AMBON, Siwalimanews – Talim Wamnebo, warga Buru meÂngatakan, Kejati Maluku teÂlah hiÂlang kepercayaan, pasca penyeÂlidikan kasus dugaan korupsi proÂyek pengadaan PLTG Namlea. MeÂnurut Talim, jaksa kehilangan keÂpercayaan lantaÂran kasus yang dituduhÂkan kepada pengusaha Fery Tanaya (FT) selalu berubah ubah.
Praperadilan pertama Fery TaÂnaya (FT) dituduh mark up, tapi fakta semua tuduhan bohong belaka. Tuduhan Kejati Maluku melalui media sejak 2017-2020 telah terjadi kasus korupsi mark up yang meliÂbatkan FT dalam Proyek PLTMG 10 Mw sudah terjawab semua saat sidang praperadilan di PeÂngadilan Negeri Ambon.
Fakta persidangan ternyata harga yg diterima FT sama dengan pemilik lain yaitu Rp 125/M2. âPadahal proÂses pembelian lahan ini jaksa juga terlibat. Ini sangat memalukan.
Ternyata Kejati sendiri ikut soÂsialisasi kepada pemilik lahan lain untuk dapat menerima harga Rp 125 ribu/m2 seperti yang mereka tuduhÂkan kepada FT kalau harga lahan itu mark up,â jelas Wamnebo.
Menurutnya, fakta yang tidak bisa dibantah kalau keterangan Kajati Maluku, Rorogo Zega dan KasipenÂkum Sammy Sapulete selama ini adalah pembohongan yang diseÂngaÂja dan sangat sistematik.
âFakta Kejati Maluku mengguÂnakan media untuk membohongi rakyat Maluku kalau terjadi mark up dalam kasus ganti rugi lahan PLTMG selama ini. Maksud pemÂbohongan ini pihak Kejati dan Tuhan saja yang tahu. Rakyat hanya tersipu dan akibatnya bukan kerugian negara total lost dalam proyek PLTMG, tapi seÂbaliknya terjadi kehilangan keÂpercayaan rakyat Maluku terÂhadap korps Adyaksa itu,â ungÂkap WamÂnebo.
Nama FT dan pihak PLN dalam hal ini Didik Sudarmadi terlanjur rusak oleh oknum preman atau bandit-bandit bertopeng peneÂgakan hukum di Maluku. WamÂnebo menuturkan, sehari setelah Kejati kalah di praperÂadilan pertama dan kebohongan terÂbuka, Kajati langsung membuat sprindik baru.
Kali ini dengan tuduhan menÂjual tanah aset negara sehingga kerugian negara juga total lost lagi versi Kejati. Melalui media Kejati juga menyiapkan tuduhan korupsi salah bayar. Kedua tuduhan terÂjadi keruÂgian negara sama yaitu total lost. Jurus yang dipakai adaÂlah versi Kajati, Maluku Rorogo Zega.
Untuk memuluskan jeratan huÂkum langkah awal Kajati mengÂabaikan atau meniadakan semua bukti juridis milik FT berupa AJB dan surat penÂdukung lain dan fakta penguasaan fisik selama 35 tahun sejak 1985 .
âIni kan aneh, Kajati mengartiÂkan tanah yang dikuasai langsung oleh negara sama dengan tanah milik atau aset negara. Alasan hukum lain yaitu kebun milik FT beÂkas erpack tidak bisa diwaÂriskan. SeÂhingga kalau pemilikÂnya meninggal maka berakhir dan menjadi milik atau aset negara,â tutur Wamnebo.
Langkah selanjutnya, tambah Wamnebo Kajati langsung menÂjadikan kebun FT menjadi tanah milik atau aset negara. Selain itu, Kejati meÂminta BPKP mengÂhitung keruÂgian negara dengan tuduhan FT menjual tanah milik atau aset negara sehingga terjadi kerugian negara total lost juga .
âSemuanya total lost. Saya tidak masuk ke subtansi hukum yang leÂbih dalam, tapi yang kita pahami, neÂgara memberikan hak kepada instiÂtusi Pengadilan dan PTUN untuk membatalkan bukti juridis yang diterbitkan oleh pejabat negara yaitu PPAT dan bukan untuk kejaksaan, apalagi dibatalkan melalui konfrensi pers dihadapan undangan media saat menahan FT bahwa lahan FT itu lahan milik negara,â sesal WamÂnebo.
