AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon menghukum Welliam Ferdinandus sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi dan TPPU di BNI Ambon.
Welliam adalah teller yang turut membantu aktor utama Faradiba Yusuf untuk memuluskan kejahatannya menjara dana nasabah.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Welliam membayar denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp. 20 juta.
Welliam terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 TaÂhun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiÂmana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 TenÂtang Pemberantasan Tindak PiÂdana Korupsi jo pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PidaÂna Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
âMenyatakan terdakwa telah terÂbukti secara sah dan meyakinkan meÂnurut hukum bersalah melakuÂkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,â kata Ketua majeÂlis hakim, Pasti Tarigan saat memÂbacakan putusan dalam sidang, Selasa (6/10).
Putusan hakim terhadap WelÂliam itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penunÂtut umum Kejati Maluku meminta majelis hakim menghukum WelÂliam sebelas tahun penjara.
Sidang itu dilakukan secara online melalui sarana video conference. Majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa bersiÂdang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa berada di Rutan Kelas II A Ambon.
Majelis hakim diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard PanÂjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota. Sedangkan peÂnasehat hukum adalah Markus Manuhutu.
Welliam turut membantu FaraÂdiba Yusuf melakukan tindak piÂdana korupsi. Dia melakukan penaÂrikan tunai tanpa sepengetahuan nasaÂbah, transaksi setor tunai tanpa uang fisik, dan transfer RTGS tanpa uang fisik atas permintaan Faradiba.
Pada 13 September 2019, WelÂliam menerima transaksi setor tunai tanpa uang dari nasabah Jonny de Quelju sebesar Rp. 125 miliar. Saat itu, dia menjabat menjadi Asisten Pelayanan Uang Tunai Kantor Kas Mardika. Dia juga memberikan password kepada Faradiba untuk otorisasi transaksi perbankan melalui kewenangan Andi.
Kemudian pada 17 September 2019, Welliam melakukan penariÂkan uang nasabah sebanyak 5 kali, masing-masing sebesar Rp. 5 miliar dari rekening BNI atas nama nasabah Jonny de Quelju. Atas transaksi tersebut, ia meneÂrima uang Rp. 10 juta dari terdakwa Faradiba Yusuf melalui terdakwa Andi Yahrizal selaku KCP Mardika.
Berikutnya, pada 19 September 2019, Welliam melakukan penaÂrikan tunai sejumlah Rp. 5 miliar tanpa sepengetahuan nasabah Jonny de Queljuw. Penarikan uang tersebut kemudian digunakan untuk ditransfer ke Tata IbraÂhim Rp. 2,1 miliar tanpa disertai uang fisik, RTGS ke rekening Jonny seÂnilai Rp. 500 juta sebagai cashÂback, penarikan tunai Rp. 2,3 miliar dan diserahkan ke Soraya Pelu, serÂta uang Rp. 100 juta yang diseÂrahÂkan ke Faradiba. Faradiba lalu memberikan Rp. 15 juta kepada Andi, dan Rp. 10 juta ke Welliam.
Saat menjabat sebagai teller di Tual, Welliam juga melakukan RTGS tunai tanpa disertai fisik ke rekening atas nama Soraya Pelu senilai Rp. 3 miliar dengan keterangan memÂbayar bahan baku mebel.
Selain itu, dalam rentang waktu 27 September 2019 hingga 1 OkÂtober 2019, dia juga yang melaÂkukan peÂnyetoran uang senilai Rp. 19,8 miliar BNI KCP Tual. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa Soraya Pelu dan Jonny De Quelju sebanyak empat kali, dengan keterangan transaksi RTGS ke BCA. (Cr-1)