AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku mempersilahkan warga yang tidak setuju dengan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Gunung Botak, untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Sikap ini sebagai respon Pemprov Maluku terhadap aksi protes sejumlah LSM melalui media-media sosial terkait pengelolaan gunung botak yang sementara dilakukan.
Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath dalam keterangannya yang diterima Siwalima, Sabtu (14/3) mengatakan, pemerintah provinsi menaruh perhatian serius terhadap persoalan pengelolaan tambang di Gunung Botak selama bertahun-tahun yang telah memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Karena itu, pengelolaan tambang di Kawasan Gunung Botak dengan menggunakan mekanisme Izin Pertambangan Rakyat, kata Wagub, ini merupakan langkah tepat dalam memastikan adanya kesinambungan lingkungan hidup.
“Kenapa IPR diterbitkan supaya pengelolaan tambang di Gunung Botak itu legal dan bertanggung jawab, bukan seperti yang terjadi sebelumnya. Jadi kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian terkait pengelolaan tambang di Gunung Botak,” ucap Wagub.
Menurutnya, pemerintah povinsi melalui Dinas ESDM terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan oleh 10 koperasi pemegang IPR, dimana sampai saat ini tahapannya masih sebatas penataan kawasan dan belum masuk pada penambangan.
Pengawasan yang ketat kata Wagub, dilakukan guna memastikan sejauhmana para koperasi pemegang IPR mematuhi aturan terkait pertambangan rakyat, termasuk larangan penggunaan alat berat untuk penambangan.
“Pemerintah tetap tegas melarang soal penggunaan alat berat untuk aktivitas penambangan karena itu melanggar aturan. Tapi kan sampai saat ini sejauh pengawasan kami alat berat digunakan untuk penataan kawasan seperti pembukaan jalan,” jelasnya.
Wagub menegaskan, jika LSM atau kelompok masyarakat menuntut pemprov mencabuli IPR dari koperasi tentu keinginan itu tidak dapat ditindaklanjuti sebab sampai sekarang belum ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh koperasi pemegang IPR.
Bahkan jika ada yang menganggap penertiban IPR tersebut keliru maka Pemerintah provinsi kata Wagub, mempersilahkan masyarakat untuk menggugat ke PTUN.
“Kalau masyarakat meminta IPR itu dibatalkan tentu kami tidak bisa, karena belum ada pelanggaran yang ditemukan. Tapi kalau tidak puas silahkan gugat saja ke PTUN biar kalau ada yang melanggar aturan maka dibatalkan,” tegas Wagub.
Wagub pun meminta LSM dan kelompok masyarakat lainnya untuk memberikan kesempatan kepada 10 koperasi pemegang IPR untuk bekerja sambil melakukan pengawasan.(S-20)