AMBON, Siwalimanews – Kuasa Hukum Syayid Ridwan bin Taher yang dijemput paksa penyidik BNN Provinsi Maluku pada Rabu (23/7) kemarin menilai, upaya penegakan hukum yang dilakukan penyidik BNNP ini sangat ambuÂradul.
PasalÂnya kata WaelaÂruny, peÂnyidik BNNP terÂnyata telah menetapkan kliennya sebagai tersangka jauh hari sebelum diperiksa sebagai saksi. Hal itu terungkap, ketika dirinya melihat berkas yang ditunjukan oleh penyidik kepada dirinya.
âKejanggalan paling mencolok yang dilakukan penyidik BNN Maluku yakni, mereka telah meneÂtapkan klien saya selaku tersangka jauh hari sebelum klien saya diperiksa sebagai saksi,â beber Waelaruny kepada Siwalima di Ambon, Kamis (25/7).
Hal itu kata Waelaruny, dibukÂtikan dengan surat penetapan tersangka yang ditunjukan oleh penyidik pada Rabu (23/7) malam, yang tertera dengan jelas, bahwa dalam surat penetapan bernomor S Tap/0001/VII/2024/BNNP Maluku tertanggal 23 Juli 2023, disebutkan bahwa, status tersangka terhadap kliennya ditetapkan penyidik pada tanggal 23 Juli 2025.
âAnehnya dalam surat itu, point dasar penetapan oleh penyidik BNNP Maluku disebutkan, bahwa surat penetapan status tersangka kepada klien saya ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor sprin-Sidik/0004.a/2025/BNNP Maluku tanggal 9 Mei 2025, â tandas Waelaruny.
Untuk itu ia menilai, penyidik telah menetapkan status tersangÂka kepada kliennya, sebulan sebelum kliennya itu dijemput paksa untuk diperiksa selaku saksi dalam dugaan tindak pidana narkotika.
Kejanggalan lainnya juga adaÂlah, kliennya maupun dirinya selaku pengacara, tidak pernah mendapat sprindik atau SPDP kasus tersebut dari penyidik.
âHak tersangka atau pihak yang diduga melakukan pidana harus mendapatkan sprindik atau SPDP yang diberikan oleh penyidik dan hal itu diamanatkan dalam KUHAP pasal 51 dan itu yang tidak diÂpeÂnuhi oleh penyidik BNNP Provinsi Maluku, â ungkap Waelaruny.
Selain itu menurut Waelaruny, alat bukti yang digunakan penyidik dalam kasus tersebut, dimana penyidik hanya berpegang pada bukti chatingan pada HP tersangka dan juga keterangan ahli, namun bukti fisik narkotika jenis sabu-sabu tidak pernah ditunjukan, begitu juga keterangan saksi tidak diambil secara utuh oleh penyidik.
âLebih parahnya lagi, saat dijemÂput paksa oleh penyidik dan diÂperiksa, klien saya hanya diberikan 7 pertanyaan, itupun belum meÂnyentuh pokok kasus yang diÂsangkakan kepada klien saya, kemudian karena klien saya meÂngeluh sakit dan berselang bebeÂrapa menit, penyidik menunjukan surat penetapan tersangka, padaÂhal baru 7 pertanyaan dasar yang dilontarkan penyidik, â ujar WaeÂlaruny.
Berdasarkan hal tersebut kata Waelaruny, maka ia menilai, prosedur penegakkan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik BNN Maluku terhadap kliennya sangat buruk.
Dijemput Paksa.
Sebelumnya diberitakan Syayid Ridwan Bin Taher alias Iwan dijemput paksa oleh personel BNN Provinsi Maluku, saat berada di area parkiran Rumah Sakit Khusus Daerah di Jalan Laksdya Leo Wattimena, Rabu (23/7).
Penjemputan secara paksa yang dilakukan personel BNNP Maluku ini, memicu kepanikan istrinya Yunita Mewar yang saat itu bersama suaminya, dimana sang istri hanya bisa berteriak minta tolong, namun hanya menjadi tontonan masyarakat di sekitar areal RSKD.
Yunita kepada wartawan menjeÂlaskan, awalnya ia mengantar suaminya baru saja melakukan rahabilitasi mandiri karena positif narkoba di RSKD, namun tiba-tiba personel BNNP langsung sergap dan dengan cepat suaminya dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke markas BNNP Maluku di Kawasan Karang Panjang.
âJadi kejadiannya itu tadi siang sekitar pukul 13.12 WIT di RSKD. Saat itu saya dan suami baru keluar dari rumah sakit menuju ke mobil. Namun saya kaget karena tiba-tiba saya dirangkul dan ditahan paksa oleh seorang petugas perempuan dari BNN, kemudian suami saya langsung dibawa oleh tiga orang petugas,â beber Yunita.
Yunita mengaku, heran dengan tindakan petugas BNNP Maluku yang datang secara tiba-tiba menangkap suaminya, tanpa mengeluarkan surat penangkapan atau sejenisnya. Selain itu, suamiÂnya juga dituduh memakai narkoÂtika yang tidak diketahuinya.
Terpisah, Kepala BNNP Maluku, Brigjen Deni Dharmapala melalui penyidik O Matjora kepada wartaÂwan menegaskan, pihaknya bukan melakukan penangkapan, namun penjemputan paksa sebagai saksi.
âItu bukan penangkapan, kita itu melakukan upaya jemput paksa sebagai saksi, karena dua kali yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi namun tak hadir,â jelas Matjora.
Matjora menuturkan, kasus Iwan sudah bergulir sejak bulan DeÂsemÂber 2024 dan yang bersangÂkutan sempat ditahan dalam kasus tindak pidana narkotika, namun kemudian bebas setelah upaya praperadilanya dikabulkan hakim tunggal.
âSetelah putusan praperadilan, lalu kita lepaskan sesuai putusan,â ungkap Matjora.
Langkah itu kata Matjora, membuat BNNP Maluku kembali bertindak dengan melakukan upaya hukum lanjut, dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor: 4 tahun 2016 tenÂtang Larangan Peninjauan Putusan Praperadilan dimana pada pasal 2 ayat 3 menyatakan, putusan praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk meÂlakukan peneÂtapan tersangka kembali.
âUpaya ini kita jalankan sesuai prosedur hukum,â tegas Matjora.
Matjora mengaku, posisi Iwan sebagai saksi dalam perkara yang sementara disidik ini, telah dua kali dipanggil untuk menghadap, namun yang bersangkutan tidak hadir.
âKarena dua kali tak hadir, keÂmudian kita terbitkan surat perintah membawa dan hari ini kita memÂbawa yang bersangkutan. Kita tegaskan ini bukan penangkapan, jadi itu adalah upaya membawa saksi untuk dihadapkan ke penyiÂdik guna memberikan keterangan terkait dengan perbuatan atau suatu tindakan pidana yang terjadi,â jelas Matjora.(S-29)