AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard LouheÂnapessy mengklaim tidak ada mark up yang dilakukan Satgas Covid-19.Ia mempersilakan kepolisian untuk melakukan pengusutan.
Walikota menegaskan diriÂnya telah mengingatkan seluÂruh pejabat di Pemkot Ambon agar jangan coba-coba memaÂkan dana Covid-19.
âKalau memang ada indikasi bahwa itu ada mark up silakan diproses hukum, karena saya sudah bilang seluruh pejabat, tidak terkeÂcuali jangan coba-coba menikmati dana covid ini untuk kepentingan priÂbadi maupun keluarga. Jangan coba-coba, karena itu saudara akan tanggung itu bukan hanya untuk saudara, tapi anak cucu juga akan meÂnerima beban itu,â tandas waliÂkota kepada Siwalima, Kamis (8/10).
Kata walikota, dirinya telah meÂminta kepada seluruh pegawai dan pejabat pemkot yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.
âPerhatikan itu normatif, perhatiÂkan itu aturan jangan sampai sauÂdara mengambil kebijakan itu tidak berdasar, itu resikonya saudara,â ujarnya.
Ia membantah ada mark up data jumlah kasus orang dalam pemanÂtauan (ODP), pasien dalam pengaÂwasan (PDP), jumlah tenaga kesehaÂtan (nakes), dan pemotongan insenÂtif nakes. Sebab, semua  diaudit oleh BPKP. âJadi bukan dimark up, seng. Itu data-data kita serahkan semua ke BPKP,â ujarnya.
Walikota mengakui, nakes yang terdaftar sebanyak 600 lebih. Tetapi insentif yang dibayar hanya kepada 400 lebih, karena sesuai waktu kerja.
âSK menyangkut nakes yang terdaftar itu seluruhnya 600 sekian. Sedangkan realisasi pembayaran kurang lebih 400. Nah, kenapa? karena setiap surat tugas keluar itu ada orang yang berbeda. Jadi misalÂnya surat tugas kali ini itu nona punya nama, nanti dua minggu berikut, nona seng ada nama lai, orang lain punya nama. Tapi total seluruh nakes yang ada, itu kurang lebih 600. Tetapi yang dibayar itu total 400 sekian sesuai dengan data keuangan yang ada,â jelasnya.
Namun kalau pihak kepolisian hendak melakukan pengusutan, waÂliÂkota tidak keberatan. Ia memperÂsilakan dilakukan proses hukum.
âSilakan, nggak ada masalah kita tidak akan tutup-tutupi itu kan bukan uang untuk Pemkot, itu uang untuk rakyat,â tegasnya.
Temuan Polisi
Seperti diberitakan, saat asistensi Tim Satreskrim Polresta Ambon menemukan data-data pasien Covid-19, yang berstatus ODP dan PDP dimanipulasi. Ini diduga dilakukan atas arahan pejabat Dinas KesehaÂtan. Arahan disampaikan kepada hampir semua puskesmas di Kota Ambon.
Misalnya di Puskesmas Kilang yang ada di Kecamatan Leitimur SeÂlatan, banyak nama yang dimasukan dalam daftar ODP dan PDP seolah-olah, mereka adalah penduduk desa atau kecamatan setempat. Padahal setelah ditelusuri, ada yang tingÂgalnya di Namlea, Kabupaten Buru, ada yang di Makassar bahkan ada yang di Jakarta.
Jumlah kasus positif, ODP dan PDP yang diduga dimanipulasi berÂtujuan untuk mendongkrak jumlah nakes yang bertugas. Semakin baÂnyak jumlah nakes yang dibuat seolah-olah melaksanakan tugas, maka pengusulan untuk pembayaran insentif semakin besar.
Kementerian Kesehatan mengaloÂkasikan dana insentif daerah Kota Ambon melalui Dana Alokasi KhuÂsus Bantuan Operasional KesehaÂtan Tambahan dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp 3.450.000. 000 untuk tiga bulan, yakni Maret, April dan Mei 2020.
BPKAD kemudian mentransfer ke rekening Dinas Kesehatan Kota Ambon sebesar Rp 1.900.000.000 untuk insentif nakes bulan Maret dan April pada 22 puskesmas di Kota Ambon.
Sesuai laporan Dinas Kesehatan, jumlah nakes yang diinput pada 21 puskesmas sebanyak 653 orang. NaÂmun yang diberikan insentif hanya 414 orang.
