AMBON, Siwalimanews – Â Setelah melakukan pemeÂriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, tim penyidik Kejati Maluku meminta keÂterangan ahli terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan RamÂbatu menuju Manusa, KeÂcamatan Inamosol.
Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo mengaÂtakan, keterangan ahli dari Politeknik Ambon ini terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan sqaat itu.
âSenin kemarin kita sudah ambil keterangan ahli dari Politeknik Ambon. Keterangan yang diambil terkait dengan fisik dari pekerjaan yang dilakukan saat ini, sehingga dicocokan dengan keterangan saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan,â ungkap Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo kepada Siwalima, Selasa (18/1).
Ia mengaku, kejaksaan serius dalam mengusut seluruh kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi jalan di Inamosol. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah rangkaian pemeriksaan yang masih dilakukan hingga saat ini.
âProses pemeriksaan masih jalan, ada sejumlah saksi yang kita agendakan diperiksa selanjutnya,â tandas Martopo.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa mantan Kadis PU Kabupaten SBB Thomas Wattimena.
Wattimena diperiksa terkait proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa kecamatan Inamosol kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.
Wattimena diperiksa di Kantor Kejati Maluku Kamis (13/1) sekitar pukul 09.00 pagi. Dalam pemeriksaan tersebut Wattimena diperiksa selama kurang lebih 6 jam.
âPemeriksaan sekitar 6 jam dari pukul 09.00 WIt sampai pukul 15.00 WIT , terkait pengetahuan dia tentang proyek jalan tersebut,âjelas Ass Intel Kejati Maluku Muji Martopo kepada redaksi siwalimanews melalui pesan Whatsapp Kamis (13/1).
Dikatakanya keterangan Kadis sangat membantu penyidik untuk mengcros cek kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembangunan jalan tersebut.
Sebelumya, Tim Kejati turun untuk meninjau langsung kondisi proyek pekerjaan dikecamatan Inamosol.
On the spot dilakukan sesuai laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalagunaan anggaran dalam proyek itu.
âBenar tim sudah turun ke lokasi untuk peninjauan langsung atau On The Spot, jadi kita ikuti saja perkembangannya akan di sampaikan,âjelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan diruang kerjanya Kamis (13/1).
Wahyudi mengaku dalam on the spot yang dilakukan terdapat sejumlah saksi yang turut diperiksa.
âAda beberapa pihak yang dimintai keterangan,â ungkapnya.
Untuk diketahui proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di kecamatan Inamosol sepanjang 24 KM mulai dikerjakan sejak tahun akhir September 2018 oleh PT Bias Sinar Abadi.
Anggaran yang gelontorkan sebesar Rp. 32 Milliar yang bersumber dari APBD Tahun 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah yang kondisinya sudah hancur. (S-45)