AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku terancam tidak dapat membaÂngun jalan selama tahun 2025.
Hal ini terjadi dikarena PemeÂrintah Pusat melalui KementeÂrian Keuangan telah mengÂhapus Dana Alokasi Khusus bidang konektivitas jalan ProÂvinsi Maluku.
Sekretaris Dinas PUPR MaÂluku Rivai Notanubun kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (10/2) mengaku, telah menerima SK Menkeu terkait dengan peÂnyeÂdiaan DAK untuk Provinsi Maluku.
Berdasarkan SK Menkeu terÂseÂbut ternyata DAK Fisik khususnya untuk konektivitas jalan di Provinsi Maluku tahun 2025 telah dihapus.
âKalau sebelum efisisensi itu DAK Fisik untuk jalan ada, tapi di SK Menteri Keuangan itu tidak ada lagi DAK fisik untuk konektivitas jalan,â ujar Notanubun.
Dihapusnya DAK fisik untuk konektivitas jalan tersebut lanjut Notanubun, tentu akan berdampak pada sejumlah ruas jalan yang mestinya ditangani di tahun 2025 terpaksa tidak dapat dilakukan penanganan.
Apalagi selama ini, penanganan beberapa ruas jalan di Maluku menggunakan DAK fisik selain menggunakan APBD juga menggunakan DAK fisik.
âTentu ini akan berdampak tetapi kita tidak dapat berbuat apa-apa, karena ini secara serentak dari pusat,â kata Notanubun.
Kendati begitu, Notanubun memastikan PUPR Maluku akan mengoptimalisasikan anggaran yang tersedia dari APBD untuk melakukan pemeliharaan terhadap jalan, walaupun tidak dapat dilakukan untuk keseluruhan. (S-20)