka kredibilitas patut dipertanyakan. Sebab sangat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.
âKami GMKI sangat mengapreÂsiasi dan mendukung penegak huÂkum dari Polda Maluku yang telah mengambil langkah untuk menyeliÂdiki kasus pengadaan mobil dinas gubernur,â cetusnya.
Ia berharap, proses penyelidikan haÂrus mengedepankan asas transpaÂransi dan keterbukaan dalam penanganan kasus ini.
Gerak Cepat
Selain pakar hukum, pagiat anti korupsi, LSM maupun OKP-OKP, masyarakat juga rame-rame yakin polisi usut kasus pengadaan mobil dinas gubernur yang sudah menjadi konsumsi publik.
Karenanya, mereka meminta aparat kepolisian untuk bergerak cepat dan mengusutnya agar kepercayaan masyarakat pada lembaga penegak hukum ini tidak menjadi hilang.
Yohanes misalnya yang memberi apresiasi terhadap langkah yang telah dilakukan oleh Kapolda MaÂluku yang memerintahkan DireskÂrimÂsus mengusut kasus tersebut.
Dia yakin, kasus tersebut tentu akan diusut sampai ke akarnya. NaÂmun langkah tersebut perlu ada koÂmitmen yang tinggi dari kepolisian.
âYang terpenting adalah komitÂmen dari polisi saja. Tapi beta yakin dong pasti akan selesaikan akang,â ungkapÂnya dengan dialeg Ambon kental, kepada Siwalima, Senin (10/5).
Rony, satu warga sipil lainnya meminta kepolisian dapat menyeleÂsaikan kasus tersebut. Dirinya yakin, Polisi akan komitmen dengan apa yang telah dikerjakan.
âYakin, beta yakin polisi pasti usut. Beta berharap dong komitÂmen,â katanya.
Lexy, salah satu tukang ojek yang beroperasi di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, mengungkapÂkan, harapan yang sama. Dirinya minta kasus tersebut dapat disitu sampi tuntas juga langkah tersebut perlu dipercepat.
âKasus ini kan termasuk kasus besar. Polisi, beta yakin pasti bisa. Soal komitmen beta rasa pasti dong juga seng mungkin lari dari tangÂgung jawab apalagi ini perintah atasan, yang penting cepat segera diusut,â jelasnya.
Yapy yang merupakan tukang ojek juga, meminta polisi untuk dapat menindak lanjuti kasus tersebut. Dirinya yakin polisi dapat menyeleÂsaikan kasus tersebut sampai tuntas.
âHarus dituntaskan, ini kasus jangan tinggal diam. Beta yakin bisa, yang penting komitmen saja to,â tandasnya.
Sementara itu Alexander, salah satu sopir angkutan umum lin Kayu Putih, meminta kasus ini jangan diulur. Tetapi bisa segera dan tunÂtaskan.
Komitmen terkait dengan penyeÂlesaian kasus tersebut, menurut Alexander tentu harus diperkuat.
âIngat kasus ini bukan kasus biasa. Polisi harus selesaikan jangan karena gubernur lalu diperlambat. Tapi beta yakin dong pasti komitmen dengan tugas dan tanggung jawab,â pungkas Alexander.
Banyak Masalah
Seperti diberitakan, Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku, Saiful Indra Patta, mengaku kalau status kendaraan yang diperunÂtukan sebagai mobil dinas gubernur, merek Lexus, type LX-570, adalah barang bekas alias seken.
Walau begitu, Patta tak mau menÂjelaskan atas nama siapa mobil ini terdaftar. âTetapi saya pastikan tidak benar satu unit merek Lexus itu milik Gubernur, itu tidak benar,â jelas Patta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/4) lalu.
Sumber Siwalima di Kantor BaÂdan Penghubung Provinsi mengataÂkan, pasca jadi viral dan diberitakan media, Patta sangat ketakutan.
âDia ketakutan karena sedari awal dia menduga hal ini akan jadi masalah,â kata sumber itu kepada Siwalima, Selasa (27/4) lalu.
Menurut sumber itu, seluruh peÂgaÂwai yang ditugaskan untuk meÂngurus proyek tersebut, sudah meyakini suatu saat pasti akan ada masalah, karena banyak aturan yang ditabrak.
âBahkan untuk mengambil honor saja, mereka tak berani,â tambahnya.
Proses lelang mobil dinas ini dilaÂkukan melalui penunjukan langsung. Seperti dilansir di www.lpse.maluÂkuprov. go.id, seluruh pekerjaan dimaksud, dilakukan melalui mekaÂnisme penunjukan langsung, alias tanpa tender sama sekali.
Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya KonsÂtruksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.
Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB SimatuÂpang, Jakarta Selatan.
Padahal, sesuai Peraturan PresiÂden Nomor 16 Tahun 2018, pengaÂdaan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penunÂjukan langsung seperti yang dilakuÂkan Pemprov Maluku. Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
- E-purchasing;
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung;
- Tender Cepat;
- Tender.
E-purchasing sebagaimana dimakÂsud pada ayat (1) huruf a) dilakÂsaÂnakan untuk Barang/Pekerjaan KonÂsÂtruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Pengadaan Langsung sebagaiÂmana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200. 000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penunjukan Langsung sebagaiÂmana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, kaÂrena tidak dilakukan melalui mekaÂnisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.
Kepada Siwalima melalui telepon seluler Selasa (27/4), Saiman menÂjelaskan, pengadaan mobil dinas boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan mengikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.
âPengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan mengÂikuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apalagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada pengaÂlaman,â tegas Saiman.
Pembatasan CC
Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul PerenÂcanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional JabaÂtan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.
Menurut SK tersebut, untuk jabatan setingkat menteri, yang menggunakan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV. Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang diÂtunggangi Murad, diketahui mengÂguÂnakan mesin bertenaga besar, yaiÂtu 5.700 CC, yang bertenÂtangan deÂngan Surat Keputusan Menteri KeÂuangan tersebut. (S-50/S-51/S-52)