AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diingatkan untuk tidak teÂbang pilih dalam mengusut kasus mendeknya pengerÂjaan ruas jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan InamoÂsol, Kabupaten Seram BaÂgian Barat.
Pengusutan ruas jalan ini merupakan langkah tepat yang diharapkan bisa tuntas sampai di pengadilan. Dan siapapun yang diduga terÂlibat harus dijerat.
âIni langkah yang tepat Kejati usut karena sudah berÂkaitan dengan penggunaan anggaran negara, karena itu kita harapkan bisa tuntas,â ungkap praktisi hukum Munir Kairoty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (17/1)
Kairoty mengharapkan, Kejati Maluku dalam penegakan kasus ini bertindak transparan dan tidak tebang pilih, siapapun yang diduga terlibat harus tetap diproses hukum.
âYa jaksa jangan tebang pilih siapapun terlibat tetap diproses, karena hukum harus ditegakkan,â ujarnya.
Kairoty sangat menyayangkan pekerjaan proyek jalan sebagai akses transportasi darat yang sangat dibutuhkan masyarakat di Kecamatan Inamosol tidak bisa selesai. Ia bahkan mengharapkan perhatian serius dari pemerintah.
Langkah Tepat
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Maluku daerah pemilihan Kabupaten Seram Bagian Barat, Turaya Samal merespon pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR KabuÂpaten SBB Thomas Wattimena oleh Kejaksaan Tinggi Maluku beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, langkah yang diambil oleh Kejati Maluku merupakan langkah yang tepat untuk bagaiÂmana kasus ruas jalan Kecamatan Inamosol, yang tengah diperÂmasalahkan karena belum selesai sampai sekarang dapat ditunÂtaskan.
âSekarang kan mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB sedang diperiksa kan oleh Kejaksaan Tinggi, ini langkah yang tepat yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi Maluku,â ujar Samal.
Menurutnya, pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti memang harus dilakukan oleh Tim Kejati Maluku untuk menemukan adanya pelanggaran hukum. Artinya jika terbukti ada pelangÂgaran hukum maka dapat diproses selanjutnya tetapi jika tidak maka dapat dilepaskan.
âNanti kita lihat terbukti atau tidak itu tergantung proses pemerikÂsaan yang dilakukan oleh KejakÂsaan Tinggi Maluku. Kalau dari bukti-bukti yang ada terbukti diproses selanjutnya tapi kalau tidak terbukti maka pasti dileÂpaskan,â tegasnya.
Ditambahkan, selama tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengerjaan ruas jalan Inamosol tersebut tidak terselesaikan, telah mengakibatkan kerugian yang cukup besar dialami oleh daerah sehingga siapapun yang terlibat wajib diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ditanya soal informasi Mantan Kepala Dinas PUPR SBB yang membagikan uang dari proyek miliaran rupiah tersebut, politisi PKS Maluku ini menegaskan jika dirinya tidak mengetahui dan tidak tahu-menahu terkait dengan informasi tersebut. âInfomasi itu saya tidak tahu apalagi uangnya pun saya tidak tahu, nanti tanya ke anggota DPRD yang lain yah,â ucapnya. (S-50)