Wamnebo mengatakan, seÂlama ini yang diketahuinya, kalau tanah milik negara adalah wajib memiliki sertiÂfikat yang dikeluarÂkan BPN atas nama instansi tertentu. âYang kita pahami tanah milik atau aset negara wajib memiliki sertifikat yang dikeÂluarÂkan BPN atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Cq instansi mana dan harus sudah tercatat sebaÂgai aset negara. Yang terjadi dalam kasus tuduhan korupsi PLTMG ini Kajati telah mengamÂbil hak-hak institusi pengadilan dan hak insÂtitusi BPN,â bebernya.
Sebagai warga Buru, WamÂnebo mengaku menarik mengÂikuti kasus korupsi lahan PLTGM Namlea. âYang paling menarik adalah lanÂdasan hukum yang dipakai Kajati Rorogo Zega yaitu hak erpack berÂakhir setelah pemiliknya meninggal. Ini wajib dijelaskan kepada semua rakyat Maluku melalui media juga. Karena telah terjadi keresahan atau kekuatiran atas ketidakÂpastian terhaÂdap semua ahli waris pemilik kebun erpack. BaÂnyak sekali kebun-kebun bekas erpack di Buru dan Seram yang masih dimiliki atau dikuasai oleh ahli warisnya, termasuk ahli waris yang telah menerima ganti rugi dari pemerintah karena lahan dipakai untuk pembangunan sejak lama sebelum datangnya Kajati Rorogo Zega,â sebut WamÂnebo.
Dikatakan, awalnya mereka saÂÂngat resah karena takut berÂnasib sama seperti pengusaha FT. Tapi setelah semua rakyat melihat fakta, akhirnya menjadi terhibur karena mereka beruntung bukan pengusaha sehingga tidak ada guna penegak hukum menÂjerat mereka.
Seperti ganti rugi proyek PLTÂMG ini, pemilik Said Bin Thalib juga menerima ganti rugi, padahal tanahnya juga bekas erpack yang dibeli leluhur jauh sebelum IndoÂ-nesia Merdeka yaitu tahun 1928.
Dan punya Said Bin Thalib justru Kejakaaan Tinggi Maluku diwakili Jaksa Agus Sirait yang meloloskan verifikasi dan terlibat pembayaran. Tapi anehnya Said Bin Thalib tidak ikut diseret Kejati Maluku. Padahal Said menjual lahan bekas erpack bersamaan dengan FT.
Rakyat Maluku sudah cerdas dan meyakini betul kalau penerima ganti rugi FT bukan pengusaha maka proyek besar ini pasti sudah beroperasi dan penderitaan masyarakat akibat kekurangan listrik sudah teratasi.
âGara-gara Kejati Maluku mau menjerat seorang pengusaha dengan niat jahat yang diseluÂbung, mengakibatkan penderiÂtaan puluhan ribu rakyat di Buru dan Bursel terabaikan lantaran listrik tak kunjung dinikmati,â tukas Wamnebo.
Ia meminta Kajati Rorogo Zega ksatria dan tidak pengecut untuk menjelaskan alasan hukum ini, bahwa kebun erpack berakhir setelah pemilik meninggal dan menjadi tanah milik atau aset neÂgara seperti yang telah dilakuÂkan penerapannya kepada FT.
Masih kata Wamnebo, rakyat Maluku juga bisa marah pak Kajati kalau dibohongi terus menerus. âIngat, bapak digaji neÂgara dengan memakai uang rakyat, jangan dengan uang rakyat bapak menganiaya dan membohongi rakyat tanpa peduli proyek untuk rakyat manggkrak seperti PLTMG ini,â imbuh Wamnebo.
Rakyat di dua kabupaten yakni Buru dan Bursel menderita karena kurangnya supply listrik. âContoh, hasil tangkapan nelayan di desa bila tidak terjual habis menjadi busuk karena tidak punya es. Kasihanilah kita rakyat Buru dan Buru Selatan pak Kajati, rakyat di desa sangat menderita karena kurang listik. Jangan peyidik Kejati menari nari diatas penderitaan rakyat,â pungkas Wamnebo. (S-32)