AMBON, Siwalima.id - Kawasan eks Pasar Lama kembali menjadi sorotan publik, pasalnya area yang sebelumnya telah ditata oleh Pemerintah Kota Ambon, kini terlihat semerawut, kumuh serta terkesan kurang terawat, bahkan, kios-kios di pasar itu dijadikan sebagai kos-kosan.
Mendapati laporan tersebut, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan, akan segera mengambil langkah tegas, dengan membongkarnya, namun untuk mengetahuinya lebih pasti, dirinya akan turun langsung melakukan pengecekan lapangan.
Walikota didampingi Kadis Perindag, Herman Tetelepta, Kamis (21/5) sore turun melakukan peninjauan di kawasan eks pasar lama hingga Pantai Mardika. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan penataan yang dilakukan pemkot sesuai peruntukannya.
“Hari ini kita tinjau pasar lama. Pasca pembongkaran, lokasi itu dibangun kembali untuk ditata lebih rapih. Tetapi ada laporan bahwa tempat itu dipakai sebagai tempat tinggal. Karena itu saya turun langsung dan tegaskan, kalau masih ada yang tinggal di situ, akan dibongkar,” tegas walikota di sela-sela peninjauan itu.
Walikota mengaku, sikap tegas yang akan diambil pemkot, dikarenakan kawasan tersebut diperuntukkan sebagai tempat usaha, bukan dijadikan kos-kosan ataupun tempat tinggal sambil berjualan.
Pembongkaran kawasan itu sebelumnya, dilakukan karena lokasi tersebut disinyalir menjadi tempat aktivitas negatif, termasuk praktik perjudian. Pemkot tidak akan membiarkan kondisi kawasan tersebut terus terbengkalai dan kembali menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.
Selain Pasar Lama, walikota juga menyoroti aktivitas pedagang buah musiman yang saat ini marak seiring musim durian, yang mana pemerintah telah mengarahkan para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan maupun kawasan depan MCM, melainkan dipusatkan di area Pantai Mardika.
“Pedagang buah musiman sudah kami sediakan tempat di Pantai Mardika. Tetapi kami lihat mereka masih membangun tenda-tenda. Kami himbau agar tidak menggunakan tenda, cukup memakai payung supaya kawasan terlihat lebih tertata dan tidak terkesan kumuh,” ujarnya.
Dalam peninjauan tersebut, pemkot juga mengevaluasi pemanfaatan lahan parkir apung yang selama lima bulan terakhir dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD, dimana hanya sekitar Rp5 juta, karena itu sementara dipertimbangkan untuk dialihfungsikan.
“Pemanfaatan sebagian area parkir ini sementara dipertimbangkan sebagai lokasi relokasi pedagang kuliner malam yang saat ini berjualan di belakang Amplaz. Namun, rencana tersebut masih akan dibahas lebih lanjut, terutama terkait kesiapan infrastruktur pendukung seperti saluran pembuangan air limbah ikan dan kebutuhan teknis lainnya,” tutur walikota.
Temuan Disperindag
Sementara itu Kadis Perindag Kota Ambon, Herman Tetelepta mengaku, dari hasil peninjauan bersama walikota, ditemukan indikasi adanya kios yang dijadikan tempat tinggal oleh penghuninya.
“Dalam peninjauan ini memang ada informasi bahwa kios-kios di Pasar Lama tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan untuk perdagangan, tetapi ada yang digunakan sebagai tempat tinggal. Setelah ditinjau bersama pak walii tadi, terlihat ada beberapa kios yang diduga dihuni,” ungkap Tetelepta.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh kios di kawasan pasar tersebut. Dimana kios yang tidak menjalankan aktivitas perdagangan sebagaimana mestinya, pemiliknta akan dipanggil dan diberikan teguran agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, namun untuk berjualan.
Pihaknya juga akan memberikan waktu kepada para pemilik atau pengguna kios, untuk menindaklanjuti teguran tersebut. Setelah itu, pemkot akan kembali melakukan pengecekan lapangan dan jika himbauan tersebut tidak diindahkan, maka Disperindag bersama Satpol PP dan OPD terkait lainnya akan mengambil langkah lanjutan.
“Tadi memang belum semua kios diperiksa. Baru satu dua kios yang terlihat ada penghuni di dalamnya, tidak ada aktivitas perdagangan, bahkan lebih menyerupai fasilitas rumah kos,” beber Tetelepta.
Langkah penertiban ini dilakukan, sebagai bagian dari upaya Pemkot Ambon memastikan fasilitas pasar dimanfaatkan sesuai fungsi dan peruntukannya sebagai pusat aktivitas perdagangan. (S-30)