Pada bulan Maret 2020 jumlah nakes yang menerima insentif sebaÂnyak 200 orang kemudian bulan April 2020 sebanyak 214 orang. Jadi totalnya 414 orang.
Dari jumlah 653 nakes di 21 pusÂkesmas, minus Puskesmas HutuÂmuri, terdapat selisih 239 nakes yang mendapatkan insentif. Jumlah 239 ini diduga fiktif, yang dipakai untuk mengusulkan pencairan anggaran.
Dugaan penyelewengan lainnya adalah insentif nakes yang dipotong Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 Tahun 2020 tentang pemberian insentif dan sanÂtunan kematian, sasaran pemberian insentif dan santunan kematian menyebutkan, besaran insentif naÂkes masing-masing; dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum atau gigi Rp 10 juta, bidang dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Namun nakes tak menerima sebesar itu, yang diterima justru nilainya di bawah.
Namun saat hendak meninÂdaklanjuti temuan itu, tim unit Tipikor Satreskrim Polresta Ambon dimuÂtasikan oleh Kapolres Kombes Leo Simatupang ke satker lain.
Sudah begitu, Kapolda Maluku Irjen Baharudin Djafar tidak resÂpontif. Malah ia mengatakan, siap meÂlakukan pengusutan jika data soal dugaan mark up tersebut ada. Pihaknya menunggu laporan sebaÂgai dasar untuk melakukan penguÂsutan. Padahal polisi sendiri yang menemukan bukti itu.
âSampai saat ini belum ada aduan terkait adanya dugaan mark up data, kita melakukan pengusutan kasus harus ada dulu data validnya, kalau memang benar adanya dugaan ini, siapa saja silakan lapor kalau ada daÂtanya pasti akan kita usut,â tandas Kapolda singkat, saat silaturahmi dengan insan pers, Selasa (6/10).
Jadi Preseden Buruk
Direktur Maluku Crisis Center, Ikhsan Tualeka mengatakan, mutasi yang dilakukan terhadap anggota Satreskrim Polresta Ambon tentunya akan menimbulkan pertanyaan pubÂlik serta menjadi preseden buruk.
âMutasi ini tentunya ini menimÂbulkan pertanyaan publik dan bisa menjadi preseden buruk saat orang berupaya untuk membuka satu kaÂsus yang berkaitan dengan kepentiÂngan publik kemudian justru tidak diapresiasi malah dimutasi,â ujar Tualeka.
Ia menilai, mutasi yang dilakukan merupakan lankah kontra produktif dengan upaya penegakan hukum daÂlam memastikan program pemeÂrintah berjalan dengan baik. âPerlu ada penjelasan jangan sampai beraÂgam presepsi di masyarakat,â tandasnya.
Sementara Iwan, seorang tukang ojek di daerah Kebun Cengkeh saÂngat menyayangkan mutasi terhadap anggota Polresta yang menemukan dugaan korupsi di Satgas Covid-19.
âKatong kecewa kalau polisi tidak usut kasus ini. Polisi yang baik haÂrusnya dipertahankan bukan dipinÂdahkan,â ujar Iwan.
Rusdi, seorang wirausaha mengaÂtakan jika anggota Polresta dimutasi akibat kesalahan persoalan mendaÂsar dapat diterima, tetapi jika dimuÂtasi karena hendak membongkar kasus maka hal itu sangat disaÂyangkan.
âKalau mereka dipindahkan itu sudah tidak beres. Jadi wajar katong masyarakat curiga,â tutur Rusdi.
Hal yang sama juga diungkapkan Yopi, seerang tukang becak yang seÂring mangkal di kawasan UrimesÂsing. Ia mengatakan, kalau mutasi diÂlakukan disaat hendak membongkar kasus maka hal ini tidak wajar. âMasa saat mau buka kasus langsung diÂpindahkan, ini seng wajar,â ujarnya.
Sebelumnya kalangan akademisi, praktisi hukum, pemerhati sosial dan masyarakat mengatakan, anggota Satreskrim Polresta Ambon yang menemukan bau korupsi di Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon harusnya diberi penghargaan.
Mutasi yang dilakukan memberi keÂsan, kalau ada upaya untuk menuÂtupi temuan dugaan penyelewengan itu.
Mereka juga meminta Kapolda MaÂluku, Irjen Baharudin Djafar bersiÂkap responsif mempertanyakan Kapolres, bukan malah menyatakan menunggu laporan masyarakat, baru diusut. Sementara bukti temuan sudah dikantongi polisi. (Mg-6/Cr-2)